Menyoal POJK 15 dan 16 Sebagai Dasar Hukum Pelaksanaan e-RUPS di Tengah Pandemi
Pengaturan substansi e-RUPS dalam peraturan OJK dinilai tidak masalah sepanjang tidak melanggar spirit dari UU PT.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi bagi para emiten dan pelaku industri pasar modal selama pandemi Covid-19. Relaksasi itu ialah membolehkan emiten menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) melalui mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dengan menggunakan sistem e-RUPS.
Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-92/D.04/2020 tentang Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (Surat KEPM OJK No. S-92/2020 ). Kemudian, ditindaklanjuti melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (POJK No. 16/2020).
Dasar hukum tersebut di atas disoroti oleh sebagian kalangan praktisi maupun akademisi. Menurut David Kairupan, Praktisi Hukum Pasar Modal, idealnya mekanisme e-RUPS seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai landasan pengaturan karena pengaturan RUPS diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007). Artinya, pengaturan e-RUPS harus diatur dalam peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang.
Hal ini apabila dicermati, berpotensi digunakan oleh pihak yang tidak beritikad baik untuk diajukan pembatalan hasil RUPS karena ketidakidealan dasar hukum e-RUPS tersebut. Lantas bagaimana praktisi hukum pasar modal menanggapi ini?
Merespon hal tersebut, Senior Partner dari Guido Hidayanto & Partners (GHP) Law Firm, Mohamad Kadri mengatakan, penggunaan POJK 15 dan 16 ini sebenarnya sah-sah saja. Menurutnya, karena memang sudah ada rujukannya yaitu Pasal 77 UUPT.
“Dalam pasal itu disebutkan penyelanggaraan RUPS bisa juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, dan sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan mendengar. Jadi sudah ada itu pasal yang membuka untuk itu,” katanya kepada Kliklegal, Jumat (8/5) lalu.
Lebih lanjut Kadri menjelaskan, pada Pasal 154 UUPT pun juga menyebutkan, bahwa untuk Perusahaan Terbuka bisa diatur selain perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Salah satunya selain UU Pasar Modal yaitu Peraturan OJK, jadi boleh-boleh saja OJK mengatur hal ini, sepanjang aturan tersebut tidak melanggar spirit daripada UU PT,” ucapnya.
Kadri mencontohkan, misalnya di UUPT Pasal 76 mengatakan, RUPS untuk Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat kedudukan bursa dimana saham perseroan dicatatkan.
“Jadi sepanjang dia (PT Tbk) ada di Jakarta, misalnya untuk RUPS nya dapat diadakan ya. Jadi spirit-spirit tersebut hendaknya dipenuhi. Tidak ada yang bertentangan dengan POJK 15 dan 16,” tuturnya.
Kadri menerangkan, dalam situasi Covid-19 semua bisa dimungkinkan (baca: e-RUPS). Menurutnya, apalagi Covid-19 merupakan suatu keadaan yang luar biasa, suatu bencana nasional non-alam yang sudah ada aturannya sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah.
“OJK mengambil inisiatif agar bisnis tidak stagnant (baca: terhenti) sehingga kegiatan usaha perseroan tetap berjalan, dalam rangka melindungi kepentingan publik. Apalagi sampai akhir Juni ini sudah harus ada RUPS-RUPS Tahunan untuk menyetujui buku 31 Desember 2019. Menurut saya, dasar hukumnya sudah jelas dan sudah ada aturan mainnya. Tidak perlu Perppu karena ini sifatnya teknis RUPS saja. Terlalu banyak effort nya kalau untuk membuat Rapat saja harus dibuat suatu Perppu, ” ujarnya.
Kadri menambahkan, di dalam POJK 16, kata Kadri, ada namanya penyedia e-RUPS, sehingga Perusahaan Tbk yang ingin melakukan e-RUPS harus tercatat menjadi rekanan yang disetujui oleh OJK.
“Pada dasarnya itu mereka (baca: lembaga penyedia e-RUPS) hanya menerima mandat saja dari direksi, mereka itu acting on behalf (baca: bertindak atas nama) direksi untuk menyelenggarakan RUPS karena ada keperluan secara teknis atau e-technology maka dimungkinkan aja, boleh-boleh aja kok,” tutupnya.
Panduan e-RUPS PT Terbuka
Sebelumnya, untuk mengulas tata cara e-RUPS PT Terbuka, Irma Devita Learning Center (IDLC) menggelar diskusi Step by Step RUPS Secara Elektronik untuk PT Terbuka dan PT Tertutup. Diskusi yang diselenggarakan pada Senin (4/5) membahas mengenai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan e-RUPS, prosedur pemberian kuasa berdasarkan panduan E-ASY.KSEI, pemberian kuasa RUPS secara elektronik untuk PT Tbk dan PT Non Tbk, dan tata cara RUPS secara elektronik untuk PT TBK.
“RUPS secara elektronik lebih berbicara/didefinisikan RUPS yang menggunakan media telekonferensi, video telekonferensi, atau sarana media elektronik lainnya,” jelas David Kairupan, yang juga merupakan pengajar di Universitas Pelita Harapan, yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut.
Menurut David sampai dengan saat ini banyak perusahaan Tbk yang mengajukan pengunduran RUPS sampai dengan Agustus 2020, dengan mekanisme pemberian kuasa dengan menggunakan sistem e-RUPS yang sudah tersedia. Namun yang menjadi catatan David, aturan mengenai pelaksanaan RUPS secara elektronik sebaiknya dibuat dengan aturan yang sejajar dengan undang- undang.
“Perpanjangan batas waktu RUPS seharusnya tidak bisa melalui surat edaran, sebaiknya dengan aturan yang sejajar dengan undang-undang. Selain itu aturan mengenai pelaksanaan RUPS secara elektronik sebaiknya juga dituangkan dengan Perppu, agar tidak ada salah penafsiran karena perbedaan konteks atau definisi. Tapi saya mengerti kondisinya memang sedang Covid-19 seperti ini, kita tidak dapat memaksakan,” ujarnya.
Kemudian David memaparkan mengenai urutan acara RUPS secara elektronik. E-RUPS dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan paling sedikit pembukaan, penetapan kuorum kehadiran, pembahasan pertanyaan atau pendapat yang diajukan oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang diajukan secara elektronik pada setiap mata acara, penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan, dan penutupan.
Lalu tata cara RUPS secara elektronik PT TBK diantaranya:
Pertama, rencana RUPS secara elektronik harus dinyatakan dalam pemberitahuan agenda kepada OJK, pengumuman dan pemanggilan RUPS.
Kedua, RUPS fisik tetap diadakan dengan dihadiri pimpinan RUPS, 1 anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan profesi penunjang pasar modal yang membantu RUPS.
Ketiga, pemegang saham atau penerima kuasa dapat hadir fisik secara terbatas dengan prinsip first in first served.
Keempat, pemberian suara (termasuk perubahan dan pencabutannya) dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPS sampai dengan pembukaan masing-masing mata acara yang memerlukan pemungutan suara dalam RUPS, namun penyedia e-RUPS wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sampai pada saat perhitungan suara.
Kelima, pemegang saham dengan hak suara yang sah yang telah hadir secara elektronik, namun tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPS dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada suara mayoritas pemegang saham.
SF








































