Menelisik Aspek Hukum Penunjukan Platform Digital Pelaksana Program Kartu Prakerja di Tengah Kritik dan Polemik
“Artinya ada semacam kekosongan hukum yang belum diatur sedemikian rupa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.”
Baru digulirkan sejak 11 April 2020 lalu, program kartu prakerja pemerintah menuai berbagai kritik dan polemik. Pada program pelatihan tersebut, terdapat 8 mitra pelatihan yang ditunjuk pemerintah melalui perjanjian kerjasama, antara lain Tokopedia, Ruangguru, Pintaria, Bukalapak, Sisnaker, MauBelajarApa, Pijar, dan SekolahMu.
Di sisi lain, anggaran penyelenggaraan pelatihan kartu prakerja sebesar Rp 5,6 Triliun, bukan jumlah yang sedikit. Ada yang menilai, idealnya, program tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa seperti: penunjukan langsung atau lelang. Belum lagi berbagai kritik datang dari berbagai kalangan.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar (FH UMI Makassar), Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. mengatakan, dasar hukum pelaksanaan program kartu prakerja tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Perpres No. 36/2020) dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (“Permenkorekom No. 3/2020).
Menurutnya, secara terminologi sebagaimana diatur dalam ketentuan Perpres No. 36/2020, telah ditentukan bahwa platform digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan program kartu prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.
“Penerima kartu prakerja memilih jenis pelatihan dan lembaga pelatihan yang akan diikuti melalui platform digital. Penerima kartu prakerja berhak mendapatkan bantuan dalam bentuk saldo non-tunai pada platform digital,” katanya kepada Kliklegal, Jumat (8/5) lalu.
Fahri melanjutkan, penerima kartu prakerja yang telah memilih jenis pelatihan dan lembaga pelatihan diberikan notifikasi pelaksanaan pelatihan oleh platform digital. Setelah memperoleh notifikasi katanya, penerima kartu prakerja dapat langsung mengikuti pelatihan sesuai jadwal, jenis, dan tempat pelatihan yang ditentukan.
Fahri menuturkan, bahwa platform digital dapat dikelola oleh pemerintah atau swasta yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Pertama, memiliki cakupan layanan minimal berskala nasional.
Kedua, memiliki sistem informasi dan teknologi yang memadai dan dapat mendukung program kartu prakerja.
Ketiga, memiliki portal, situs atau aplikasi daring melalui internet yang digunakan untuk fasilitasi program kartu prakerja.
Keempat, memiliki kerja sama dengan lembaga pelatihan yang memiliki program pelatihan berbasis kompetensi kerja.
Ia menerangkan, bahwa manajemen pelaksana berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja platform digital serta berwenang memutus kerja sama apabila platform digital tidak melaksanakan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
Fahri mengungkapkan, berdasarkan ketentuan dalam Perpres No. 36/2020 maupun Permenkorekom No. 3/2020 tidak mengatur tentang bagaimana mekanisme pemilihan platform digital sebagai mitra resmi pemerintah.
“Artinya ada semacam kekosongan hukum yang belum diatur sedemikian rupa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sebab ini adalah hal yang baru dalam praktek pemerintahan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tuturnya.
Fahri menyebutkan, pelaksanaan pemilihan platform digital sebagai mitra resmi pemerintah saat ini belum dapat dikualifisir termasuk ke dalam ranah pengadaan barang/jasa pemerintah maupun kerjasama pemerintah dengan badan usaha untuk infrastruktur sebagaimana lazimnya.
“Pemilihan platform digital sebagai mitra resmi dalam pelaksanaan program kartu prakerja berlandaskan pada ketentuan Perpres No. 36/2020 dan Permenkoorekon No. 3/2020 serta diserahkan pula pada manajemen pelaksananya,” ucapnya.
Fahri menyarankan, terkait anggaran negara yang digelontorkan cukup signifikan dalam program kartu prakerja ini, agar penggunaannya tepat sasaran serta efektif sesuai peruntukannya.
“Maka lembaga penegak hukum seperti KPK harus terlibat secara aktif untuk melakukan pengawasan untuk mencegah kebocoran serta potensi korupsi, dan DPR lebih mengintensifkan pengawasannya selama pelaksanaan program kartu prakerja ini,” tutupnya.
Tidak efektif
Sebagaimana yang diberitakan Kliklegal sebelumnya, dari sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha belum mau menyerap lulusan program kartu prakerja karena dinilai materi pelatihan yang tidak kredibel, hingga tidak efektifnya program tersebut diterapkan di masa pandemi ini.
Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius J Supit mengatakan, pelatihan daring program kartu prakerja yang diberikan saat ini (Covid-19) tak dapat disamakan dengan vokasi yang dihilangkan sementara dalam program kartu prakerja selama pandemi Co Id-19. Menurutnya, para pendaftar kartu prakerja hanya melihat pelatihan yang ada sebagai ‘formalitas’ demi mendapatkan insentif Rp 600 Ribu per bulan.
“Kalau vokasi sangat jelas ada praktek kerjanya, kalau ini (program pelatihan kartu prakerja) hanya belajar melalui internet, barangkali cocoknya untuk entrepreneurship. Dengan pelatihan singkat ini apa yang mereka dapatkan?,” katanya di Jakarta, Minggu (3/5) lalu.
Senada dengan Antonius, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani menyatakan, perusahaan belum bisa melakukan penyerapan tenaga kerja baru dari masyarakat yang telah menyelesaikan pelatihan kelas online kartu prakerja.
“Belum. Kebanyakan asosiasi coba bergerak supaya ada kebutuhan tertentu yang disiapkan. Untuk menyerap kami belum bisa tahu, karena industri sedang survival mode,” katanya di Jakarta, Minggu (3/5) lalu.
Di tempat lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia atau APRISINDO, Firman Bakri mengatakan, dalam proses produksi diperlukan kemampuan untuk mengoperasionalkan alat produksi dan keahlian memaksimalkan bahan baku yang tersedia.
“Hal ini tidak diajarkan dalam sebuah pendidikan, melainkan pengalaman pekerja. Kami mengutamakan orang-orang yang dirumahkan karena terbukti punya kemampuan kerja, bukan lagi orang yang belum pernah bekerja tapi mendapatkan sertifikat secara online,” katanya.
Jual-beli kelas online
Kemudian, ditelisik dari sisi pengguna manfaat kartu prakerja, ternyata juga menuai polemik. Founder dan CEO dari Portal Berita Hukum dan Politik Gresnews, Agustinus Edy Kristianto, membagikan pengalamannya saat mengikuti kelas online Skill Academy Ruangguru dari program kartu prakerja. Menurutnya, ada kejanggalan terhadap sistem kartu prakerja.
“Saya merasa heran karena sertifikat pelatihannya tidak ditandatangani oleh ahli dalam bidang jurnalistik, semacam Dewan Pers, Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS), atau Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerbitan Yogyakarta (LP3Y). Namun, oleh CEO Skill Academy Adamas Belva Syah yang tidak pernah berkecimpung di dunia pers, bahkan mungkin tidak pernah menulis satu judul berita pun sepanjang hidupnya,” tulisnya di akun Facebook resminya, Kamis (30/4) lalu.
Lebih lanjut Agustinus menceritakan, bagaimana proses jual-beli kelas online berlangsung dalam program kartu prakerja. Awalnya, Ia melakukan transaksi sebesar Rp 220 Ribu dengan mengikuti kelas online bertajuk “Jurnalistik: Menulis Naskah Berita Seperti Jurnalis Andal”. Melalui transaksi itu, Ia pun mendapatkan akses sebanyak 11 video pelatihan dari Skill Academy.
“Sertifikat pelatihan dapat diperoleh meskipun Saya tidak menyelesaikan salah satu dari video pelatihan yang ada,” sebutnya.
Agustinus menyayangkan, terbukti bahwa sistem pemilihan peserta bisa meloloskan orang sepertinya yang bukan merupakan sasaran peserta.
“Saya mengisi data sebagai wiraswasta, bukan korban PHK, pengurus dan pemegang saham perseroan pula (jika dicek ke Kemenkumham). Jika ingin memberi pelatihan, jangan ada transaksi jual-beli seperti ini. Cari format terbaik pada saat yang terbaik nanti. Bukan pada saat sulit seperti sekarang ini. Hentikan segera bisnis jual-beli kelas online atau video pelatihan Rp 5,6 Triliun ini. Jika ingin semi bansos, prioritaskan Rp 600 Ribu per bulan secara langsung kepada peserta. Tambahkan Rp 150 Ribu insentif pengisian survei itu kepada peserta langsung. Tanpa syarat apa pun. Pengisian survei sama sekali tidak berguna bagi peserta. Itu hanya menguntungkan platform digital yang membutuhkan rating dan review untuk menjalankan bisnisnya melalui promosi digital,” tukasnya.
Polemik Kelas Jurnalistik
Bak gayung bersambut, kelas pelatihan jurnalistik di platform belajar daring Skill Academy milik Ruangguru lagi-lagi menuai polemik. Jurnalis selaku instruktur di kelas tersebut, Prita Kusuma, meminta Ruangguru menurunkan materinya dari daftar program kartu prakerja.
Prita beralasan jika Ruangguru tidak memberitahu jika video pelatihan jurnalistik-nya bakal dipakai dalam kartu prakerja.
“Tujuan dari video itu untuk berbagi ilmu tentang jurnalistik kepada pengguna luas. Sementara kartu prakerja menggunakan APBN,” ucapnya.
Proses negosiasi Prita dan Ruangguru berakhir dengan kata sepakat. Manajemen startup pendidikan milik Belva Devara, setuju mengeluarkan kelas jurnalistik Prita dari daftar program untuk Kartu Prakerja.
“Perkembangan terbaru, Jumat (1/5) malam, saya sudah mendapat respons dari tim Skill Academy, atas permintaan saya yang berkaitan dengan video kelas jurnalistik tersebut,” katanya di Jakarta, Sabtu (2/5) lalu.
Setelah ramainya polemik jurnalis senior Agustinus Edy Kristianto dan Prita Kusuma, netizen di media sosial Twitter ikut memberikan respon. Akun twitter dengan nama @Iftihalmr mengatakan, alasan tidak ikut program kartu prakerja bukan karena sok idealis, tapi karena paham di dalamnya ada banyak kejanggalan dan ketidakwarasan.”Prasangka saya ternyata benar,” ujarnya Ada juga netizen @agustiawan_chuy yang mempertanyakan kelayakan kartu prakerja. “Kartu prakerja lebih menguntungkan rakyat atau pemerintah?,” sebutnya.
Kemudian, Firman Maulana dengan memakai nama @auncalm menilai jika kartu prakerja yang disasarkan pada pekerja yang terkena PHK tidak akan dibutuhkan. Sebab katanya, mereka sudah punya pengalaman pelatihan dan pengalaman dunia kerja.
“Kartu prakerja diprioritaskan untuk pekerja yang terkena PHK. Setelah lolos mereka akan dikasih uang digital dan digunakan untuk Pelatihan? Mereka itu kena PHK udah gak butuh pengalaman kerja dan gak butuh Pelatihan. Orang lapar itu butuh makan bukan Pelatihan #BacotanBuruh,” tukasnya.
SF








































