Memahami Makna “Perbuatan Melawan Hukum Penguasa” dalam Gugatan PTUN terhadap BPOM

Image Source by detik.com

Memahami Makna “Perbuatan Melawan Hukum Penguasa” dalam Gugatan PTUN terhadap BPOM

“Pada dasarnya, perbuatan hukum oleh penguasa merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang kurang lebih serupa dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).”

Pada 11 November 2022, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) melayangkan gugatan terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam petitumnya, KKI beralasan bahwa BPOM telah melakukan suatu “perbuatan melawan hukum penguasa”.

Atas adanya hal tersebut, KKI menuntut agar BPOM melakukan pengujian seluruh sirup obat yang telah diberikan izin edar serta dan menuntut BPOM meminta maaf kepada konsumen Indonesia dan masyarakat.

“Badan publik seperti BPOM itu seharusnya melakukan tugas dan wewenang untuk menguji sendiri bukan diserahkan ke industri farmasi. BPOM RI jelas melakukan perbuatan melawan hukum penguasa karena dari awal tidak inisiatif dan dalam perkembangannya,” tegas Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing, dikutip Bisnis, Jumat (11/11/2022).

Lantas, tahukah anda apa yang dimaksud sebagai “perbuatan melawan hukum penguasa”?

Pada dasarnya, perbuatan hukum oleh penguasa merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang kurang lebih serupa dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam hal ini, setidaknya terdapat unsur adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kerugian, adanya kesalahan, dan adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

Hal yang menjadi titik pembeda antara perbuatan melawan hukum oleh penguasa dengan perbuatan melawan hukum lainnya adalah adanya unsur “penguasa” dalam delik tersebut. Ketua PTUN Palembang, Ujang Abdullah, dalam tulisannya “Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa” menjelaskan bahwa pengertian penguasa tidak hanya meliputi instansi-instansi resmi yang berada dalam lingkungan eksekutif di bawah Presiden akan tetapi termasuk juga Badan/Pejabat lain yang melaksanakan urusan pemerintahan.

Kemudian, J. Satrio dalam bukunya “Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang” juga menjelaskan bahwa setidaknya terdapat beberapa pengertian dari perbuatan melawan hukum oleh penguasa. Pengertian tersebut dikelompokan J. Satrio sebagai:

  1. Apabila penguasa melanggar hak subyektif warganya, yakni apabila negara sebagai penguasa sengaja melakukan tindakan yang melanggar hak subyektif orang perserorangan, maka penguasa dapat dituntut pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
  2. Apabila penguasa melanggar kewajiban hukumnya, yakni apabila penguasa tidak memenuhi kewajiban hukumnya baik itu kewajiban bersumber pada hukum publik maupun hukum perdata, maka penguasa melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Apabila penguasa melanggar kepatutan dalam memperhatikan kepentingan terhadap dirinya dan harta orang lain, yakni ketika seseorang penguasa yang tengah memegang kedudukan melanggar norma kepatutan kederajatan dalam masyarakat, maka penguasa tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, setelah berbicara mengenai subjek dari perbuatan melawan hukum penguasa, maka selanjutnya kita akan menemui pembahasan mengenai objek dari perbuatan ini. 

Gugatan ke PTUN

Dalam konteks kasus gugatan kepada BPOM, KKI diketahui melayangkan gugatannya ini ke PTUN. Sehingga, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), objek gugatan yang dapat dilayangkan adalah mengenai Keputusan TUN suatu pejabat tata usaha negara.

Keputusan TUN atau KTUN adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Adapun mengenai tindakan hukum tata usaha negara, UU PTUN menjelaskan bahwa hal tersebut sejatinya tidak hanya terbatas pada penerbitan atau dikeluarkannya suatu KTUN. Namun, tindakan hukum di sini harus diartikan bahwa tindakan tersebut juga termasuk tindakan faktual.

Tindakan yang dimaksud faktual diartikan sebagai hal-hal yang merupakan pelaksanaan dari KTUN yang tujuan untuk melaksanakan fungsi dari pemerintahan khususnya administrasi seperti persiapan dari pelaksanaan suatu KTUN.

Dalam kasus ini, tindakan hukum faktual tersebut dinilai David Tobing dilakukan BPOM melalui perbuatan melimpahkan kewajiban pengujian obat sirup kepada industri farmasi. Sikap ini, menurut David, adalah  tindakan yang melanggar asas umum pemerintahan yang baik, yaitu asas profesionalitas sehingga menurutnya BPOM telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

“Kami gugat BPOM karena BPOM penanggung jawab utama di bidang pengawasan (obat), baik pre-market maupun post-market,” ujar David dikutip Tempo, Jumat (11/11/2022).

 

AA

Dipromosikan