Menakar Kebijakan Ekonomi Hijau Terhadap Industri Batu Bara di Indonesia: Harapan atau Ancaman?

Kemenperin Dorong Kawasan Industri Hijau Di Beberapa Daerah
Image Source by ekonomikro.com

Menakar Kebijakan Ekonomi Hijau Terhadap Industri Batu Bara di Indonesia: Harapan atau Ancaman?

“Adanya kebijakan ini dinilai membuat industri perbankan akan cenderung melakukan pembiayaan terhadap industri hijau dibanding industri seperti halnya batu bara.”

Di era industri saat ini, terdapat segala macam masalah terkait degradasi alam yang dihadapi negara-negara di dunia. Eksploitasi, pemanfaatan, dan pendayagunaan sumber daya alam yang tidak mempertimbangkan aspek berkelanjutan terhadap lingkungan secara terus-terusan mengancam kehidupan umat manusia. Perubahan iklim dan pemanasan global juga selalu menjadi topik yang hangat apabila berbicara mengenai permasalahan lingkungan saat ini. Hal ini membuat para pemimpin dunia mulai memutar perspektif mereka mengenai bagaimana arah kegiatan ekonomi itu seharusnya dijalankan.

Adapun sejak diadakannya pertemuan COP26 (konferensi persatuan bangsa-bangsa yang membahas mengenai perubahan iklim), berbagai negara mulai memberikan komitmennya melalui kebijakan-kebijakan ekonomi yang berlandaskan sustainability dan rendah emisi karbon. Presiden Joko Widodo sendiri dalam konferensi COP 26 juga menjelaskan bahwa Indonesia mendukung komitmen pencegahan perubahan iklim salah satunya melalui dukungan mekanisme pembiayaan. Pemerintah dalam hal ini akan memberikan upaya insentif serta bantuan kemudahan lainnya terhadap ”pelaku usaha hijau” yang ada atau yang akan ada di Indonesia.

Hal ini sejatinya mengkhawatirkan pelaku usaha existing di Indonesia. Sebab, adanya kebijakan ini dinilai membuat industri perbankan akan cenderung melakukan pembiayaan terhadap industri hijau dibanding industri seperti halnya batu bara. Demikian dari pernyataan tersebut timbul pertanyaan. Apakah langkah pemerintah terkait perubahan iklim ini akan mengancam pelaku usaha kedepannya? Atau apakah justru terdapat potensi positif yang dapat dimanfaatkan? Lantas untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita memahami skema kebijakan terkait yang ada di Indonesia terlebih dahulu.

Ekonomi hijau dan arah kebijakannya di Indonesia

United Nations on Environment Programme (UNEP) mendefinisikan konsep ekonomi hijau sebagai paradigma ekonomi yang rendah karbon, efisien secara sumber daya, dan inklusif secara sosial. Tujuan dari konsep ini diantaranya adalah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang terus berkembang, inklusif dan adil; terciptanya ketahanan sosial, ekonomi dan lingkungan; munculnya ekosistem penyedia jasa yang sehat dan produktif; serta terjadinya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Dalam level nasional, Pemerintah Indonesia menuangkan citanya untuk melaksanakan ekonomi hijau ini di dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam RPJMN tersebut dijelaskan perubahan iklim telah menjadi salah satu isu yang memiliki urgensi tersendiri. Oleh karena itu, setiap arah pembangunan Indonesia dalam RPJMN ini didorong untuk mengedepankan setiap aspek lingkungan, terutama dengan mengutamakan pembangunan rendah karbon.

Dalam hal pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan dokumen pengaturan terkait upaya pengembangan keuangan berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Roadmap Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance Roadmap) Tahap I (2015-2019) dan Tahap II (2021-2025). Dalam implementasinya, OJK antara lain telah mengeluarkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, yang mewajibkan seluruh Sektor Jasa Keuangan (SJK) menerapkan prinsip-prinsip keuangan berkelanjutan, menyampaikan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) kepada OJK, dan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report) yang disampaikan kepada publik.

Selanjutnya, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Melalui peraturan ini, OJK menyampaikan kerangka peraturan persyaratan pengungkapan, dan penerbitan green bond, berdasarkan Kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) yang menjadi dasar kategori kegiatan usaha untuk mendukung implementasi keuangan berkelanjutan.

Tidak berhenti disitu, OJK juga mengeluarkan “Taksonomi Hijau” yaitu suatu dokumen yang dibuat untuk dijadikan pedoman oleh berbagai kementerian dan lembaga dalam memberikan insentif atau disinsentif terhadap suatu sektor. Taksonomi Hijau ini disusun secara struktural berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta digunakan dalam membantu pelaku sektor jasa keuangan dalam mengklasifikasi aktivitas hijau dalam mengembangkan jasa keuangannya.

Dampak terhadap tren pembiayaan perbankan

Dari adanya beberapa contoh regulasi terkait pembiayaan yang mengedepankan ekonomi hijau, hal ini sejatinya memberikan implikasi terhadap tren usaha dari kegiatan pembiayaan perbankan yang ada di Indonesia.

Terlebih, OJK memprediksi pembiayaan iklim di Indonesia mencapai US$ 458 miliar pada rentang 2016-2030, terkhusus di sektor energi terbarukan yang memiliki porsi terbesar. Demikian hal ini akan membuka kesempatan bagi bank-bank yang mampu bersaing dan bisa berhasil mengambil peluang pembiayaan tersebut untuk meningkatkan pembiayaan terkait dengan sustainability finance.

Adapun jika melihat terhadap praktik di lapangannya sendiri saat ini, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) diketahui berhasil membukukan portofolio terkait pembiayaan hijau Rp 170,5 triliun pada kuartal I 2022. Nilai itu setara 28,9% dari total portofolio kredit BNI. Wakil Direktur Utama BNI Adi Sulistyowati mengatakan bahwa penyaluran pembiayaan ini digunakan perseroan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan ekonomi berkelanjutan. “Digunakan untuk kebutuhan pembangunan ekosistem lingkungan hijau, energi baru terbarukan sebesar Rp 10,3 triliun, serta pengelolaan polusi sebesar Rp 6,8 triliun, serta pengelolaan air dan limbah sebesar Rp 23,3 triliun,” terangnya.

Tidak mau kalah, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juga tercatat telah melancarkan pembiayaan hijau yang nilainya mencapai Rp 71,5 triliun pada Maret 2022, atau setara 7,3% dari total kredit. Dana yang dihimpun tersebut digunakan untuk menyalurkan pembiayaan hijau pada sektor energi terbarukan (EBT), transportasi ramah lingkungan, green building dan bisnis ramah lingkungan lainnya.

Untuk mendorong penerapan pendanaan hijau, beberapa perbankan juga diketahui melakukan penyusunan roadmap environmental, social, and governance (ESG). Perumusan komitmen ESG dalam keseluruhan bisnis bank, meliputi strategi bisnis, tata kelola, manajemen resiko dan budaya kerja.

Baru-baru ini, BRI melakukan penerapan ESG melalui penerbitan Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan atau green bond yang berujung menuai pencapaian yang tinggi. Penerbitan green bond BRI pada Tahap I Tahun 2022 resmi mendapatkan kelebihan permintaan (oversubscribed) sebanyak 4,4 kali.

Fakta-fakta ini menunjukan bahwa beberapa perbankan telah menciptakan tren pembiayaan hijau, yang mana mendorong pengembangan usaha-usaha di Indonesia yang memiliki nilai berkelanjutan, terutama terhadap lingkungan.

Matikan pelaku usaha batu bara?

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan bahwa sektor keuangan dunia akan makin selektif memberikan kredit kepada dunia usaha. Menurut Suahasil,  sektor keuangan akan lebih mendukung sektor usaha yang fokus pada pengembangan ekonomi hijau. 

“Saya bisa katakan kepada ibu atau bapak (pengusaha), beberapa waktu ke depan sektor keuangan di Indonesia maupun internasional akan makin ingin memberikan kredit atau pembiayaan, memberikan support, kepada green economy. Pasti itu,” katanya, dalam acara Indonesia Economic Outlook HIPMI, Selasa (25/1).

Lebih lanjut, Direktur Consumer Banking Group DBS Bank, Rudy Tandjung, menjelaskan bahwa adanya insentif finansial bagi pelaku industri dan konsumen akan semakin meningkatkan praktik green finance di Indonesia. Rudy mengatakan bahwa insentif dapat meningkatkan komitmen bank dalam menerapkan green banking perusahaan. “Kami rasa keuntungan secara finansial bagi kami pelaku dan juga calon nasabah tentu saja akan membantu,” ujar Rudy.

Akan tetapi, pertanyaannya adalah apakah tren ini menunjukan bahwa keberadaan pelaku usaha existing yang memiliki model bisnis ekonomi linier seperti halnya batu bara akan terancam?

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja mengakui bahwasanya prospek bisnis batu bara di Indonesia masih cukup bagus. Terlebih, setelah seluruh dunia saat ini sudah memusuhi batu bara dan tidak mau lagi chip-in di industri ini.

“Indonesia belum bisa lepas dari batubara ini. Kita tidak mungkin mendapatkan energi hanya dari  sungai-sungai, itu kapasitasnya kecil. Satu-satunya potensi yang kita punya adalah batubara. Di daerah terpencil, kebutuhan energi untuk bangun smelter tidak mungkin ditarik dari PLN. Kalau diambil dari PLN pun ujung-ujungnya pakai batubara juga,” ujar Jahja.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pembangunan, Bisman Bakhtiar, mengatakan bahwa walaupun memang beberapa bank telah berkomitmen untuk mengurangi atau tidak membiayai proyek yang bersumber dari energi fosil, Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut hanya dilakukan oleh bank-bank yang mengikuti kebijakan Uni Eropa.

Bisman lebih lanjut juga menuturkan bahwa di Indonesia sendiri belum ada bank yang menerapkan komitmen seperti itu. Sebab, Pemerintah Indonesia belum menerapkan larangan terkait pembiayaan terhadap industri yang memiliki model bisnis ekonomi linier seperti itu. Demikian sejatinya industri perbankan tidak melanggar ketentuan apapun apabila memberikan pendanaan pertambangan batu bara.

“Jadi pembiayaan terhadap bisnis pertambangan batu bara sama dengan bisnis-bisnis yang lain. Bahwa perbankan harus bijaksana dan hati-hati, iya, tetapi itu sifatnya sebagai wujud kehati-hatian perbankan untuk pembiayaan pada usaha apapun termasuk batu bara,” jelasnya.

Sejalan dengan pernyataan tersebut, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menjelaskan bahwa peran perbankan masih sangat diperlukan untuk menyalurkan kredit ke sektor energi fosil termasuk batu bara. Menurutnya, potensi batu bara yang dimiliki Indonesia harus dioptimalkan sampai pada titik tidak boleh digunakan.

“Ini kesempatan bagi kita sebagai negara eksportir batu bara terbesar. Green financing saat ini sedang berjalan dan saya mendukung hal tersebut. Hanya saja, jangan sampai kekayaan alam yang kita miliki tidak bisa dioptimalkan karena kendala pendanaan,” tutur Mamit.

Potensi manis kedepannya

Dari data yang dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diprediksi bahwa penggunaan batu bara dalam negeri akan terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2025, kebutuhan batu bara dalam negeri diperkirakan mencapai 208,5 juta ton dan didominasi untuk keperluan pembangkit listrik tenaga batu bara milik PT PLN (Persero). 

Terlebih, saat ini Pemerintah sedang gencar-gencarnya dalam mempromosikan Kendaraan Berbasis Listrik (KBL). Melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan (Perpres 55/2019), Presiden memerintahkan kementerian serta lembaga terkait memberikan berbagai jenis insentif bagi pelaku usaha yang mengembangkan serta memanufaktur KBL. Politik hukum tersebut menunjukan bahwa sejatinya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tidak lama lagi akan semakin berkembang, yang mana akan berimplikasi pada meningkatnya permintaan dalam negeri terhadap energi listrik.

Tidak hanya itu, dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT), batu bara juga masih dipercaya sebagai salah satu sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam peraturan ini. “Sumber energi baru lainnya antara lain hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquefied coal), dan batubara tergaskan (gasified coal),” bunyi ketentuan RUU EBT.

Adapun batu bara hingga saat ini juga masih terbukti menjadi sumber energi paling murah di seluruh dunia. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menjelaskan bahwa batu bara saat menjadi incaran dunia seiring dengan ketidakpastian pasokan minyak dan gas bumi akibat invasi Rusia dan Ukraina.

Bahkan, sejumlah negara pengguna gas alam sebagai sumber energi utama mulai berencana kembali memakai batu bara sebagai sumber bauran energi. Beberapa di antaranya adalah Italia dan Jerman.  Tingginya harga gas membuat negara itu memilih kembali mengoperasikan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara.

Demikian, masih tingginya kebutuhan akan batu bara baik di tingkat internasional maupun nasional membuktikan bahwa komoditas “emas hitam” ini masih menguntungkan, setidaknya untuk dalam beberapa puluh tahun kedepan. Tren pembiayaan hijau tidak mengartikan bahwa perbankan akan berhenti membiayai kebutuhan industri batu bara. Selama tidak dilarang, pembiayaan kepada industri ini tetap dapat diberikan seiringan dengan adanya dukungan terhadap industri hijau. Namun dengan kondisi saat ini, menurut Anda, apakah industri batu bara masih memberikan harapan?

 

AA

Dipromosikan