PLN Berikan Stimulus Tarif Tagihan Listrik Bagi Para Pelanggan Bisnis
PT PLN (Persero) siap memfasilitasi program stimulus keringanan tagihan listrik hingga Desember 2020 melalui Whatsapp ataupun website resmi stimulus PLN bagi para pelanggannya.
PLN optimis melakukan perpanjangan program pemberian stimulus Covid-19 dengan memberikan pembebasan rekening minimum atau biaya beban bagi pelanggan dari berbagai sektor industri, bisnis, dan sosial. Adapun dalam penerapannya, PLN mencantumkan salah satu ketentuan khusus, yakni berlaku bagi pelanggan yang pemakaian listriknya di bawah ketentuan rekening minimum 40 jam nyala.
Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, Bob Saril menyatakan seluruh pelanggan yang berhak mendapatkan pembebasan tagihan maupun diskon sudah termuat datanya dalam sistem sejak pemberian stimulus Covid-19 sebelumnya. Beliau pun yakin bahwa perpanjangan pemberian stimulus yang berlangsung dari Oktober hingga Desember tidak akan mengalami kendala, baik dari mulai persiapan hingga pelaksanaannya.
“Kami memastikan bahwa program ini akan tepat waktu dan tepat sasaran sesuai data terpadu kesejahteraan sosial dari kementerian sosial yang kami dapatkan,” ujar Bob Saril.
Bob menambahkan dengan adanya stimulus tersebut nantinya pelanggan hanya perlu membayarkan tagihan listrik sesuai yang digunakan apabila konsumsinya tidak mencapai angka 40 jam. Pemerintah akan membayarkan selisih antara konsumsi listrik yang digunakan dengan ketentuan rekening minimum.
“Keringanan yang diberikan berupa pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum (40 jam nyala) untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas dan pembebasan biaya beban atau abonemen bagi pelanggan sosial (daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA), bisnis (900 VA), dan industri (900 VA),” katanya.
Pembebasan rekening minimum dan biaya beban ini akan berlaku efektif mulai Agustus. Sedangkan untuk tagihan bulan Juli masih dalam proses koreksi perhitungan guna melakukan pengembalian dana melalui pengurangan tagihan pada bulan-bulan berikutnya.
Program ini hanya berlaku untuk pelanggan yang memiliki status aktif atau tidak menyatakan berhenti sementara. PT PLN berencana merealisasikan stimulus keringanan tagihan listrik ini dengan total sejumlah Rp257, 7 miliar untuk bulan Agustus.
Dari data yang didapatkan PLN melalui Kementerian ESDM tercatat pelanggan sosial, bisnis dan industri yang akan mendapatkan program stimulus ini berjumlah sekitar 1,26 juta pelanggan. Apabila ditotal maka kebutuhan dana diperkirakan sekitar RP3, 07 triliun untuk dialokasikan dari perhitungan sejak bulan Juli hingga Desember 2020.
DD








































