Indikasi Geografis (IG) adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Terkait hal ini, Fungsional Umum Subdirektorat Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Gunawan menyebutkan terdapat perbedaan dalam prosedur pendaftaran Indikasi Geografis di DJKI. Perbedaan tersebut disebabkan karena amanah dari Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis teranyar, yakni UU No. 20 Tahun 2016 yang mengatur lebih cepat terhadap proses pendaftaran indikasi geografis dibanding dengan undang-undang yang lama, UU No. 15 Tahun 2001.
Ketika proses permohonan pendaftaran indikasi geografis sudah diajukan, dan persyaratannya sudah lengkap maka langkah selanjutnya yaitu pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli Indikasi Geografis. Setelah selesai pemeriksaan substantif, permohonan dibahas dalam sidang Tim Ahli Indikasi Geografis, baik nanti ditolak ataupun diterima permohonan Indikasi Geografis tersebut akan dipublikasikan selama 3 bulan.
“Kalau undang-undang yang lama itu, setelah permohonan masuk apabila sudah lengkap syarat maka nanti tinggal masuk ke pemeriksaan subtantif. Setelah selesai, mau nanti ditolak ataupun diterima akan kita publikasikan selama 3 bulan,” jelas Gunawan kepada KlikLegal melalui sambungan telepon, pada Kamis, (28/6).
Gunawan menuturkan hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ada pihak ketiga atau pihak lain yang berkeberatan dengan nama dari produk tersebut sebagai nama indikasi geografis. Setelah selesai diumumkan selama 3 bulan dan tidak ada keberatan, maka selanjutnya diusulkan untuk dicetak sertifikat dan terdaftar sebagai indikasi geografis.
Sedangkan, menurut UU No. 20 Tahun 2016, setelah permohonan masuk lengkap administrasi maka akan dipublikasi terlebih dulu selama 2 bulan. “Setelah itu baru masuk ke proses pemeriksaan substantif, bisa didaftar sebagai indikasi geografis atau tidak akan dibahas dalam rapat Tim Ahli Indikasi Geografis. Tentunya sama pengaturannya dengan merek” terangnya.
Lebih lanjut, Gunawan menegaskan sejak terhitung berlakunya undang-undang tersebut dari tahun 2016, maka permohonan yang baru masuk nanti setelah lengkap produk tersebut akan dipublikasikan selama 2 bulan. “Setelah publikasi selesai maka nanti berkas akan kita serahkan ke tim ahli untuk dilakukan pemeriksaan substantif. Jadi belum otomatis terdaftar,” katanya.
Sejauh ini, indikasi geografis yang terdaftar baru sekitar 65 produk indikasi geografis, baik dari dalam negeri dan luar negeri. Namun, juga terdapat beberapa yang baru selesai terpublikasi, diantaranya Gula Lontar Rote, Bareh Solok, Scoth Wishky, Modena/Di Modena, dan sebagainya. “Yang fix sudah terdaftar itu baru 65 dengan sudah ada nomer register IDG sampai 65 itu, terakhir itu adalah Kopi Arabika Flores Manggarai. Untuk produk yang baru dipublikasikan itu pastinya belum terdaftar,” tukasnya.
PHB








































