Dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan perizinan berusaha, Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Ketentuan mengenai cara untuk mengakses OSS terdapat dalam Pasal 6 PP Nomor 24 Tahun 2018 tersebut. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku usaha baik perseorangan dan non perseorangan Perseroan Terbatas (PT), perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata) melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses lama OSS.
Cara mengakses OSS dilakukan dengan cara memasukan NIK bagi pelaku usaha yang merupakan perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata, dan dasar hukum pembentukan perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum, dan lembaga penyiaran.
“Pelaku usaha yang telah mendapatkan akses dalam laman OSS, melakukan pendaftaran dengan mengisi data paling sedikit; a) nama dan NIK, b) alamat tempat tinggal, c) bidang usaha, d) lokasi penanaman modal, e) besaran rencana penanaman modal, f) rencana penggunaan tenaga kerja, g) nomor kontak usaha dan/atau kegiatan, h) rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya dan NPWP pelaku usaha perseorangan,” demikian bunyi Pasal 22 ayat (1).
Sedangkan pelaku usaha non perseorangan, mengisi data paling sedikit nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian, bidang usaha, jenis penanaman modal, negara asal penanaman modal (dalam hal terdapat penanaman modal asing), lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana penggunaan tenaga kerja, nomor kontak badan usaha, rencana permintaan fasilitas perpanjakan, kepabeanan, dan fasilitas lainnya, NPWP pelaku usaha non perseorangan, dan NIK penanggung jawab usaha.
Setelah pendaftaran selesai dan berhasil untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS), maka pelaku usaha atau investor bisa memilih nomor akta, kemudian melengkapi data berusaha/investor untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar. Selanjutnya, sistem akan mengkonfirmasi data tersebut.
Sistem terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan badan usaha. Jika perseorangan, sistem akan terintegrasi dengan NIK dan mengkonfirmasi identitas pemohon dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam hal pelaku usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), pelaku usaha mengajukan pengesahan RPTKA.
Setelah itu, pelaku usaha akan dimintai komitmennya yang memerlukan prasarana untuk menjalankan usaha dengan mengurus izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan dan atau IMB.
PHB








































