Menaker Izinkan Pengusaha Tunda atau Cicil THR Lebaran Pekerja

Menaker Izinkan Pengusaha Tunda atau Cicil THR Lebaran Pekerja

Menaker Izinkan Pengusaha Tunda atau Cicil THR Lebaran Pekerja

“Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini”.

Covid-19 menjadi tantangan yang berdampak pada menurunnya pendapatan perusahaan. Oleh karena itu, kalangan pengusaha memohon kepada pemerintah agar diberikan relaksasi terkait THR. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta W. Kamdani, telah meminta pemerintah untuk mengizinkan tunda dan cicil THR karyawan karena banyak perusahaan tertekan di tengah pandemi Covid-19.

“Mengungkap hal ini merujuk pada survei kemampuan perusahaan. Sebagian ada yang bisa membayar penuh dan tepat waktu. Tetapi ada juga yang tidak bisa membayar penuh sehingga mengambil opsi dipindah ke akhir tahun atau dicicil,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5) lalu.

Merespon hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (SE Menaker No. 6/2020). Berdasarkan SE tersebut, Menaker meminta kepada seluruh Gubernur di Indonesia untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Apabila perusahaan menyatakan sulit membayar THR maka harus ada proses dialog antara pihak pengusaha dan para pekerja, dilandasi rasa kekeluargaan dan informasi yang utuh tentang kondisi keuangan terkini,” tulisnya dalam SE tersebut, Rabu (6/5) lalu.

Ida mengatakan, berdasarkan dialog tersebut, pengusaha dan para pekerja dapat menyepakati beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh pada waktu yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pembayaran THR dapat ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Ketiga, soal waktu dan tata cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR keagamaan.

“Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020,” sebutnya.

Lebih lanjut Ida menjelaskan, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh itu harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

Selain itu,  Ida juga meminta kepada para Gubernur untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan Tahun 2020 dengan memperhatikan prosedur atau protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun ini. Serta menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” tutupnya

Menyulitkan Buruh

Menanggapi hal ini, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, pihaknya menolak keras Surat Edaran tersebut karena dinilai akan menyulitkan buruh di tengah masa pandemi.

“Surat Edaran tersebut tidak sejalan dengan Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan. Dalam Permenaker itu disebutkan, jika THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum hari raya. Apabila pengusaha terlambat membayar THR kepada pekerja atau buruhnya, maka akan dikenakan sanksi denda 5 persen dari kewajiban THR yang akan dibayarkan. Dalam Permenaker itu juga dijelaskan bahwa upah tidak diperkenankan untuk dicicil,” ungkapnya kepada wartawan,  Kamis (7/5) lalu.

Roy menilai, keberadaan Surat Edaran ini mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha.

“Penundaan akan menyulitkan buruh untuk menyambung hidup jelang hari raya. Sekarang saja sudah banyak buruh yang dirumahkan dengan upah yang hanya dibayarkan sebesar 25 persen dari gaji satu bulan. Bahkan ada yang tidak dibayar,” bebernya.

Sebagai penutup, Roy mengatakan, penundaan THR dinilai hanya akan memperkeruh keadaan dan dirinya meminta pemerintah untuk merevisi aturan tersebut agar disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

SF

Dipromosikan