Ahli: Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase Sudah Tidak Berlaku
Harus digunakan penafsiran yang lain selain penafsiran yang dilakukan oleh penjelasan tersebut.
Ketua Bidang Studi Ketatanegaraan Fakultas Hukum Indonesia, Dr. Fitra Arsil, S.H, memberikan komentarnya terhadap penjelasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) dalam sidang perkara nomor 622/Pdt.Sus.Arb/2021/PN.Jkt.Sel pada Senin (13/9).
Menurutnya, terdapat pertentangan dalam pasal 70 serta penjelasannya berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XII/2014 (putusan MK). Beliau juga menambahkan, bahwa akibat dari Putusan MK tersebut, penjelasan pasal 70 UU Arbitrase sudah tidak berlaku lagi.
“Penjelasannya (Pasal 70 UU Arbitrase) sudah tidak berlaku. Tidak berlakunya terhadap lembaga-lembaga negara yang melakukan aktivitas atau kewenangannya berdasarkan UU dimaksud. Tidak boleh lagi menjadikan penjelasan tersebut sebagai dasar hukum. Berlaku untuk semua lembaga negara (erga omnes), menyebabkan semua lembaga negara terikat dengan putusan tersebut” terang Fitra dalam persidangan.
Lalu, bagaimana status hukum penjelasan pasal 70 UU Arbitrase pasca putusan MK? Apakah masih bisa digunakan dalam konteks peradilan lain? Sayangnya, penjelasan pasal 70 UU arbitrase sudah tidak dapat digunakan lagi. Diperlukan suatu penafsiran yang baru untuk Kembali mengaktifkan pasal tersebut.
Fitra memaparkan bahwa penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase dianggap sebagai penafsiran otentik di UU Arbitrase. Setelah ketentuan tersebut diuji, maka tidak boleh lagi digunakan. Sehingga menurut Fitra, harus digunakan penafsiran yang lain selain penafsiran yang dilakukan oleh penjelasan tersebut.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan PT Aserra Mineralindo Investama selaku tergugat terus mencecar pendapat ahli yang dihadirkan PT Asia Pacific Mining Resources dalam persidangan. Menurut para tergugat, secara implementatif SEMA No. 7 tahun 2012 sering kali dijadikan pijakan para hakim untuk memutus persidangan. Walaupun begitu, Fitra arsil menjelaskan pada intinya menyatakan bahwa keberlakuan SEMA telah digantikan oleh putusan MK.
“Kita harus liat SEMA nya saya kira, apakah itu satu-satunya muatan di SEMA tersebut, kalau itu satu-satunya muatan itu memang SEMA nya secara keseluruhan tidak berlaku, tapi kalau itu salah satu muatan saja dalam SEMA tersebut maka, bagian itu saja yang disesuaikan dengan putusan MK. Memang ada komplikasi antara SEMA yang bukan peraturan perundang-undangan yang kemudian bisa diuji atau dihadap-hadapkan dengan UU.” urainya.
Tidak Masuk Akal
Pasca persidangan, kuasa hukum pemohon, Ali Imron mengomentari Putusan Mahkamah Konstitusi No 15/PUU-XII/2014 Tahun 2014 yang pada intinya putusan MK ini menghapuskan ketentuan penjelasan pasal 70 UU Arbitrase karena dianggap bertentangan dengan batang tubuh undang-undang itu sendiri. Menurutnya, rasio penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase tidak masuk akal, sebab tidak mungkin putusan pidana diputus dalam waktu 30 hari.
“Makanya putusan MK dalam putusannya tersebut salah satu alasannya tidak efisien dan tidak mungkin diajukan pembatalan karena ada putusan pidana.” ujar Ali Imron kepada KlikLegal.
Berbeda pandangan, kuasa hukum tergugat, Kamil Zacky merespon bahwa ahli boleh saja berbicara seperti itu dalam ruang sidang. Ia mengungkapkan, pertentangan ini menjadi seluruhnya kewenangan majelis hakim untuk memutus.
“Mengenai putusan MK ya boleh-boleh aja. Tapi semua kembali pada kewenangan majelis hakim untuk memutus. Tapi walaupun MK udah memutus mengenai penjelasan pasal 70, tapi ada juga SEMA yang menyatakan ini tetap harus ada Pasal 70. Jadi keluaran dari MK itu sudah diluruskan lagi dari SEMA.” tegas Kamil Zacky.
Dirinya juga berpendapat antara kamar perdata dan juga pidana tidak dapat digabungkan dalam suatu lembaga peradilan. Beliau substansi dan konsekuensi kedua pembidangan tersebut sangat berbeda sehingga ketentuan pasal 70 UU Arbitrase tidak dapat diputus dalam kamar perdata.
Agenda Prioritas Legislasi
Lebih jauh, Fitra Arsil menerangkan bahwa Putusan MK adalah putusan yang tidak hanya mengikat para pihak (inter parties) tetapi juga harus ditaati oleh siapa pun (erga omnes). Putusan MK langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain.
“Jadi kalau kita lihat putusan MK, walaupun diajukan oleh pihak-pihak yang dirugikan secara konkret secara konstitusional, tapi yang diuji adalah UU. UU sesuai dengan sifatnya normanya adalah umum, abstrak, terus menerus. Dan batu uji yang dipakai adalah konstitusi (UUD) juga normanya umum, abstrak. Bahkan dia menjadi hukum yang tertinggi di satu negara dan mengikat semua warna negara tanpa terkecuali termasuk di dalamnya lembaga-lembaga negara.” terangnya.
Selanjutnya Fitra Arsil menerangkan bahwa undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK secara otomatis menjadi agenda prioritas legislasi dikarenakan asas erga omnes ini. Beliau menjelaskan undang-undang yang dinyatakan inkonstitusional dalam suatu putusan MK merupakan pengecualian yang disetarakan untuk masuk ke dalam Prolegnas.
AN








































