Menelisik Fintech Syariah dan Tindak Pidananya dari Sudut Pandang Hukum Islam
Seiring berkembangnya teknologi finansial syariah di Indonesia, hukum Islam perlu hadir sebagai dasar pengaturan teknologi finansial syariah.
Financial Technology (Fintech) syariah mulai hadir di tengah masyarakat Indonesia dikala laju perkembangan industri fintech saat ini semakin meningkat. Meskipun demikian, keberadaan regulasi terkait dengan fintech syariah di Indonesia perlu hadir untuk melindungi para konsumen dari tindak pidana oleh oknum tertentu. Perkembangan teknologi finansial syariah yang semakin pesat di Indonesia seiring dengan program pemerintah yang mulai membangun ekonomi berbasis syariah. Atas hal tersebut, Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengadakan diskusi hukum “Tindak Pidana Teknologi Finansial Syariah di Indonesia”.
Pengaturan Teknologi Finansial di Indonesia
“Kita harus menyadari penuh bahwa hukum finansial teknologi dan kesiapan pengaturan di Indonesia tidak lepas dari peran global dan penyelenggara jasa keuangannya di Indonesia,” ucap Edmon Makarim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menjadi salah satu narasumber pada Jumat (21/8).
Dalam pemaparannya, Edmon Makarim lebih banyak membahas mengenai pengaturan bagi penyelenggara sistem elektronik. Ia menyebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik yang akuntabel adalah penyelenggara yang sistem elektronik penyelenggara jasa keuangannya terdaftar dalam Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo RI) dan telah mengatur mengenai privasi dan hak konsumennya. Apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka dikhawatirkan akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merugikan konsumen.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa penyelenggara sistem elektronik sifatnya adalah sebagai perantara. Jadi apabila sistem elektronik suatu platform terjamin keandalannya, maka transaksi yang digunakan dalam suatu sistem perbankan yang menggunakan sistem elektronik pun akan terjamin keandalannya.
“Sehingga apabila ada pertanyaan bagaimana legal risk management terhadap sistem elektronik yang digunakan, jawabannya adalah patuhilah (bagi penyelenggara sistem elektronik) PP No. 71 Tahun 2019 dan UU ITE,” ujarnya.
Fintech berdasarkan Hukum Islam dan Permasalahannya
Berbicara mengenai pembiayaan teknologi finansial dari aspek hukum islam, praktisi hukum Mirza Karim menjelaskan bahwa pembahasan mengenai teknologi finansial syariah dan pembiayaan masuk dalam hukum (syariah) yang mengatur hubungan manusia atau dalam hal ini mengatur mengenai perekonomian. Ia juga menyebutkan bahwa hal terpenting dalam pembiayaan teknologi finansial syariah ini adalah terpenuhinya tiga akad, yaitu Pertama jual beli (al-bay’), Kedua kerjasama investasi (musyarakah), Ketiga transaksi sewa atau jasa.
“Dalam suatu transaksi syariah, pemenuhan akad adalah yang terpenting. Apabila akad ini tidak terpenuhi maka akan menimbulkan permasalahan yaitu tidak sahnya transaksi berdasarkan kompilasi hukum syariah,” paparnya.
Adapun Mirza Karim menambahkan beberapa persoalan yang kerap terjadi yaitu penyelenggara fintech syariah yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) namun tetap beroperasi dan menjaring konsumennya. Hal tersebut dapat dihindari dengan terlebih dahulu mengecek daftar fintech yang telah mengantongi izin dari OJK melalui www.ojk.go.id.
Tindak Pidana Fintech dari Perspektif Hukum Islam
Walaupun perkembangan teknologi finansial syariah di Indonesia mulai berkembang pesat, tidak dapat dihindari kejahatan teknologi finansial juga mengintai. Dalam kesempatannya, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, memaparkan bahwa dalam hukum islam terdapat tiga jenis kebutuhan syariah, yaitu :
- Kebutuhan pertama atau dharuriyat, yaitu kebutuh hidup pokok
- Kebutuhan kedua atau hajiyyat, yaitu kebutuhan hidup sekunder
- Kebutuhan ketiga atau tahsinat, yaitu kebutuhan untuk membuat perbaikan dalam hidup
Dalam pemaparannya ia menyebutkan bahwa teknologi finansial syariah di masyarakat telah masuk kedalam kebutuhan hajiyyat atau sekunder. Hal ini sejalan dengan pengaturan terhadap teknologi finansial syariah yang masuk ke dalam kebutuhan hajiyyat dan tahsinat bagi masyarakat. Pengaturan ini terimplementasikan dalam pengaturan pemerintah, pengaturan menteri, pengaturan OJK, pengaturan Bank Indonesia (BI), dan lainnya.
“Melarang kejahatan fintech sendiri merupakan bentuk perlindungan atas kebutuhan primer atau dharuriyat, khususnya dalam memelihara harta. Kemudian untuk kejahatan fintech termasuk dalam klasifikasi tindak pidana jarimah ta’zir,” ucapnya.
Ia melanjutkan bahwa pengaturan yang melindungi pelaksanaan teknologi finansial ini dibutuhkan seperti layaknya kebutuhan primer. Menurutnya, pengaturan pelaksanaan teknologi finansial syariah ini perlu dibuat dan diterapkan mengikuti ketentuan dalam hukum islam.
AR








































