OJK Rilis Aturan Baru Tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan yang Terkena Dampak Bencana, Begini Penjelasannya!
“Pada dasarnya, POJK No.19/2022 ini merupakan penyempurnaan dari POJK No. 45/2017. Perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam maupun non alam tidak hanya terbatas bagi bank, namun diperluas bagi seluruh LJK lain.”
Dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional, OJK rilis aturan baru yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK No.19/2022), sebagaimana dikutip dari Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan(OJK) nomor 80/DHMS/OJK/XI/2022 tertanggal 09/11/2022.
POJK No.19/2022 ini diterbitkan untuk memperbarui ketentuan sebelumnya yaitu POJK 45/POJK.03/2017 yang mana POJK ini hanya mengatur mengenai perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam dan hanya berlaku bagi bank.
Sementara itu, dengan diberlakukannya POJK No.19/2022, perlakuan khusus dampak bencana yang disebabkan oleh kondisi bencana baik alam maupun non alam berlaku bagi seluruh Lembaga Jasa Keuangan(LJK).
Lebih lanjut, melalui POJK No.19/2022, OJK dapat menetapkan daerah dan atau sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana serta jangka waktu perlakuan khusus.
Bencana didefinisikan sebagai “peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, terganggunya kinerja pelaku industri di sektor jasa keuangan, dan/atau memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat.”, bunyi Pasal 1 Ayat (10) POJK No.19/2022.
Lebih lanjut, Pasal 4 POJK No.19/2022 mengatur mengenai penentuan daerah dan/atau sektor tertentu yang terkena bencana dilakukan oleh OJK dengan memperhatikan aspek antara lain:
- Luas wilayah yang terkena bencana;
- Jumlah korban jiwa;
- Jumlah kerugian materiil;
- Jumlah debitur yang diperkirakan terkena dampak bencana;
- Persentase jumlah kredit atau pembiayaan yang diberikan kepada debitur yang terkena dampak bencana terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena bencana;
- Persentase jumlah kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar terhadap jumlah kredit atau pembiayaan di daerah dan atau sektor tertentu yang terkena dampak bencana; dan/atau
- Aspek lainnya yang menurut OJK perlu untuk dipertimbangkan.
Tak hanya berlaku untuk bank
Mengingat perlakuan khusus tidak hanya berlaku bagi bank saja, penerbitan POJK No.19/2022 ini berlaku untuk Bank, Industri Pasar Modal dan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta lembaga jasa keuangan lainnya.
Dalam hal ini, LJKNB meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan syariah, perusahaan modal ventura, perusahaan modal ventura syariah, perusahaan pembiayaan infrastruktur.
Lembaga jasa keuangan lainnya terdiri atas lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, lembaga keuangan mikro, PT Permodalan Nasional Madani, dan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Perlakuan khusus untuk bank, meliputi penetapan kualitas aset, restrukturisasi kredit atau pembiayaan, dan pemberian penyediaan dana baru, yang berlaku mutatis mutandis bagi sebagian besar LJKNB, sebagaimana bunyi Pasal 12 Ayat (2) POJK No.19/2022.
Namun demikian, khusus untuk penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, restrukturisasi pendanaan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
Sementara itu, perlakuan khusus untuk industri Pasar Modal akan ditetapkan lebih lanjut.
RAR








































