Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (PP OSS) siap diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut PP tersebut, sebagaimana halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,” demikian bunyi Pasal 25 ayat (1) PP OSS ini.
Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB yang dimaksud, berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengamanan dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi dalam hal pelaku usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB serta dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut, NIB berlaku juga beberapa fungsi, di antaranya Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan, Angka Pengenal Importir (API) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan, dan hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Sebagai informasi, pengoperasian OSS oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian saat ini hanya bersifat sementara. Nantinya, pengoperasian OSS akan diambil alih oleh Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM).
Kepala BKPM Thomas Lembong dalam pernyataan resminya mengatakan, akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian OSS dari Kemko Perekonomian. “BKPM akan menyiapkan diri untuk mengambil alih pengoperasian OSS kira-kira lima bulan dari sekarang,” ujar Thomas dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh BKPM.
PHB








































