Menaker Keluarkan Aturan Larangan Mudik Bagi Pegawai Swasta-TKI
Pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Menindaklanjuti larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) agar tidak pulang ke kampung halaman atau mudik pada Lebaran tahun ini. Imbauan larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Kebijakan ini dilakukan guna mencegah dan memutus rantai COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja/buruh swasta dan PMI. Kegiatan mudik hanya diperbolehkan bagi pekerja yang mengalami kondisi darurat seperti mudik dikarenakan keluarga sakit, anggota keluarga meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.
“Pekerja/buruh yang terpaksa mudik karena kondisi darurat diwajibkan untuk melampirkan print out Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Bagi para pekerja/buruh swasta, SIKM berupa surat izin tertulis dari perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja/buruh”, ungkap Ida.
Sementara itu, PMI dapat melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat Dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat Dinas luar negeri.
Selain itu, Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) agar memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik dari debarkasi ke daerah asal.
RW








































