Resmi WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd Menjadi Penyelenggara PMSE Yang Dikenakan PPN PMSE
“Sifat PPN ini dilakukan dengan penunjukan langsung namun dibuka kesempatan untuk pendaftaran secara sukarela.”
Tertanggal 7 September lalu, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menetapkan dua perusahaan yang dijadikan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) terhadap produk luar negeri yang dipasarkan di Indonesia.
Perusahaan tersebut antara lain WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd, sehingga Pemungut PPN PMSE menjadi 83 badan usaha dari tahun 2020 sampai sekarang.
Kebijakan PPN PMSE semua diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan /Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (UU No. 2/2020).
PPN PMSE ini dikenakan terhadap perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Lebih lanjut perlakuan pajak sebagaimana dinyatakan pada Pasal 6 UU No. 2/2020 ini menyangkut:
- pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE); dan
- pengenaan Pajak Penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.
Pengenaan pajak terhadap Barang Kena Pajak (BKP) termasuk WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd adalah untuk mewujudkan perlakukan perpajakan yang setara (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha yang bergerak secara digital baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang memiliki pasar di Indonesia.
Besaran pajak yang dipungut adalah sebesar 10% yang dibebankan kepada Penyelenggara PMSE. Dengan demikian yang berkewajiban menyetorkan PPN PMSE ini adalah Penyelengara PMSE. Penyelenggara PMSE adalah pelaku usaha penyediaan sarana komunikasi yang digunakan untuk transaksi perdagangan sebagaimana dinyatakan pada pasal 6 ayat (4) UU No. 2/2020.
Baca Juga: Kini Semua Pelaku usaha E-Commerce Wajib Memiliki SIUPMSE
Direktur Penyuluh Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, sebagaimana dalam keterangan resminya yang dikutip dari Kontan.
Menurut Neilmaldrin, hingga 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sebesar Rp 2,5 triliun.
Adapun yang dimaksudkan sebagai kerja sama dan langkah proaktif dikontekstualisasikan pada sifat PPN PMSE ini. Sifat PPN ini dilakukan dengan penunjukan langsung namun dibuka kesempatan untuk pendaftaran secara sukarela. Menjadi berbeda dengan sistem pajak sebelumnya yang dikenakan kepada Pengusaha Kena Pajak untuk Daftar Dikukuhkan.
Pengenaan PPN PMSE ini kriterianya adalah:
- nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/ atau
- jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.
Frasa ‘dan/atau’ sebagaimana dimaksudkan diatas dimaksudkan, apabila Penyelenggara PMSE sudah memenuhi salah satu atau keduanya dari kriteria tersebut maka diwajibkan untuk dijadikan pemungut pajak.
Realisasi yang besar, terutama pada saat pandemi ini. diharapkan kemudian penerimaan negara sektor pajak akan meningkatkan penerimaan dan pendapatan negara.
DAS








































