Jokowi Minta Segera Terapkan Sistem Online Single Submission

Ilustrasi : https://pixabay.com/id/

Berdasarkan situs resmi setkab.go.id., Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Online atau Online Single Submission (OSS) bisa segera diterapkan, baik di tingkat kementerian, provinsi, kabupaten, maupun kota.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang telah ditandatangani pada 21 Juni 2018, lalu.

Menurut Jokowi, tidak usah menunggu beberapa daerah yang belum siap, karena nanti lewat Instruksi Presiden atau Peraturan Presiden, mau tidak mau online single submission ini betul-betul langsung bisa diterapkan tanpa, “Saya belum siap, saya belum siap, saya belum siap,” katanya.

“Saya tidak menunggu kesiapan, sistemnya jadi, kita paksa untuk mengikuti online single submission ini,” kata Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/4).

Sistem OSS ini akan diberlakukan bagi perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP tersebut berlaku dan yang memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usahanya. Dalam hal ini, proses perizinannya dapat dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau lewat portal www.oss.go.id. dan juga dapat datang langsung ke OSS Lounge serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sistem di PTSP maupun portal OSS akan terintegrasi dengan sistem milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi sistem dibutuhkan dalam rangka mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui system OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam acara Sosialisasi Peluncuran Sistem OSS seperti yang disiarkan dalam laman Kominfo (2/7) menegaskan saat ini system sudah siap dan menunggu untuk dilakukan peluncuran yang akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.

Apabila sistem sudah diluncurkan (go-live) selain datang ke OSS Lounge, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), calon pengusaha dan investor dapat mengurus perizinan di mana saja dan kapan saja melalui portal : www.oss.go.id.

PHB

Dipromosikan