Akademisi Ingatkan Asosiasi Untuk Kontrol Pengelolaan Sertifikat Indikasi Geografis

Ilustrasi : https://kopilokalblog.wordpress.com/

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang begitu melimpah. Potensi alam yang demikian menunjukan sumber indikasi geografis yang dilindungi kian bertambah. Indikasi Geografis (IG) adalah sebuah sertifikasi yang dilindungi oleh undang-undang, digunakan pada produk tertentu yang sesuai dengan lokasi geografis tertentu atau asal atas dasar permohonan asosiasi atau kelompok masyarakat tertentu.

Terkait hal tersebut, Dosen Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Ranggalawe Suryasaladin mengingatkan pengelolaan sertifikat indikasi geografis membutuhkan dukungan dan kontrol yang kuat dari asosiasi yang mendaftarkan. Sebab, dukungan dan kontrol yang minim dari asosiasi bisa menjadi salah satu bentuk hambatan.

“Asosiasi yang sudah sudah mendaftarkan IG namun tidak punya kontrol untuk menjamin kualitas produk dari IG dari anggota-anggota asosiasi di suatu daerah itu useless, tidak berguna. Andai kata, Asosiasi Kopi Gayo, saya tahu ada orang jualan pakai nama kopi gayo di Jawa, tidak dituntut padahal melanggar indikasi geografis, nah itu membuat pengusaha kopi gayo tidak mendapat manfaat apa-apa,” jelas Ranggalawe kepada Klik Legal melalui sambungan telepon, pada Kamis, (28/6), di Jakarta.

Ranggalawe menyayangkan potensi IG di Indonesia cukup melimpah tetapi hingga saat ini masih relatif sedikit IG yang terdaftar. Sebagaimana terdapat di dalam laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumhan, baru ada 65 IG yang terdaftar dan 6 yang terpublikasikan.

Lebih lanjut, ia mengakui permohonan dan sertifikasi IG di Indonesia memang masih menemui hambatan dan tantangan. Bahkan, dari pemerintah daerah sendiri banyak yang belum mendaftarkan indikasi geografis atas hasil alam dari daerahnya. “Masih banyak pemerintah daerah yang belum menganggap perlu soal indikasi geografis,” tuturnya.

Padahal, banyak manfaat yang dapat dihasilkan dari pendaftaran indikasi geografis sendiri. Di antaranya, kata Ranggalawe, adalah melindungi nama-nama produk lokal dari kompetitor yang tidak sah sehingga merugikan harga di pasar. “IG itu sebenarnya untuk mencegah supaya tidak ada kompetitor yang tidak sah. Jika ada nanti akan merugikan pangsa pasar dari produsen yang punya IG dan mengecohkan konsumen bahwa ternyata itu bukan produk asli,” katanya.

PHB

Dipromosikan