Uji Materi Tentang UU Perasuransian, Begini Keterangan Presiden
Pemohon dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi.
Pemerintah menyampaikan keterangan Presiden dalam sidang uji materi Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pengaturan tata kelola usaha bersama dalam Peraturan Pemerintah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai diatur dengan UU. Gugatan uji materi ini diajukan oleh Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dengan nomor perkara 32/PUU-XVIII/2020.
Dalam Keterangan Presiden tersebut, Pemerintah berpendapat Pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing) mengajukan uji materi karena harapan/keinginan para Pemohon untuk pengaturan usaha bersama ditetapkan dalam UU dengan mendasarkan pada Pasal 7 ayat (2) UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian yang telah diganti dengan UU 40/2014 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU/-XVIII/2013, secara substansi telah diatur dalam UU 40/2014 tentang Perasuransian.
“Sedangkan, pengaturan tata kelola usaha bersama dalam Peraturan Pemerintah yang dimohonkan uji materi oleh Pemohon, pada dasarnya telah sesuai dengan materi muatan yang diatur yaitu terkait tata kelola,” dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Kemudian, disampaikan bahwa terdapat perbedaan pilihan kebijakan (open legal policy) terhadap keberadaan badan hukum Usaha Bersama yang diatur dalam UU 2/1992 dengan UU 40/2014. UU 2/1992 membuka peluang sebesar-besarnya usaha bersama tumbuh, namun faktanya sejak AJB Bumiputera lahir di tahun 1912 sampai saat UU 40/2014 ditetapkan hanya ada 1 usaha bersama yaitu AJB Bumiputera.
Dari fakta tersebut, UU 40/2014 sendiri telah menutup peluang badan hukum Usaha Bersama menjadi penyelenggara asuransi kecuali terhadap AJB Bumiputera yang telah ada sejak tahun 1912. Untuk mengatur hal-hal pokok terkait usaha bersama yang hanya ada satu-satunya tersebut, pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) memandang pengaturan dalam UU 40/2014 sudah memenuhi asas kepastian hukum bagi AJB BP sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 32 tahun 2013.
Dari pertimbangan tersebut, Pemerintah memohon MK untuk menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) dan menyatakan Pasal 6 ayat (3) dan UU 40 Tahun 2014 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Uji materi diajukan oleh delapan orang anggota Badan Perwakilan Anggota Asuransi Jiwa Bumiputera 1912 atau BPA kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada pertengahan April 2020 lalu. Kedelapan pemohon tersebut merupakan anggota BPA yang mewakili para pemegang polis di delapan daerah pemilihan (DP), dari total 11 DP BPA. Ketua BPA Nurhasanah yang merupakan Anggota BPA DP III tercantum sebagai pemohon I. Selain itu terdapat Ibnu Hajar dari DP I, Maryono dari DP VII, Achmad Jazidie dari DP VII, Habel Melkias Suwae dari DP XI, Gede Sri Darma dari Dapil VIII, Septina Primawati dari DP II, dan Khoerul Huda dari DP IX.
TM








































