SKK Migas: Seharusnya UU Cipta Kerja Mampu Menyederhanakan Izin Hulu Migas

SKK Migas Seharusnya UU Cipta Kerja Mampu Menyederhanakan Izin Hulu Migas

SKK Migas: Seharusnya UU Cipta Kerja Mampu Menyederhanakan Izin Hulu Migas

Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 diharapkan dapat diikuti dengan peraturan pelaksana lainnya di tingkat kementerian yang dapat menyederhanakan perizinan.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan, penyederhanaan dan percepatan perizinan yang telah dirintis Pemerintah melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) belum terimplementasikan, padahal Kebutuhan ini mendesak dilakukan untuk meningkatkan kepastian berusaha kegiatan usaha, termasuk di sektor hulu migas.

“Berdasarkan data yang dihimpun SKK Migas, perizinan dan pengadaan lahan membutuhkan waktu antara 30% hingga 50% dari seluruh waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan. Ini harus diubah agar bisa lebih dipercepat, efisien dan pada akhirnya menguntungkan pemerintah karena biaya untuk mendukung kegiatan juga semakin efisien,” kata Sekretaris SKK Migas, Taslim Yunus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (17/04).

Taslim melanjutkan, ia sangat berterima kasih kepada pemerintah yang selama beberapa tahun belakangan ini mengusahakan percepatan perizinan di sektor hulu migas. Proses tersebut telah membuahkan hasil. Jika di tahun 2015 perizinan hulu migas masih mencapai sekitar 340 izin, saat ini sudah mampu diperpendek hanya 146 perizinan. Namun, disisi lain faktor perizinan menjadi salah satu country risk yang menjadi pertimbangan International Oil Company (IOC) dalam salah satu pertimbangan investasinya.

Dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 diharapkan dapat diikuti dengan peraturan pelaksana lainnya di tingkat kementerian yang dapat menyederhanakan perizinan.

“Untuk meningkatkan daya saing investasi hulu migas di tanah air, maka upaya percepatan dan penyederhanaan perizinan harus terus dilakukan. UU Cipta Kerja dan PP No 5 Tahun 2021 adalah momentum untuk melakukan pembenahan perizinan di hulu migas. SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan perizinan tersebut, baik ditingkat pusat maupun di daerah,” paparnya.

“Jika perencanaan ini dapat direaliasikan, maka POD I Sakakemang akan dapat berproduksi hanya dalam waktu 4 tahun 10 bulan sejak ditemukannya gas di blok tersebut. Ini adalah suatu benchmark dalam pengembangan industri hulu migas ke depan. Salah satu kunci penyelesaian proyek pengembangan migas di POD I Kaliberau adalah penyelesaian perizinan yang 90% merupakan domain Pemerintah,” Ujar Taslim.

Selanjutnya dia menambahkan bahwa dampak dari berlarutnya penyelesaian perizinan akan menurunkan tingkat keekonomian pengembangan proyek hulu migas. “Untuk itu SKK Migas bersama KKKS terus melakukan koordinasi untuk dapat memitigasi perizinan yang dapat menghambat penyelesaian proyek, serta mencari cara agar kendala ini dapat diselesaikan”.

SKK Migas pun telah melakukan koordinasi dengan instansi penerbit perizinan untuk bersama-sama mencari solusi agar tidak ada kendala dalam penerbitan perizinan.

“Intinya adalah kami mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholders terutama instansi penerbit perizinan di pusat maupun di daerah agar memberikan kemudahan dan dukungan industri hulu migas,” Ujar Taslim.

SA

Dipromosikan