Ini Tiga Kendala Sedikitnya Pendaftaran Indikasi Geografis

Ilusrasi : Photo by Maria Fernanda Gonzalez on Unsplash

Indonesia merupakan negara yang kaya akan kekayaan alam ataupun produk yang menjadi ciri khas dari banyaknya daerah di Indonesia. Selaiknya penemuan yang harus dipatenkan kekayaan alam atau produk- produk tersebut dapat dilindungi berdasarkan undang- undang yaitu dengan pendaftaran Indikasi Geografis

Namun disayangkan, banyaknya daerah di Indonesia yang dibarengi dengan kekayaan yang dimiliki Indonesia tidak berbanding lurus dengan pendaftaran Indikasi Geografis.  Staf Fungsional Umum Subdirektorat Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI), Gunawan menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi kendala sehingga masih sedikit permohonan pendaftaran untuk Indikasi Geografis (IG).

Gunawan memaparkan setidaknya ada tiga alasan yang menyebabkan masih sedikitnya pendaftaran indikasi geografis di Indonesia. Pertama, karena ketidaktahuan manfaat yang diperoleh dari indikasi geografis sendiri, baik itu dari masyarakat maupun pemerintah daerah.

Kedua, masih sedikitnya kesadaran atau ketidakpahaman pemerintah daerah akan kewajiban membangun indikasi geografis bagi wilayahnya masing-masing.  “Memang instansi terkait terutama, memiliki kewajiban untuk membangun indikasi geografis yaitu PEMDA tidak paham. Sehingga menyulitkan juga karena ketidakpahamannya berpengaruh terhadap kewenangan untuk menganggarkan, kalau menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat ibaratnya, petani itu akan sulit,” jelas Gunawan kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, pada Kamis, (28/6).

Ketiga, lamanya proses pendaftaran. Menurut Gunawan, untuk indikasi geografis itu sebenarnya ukuran dua tahun itu adalah paling lamanya dari undang-undang. Akan tetapi bisa saja lebih dari itu waktunya asalkan segala sesuatu yang sudah dipersyaratkan itu sudah dilengkapi.

“Selama ini biasanya waktu lamanya itu terjadi ketika proses penyusunan dokumen deskripsinya. Jadi kita menjelaskan produk apa saja sih ini yang kita lindungi, cirinya apa saja, apa yang beda dari produk lain, begitu. Itulah yang harus disebutkan secara detail. Ada yang mendaftar paling cepat 6 bulan selesai, ada juga yang baru sekitar 3 tahun juga ada, tergantung masing-masing respon dari pemohon dan teman-teman di pemda,” kata Gunawan.

Gunawan mengingatkan manfaat daripada indikasi geografis itu begitu besar. Untuk itu, perlu adanya dukungan dari pemerintah menegakkan kewajiban pendaftaran tersebut. “Makanya itu kita butuh supporting dari pemerintah daerah setempat. Itu kendala utamanya dari segi pemahaman indikasi geografis,” terangnya.

Lebih lanjut, Gunawan menuturkan sejauh ini jumlah permohonan pendaftaran indikasi geografis hampir relatif stabil, sekitar 5 %. “Rata-rata setahun itu hanya 10 permohonan begitu, kadang 16 permohonan. Relatiflah kalau itu. Jadi untuk perbulannya tidak bisa dirata-ratakan,” tukasnya.

PHB

Dipromosikan