7 Hari Lockdown, PN Jakarta Pusat Hanya Layani Kebutuhan Bersifat Mendesak
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Lockdown akibat 9 pegawai reaktif Covid-19, salah satunya ialah hakim.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Tinggi Jakarta untuk melaksanakan Work From Home/Lockdown. Permintaan untuk lockdown tersebut akibat ditemukannya sembilan pegawai yang reaktif Covid 19 setelah melakukan tes usap. Satu dari sembilan pegawai ialah hakim.
“PN Jakarta Pusat melaksanakan WFH/Lockdown berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor W10-U/7740/KP.04.2/8/2020 tertanggal 24 Agustus 2020. WFH dilakukan selama 7 hari terhitung sejak tanggal 25 Agustus sampai dengan 1 September 2020. Meskipun lockdown PN Jakpus masih tetap melayani kebutuhan pelayanan yang sifatnya sangat mendesak,” kata Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyo pada Selasa (25/08).
Bambang mencontohkan pelayanan yang dilakukan seperti persidangan yang sifatnya harus segera diselesaikan. “Untuk sementara perkara- perkara yang ditangani oleh hakim- hakim ditunda dulu selama satu minggu kedepannya, kecuali perkara yang sangat mendesak, yang harus segera diselesaikan tetap dilaksanakan,” tambahnya.
Perlu diketahui, pada Senin (17/8) seorang hakim terkonfirmasi positif virus corona setelah yang bersangkutan menjalani tes usap. Mengetahui adanya hal tersebut, Ketua PN Jakpus, Muhammad Damis segera mengambil tindakan cepat tanggap dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan tes usap massal bagi para pegawainya.
“Hingga saat ini, PN Jakpus sedang menunggu kepastian hasil tes usap massal untuk membuat keputusan lebih lanjut mengenai perlu atau tidaknya penghentian seluruh kegiatan termasuk persidangan akibat Covid-19 selama 14 hari sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.
Dia juga menambahkan selain melakukan tes usap massal, pihak PN Jakpus juga telah melakukan penyemprotan disinfektan di Gedung PN Jakpus untuk memastikan tidak ada virus yang tersisa di lingkungan tersebut. Beliau juga melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta untuk mengambil beberapa langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dalam bentuk tertulis, antara lain permohonan tes usap massal dan desinfeksi gedung secara berkala.
DD/RED








































