Menengok Penerapan Madrid Protocol System di Indonesia

Menengok Penerapan Madrid Protocol System di Indonesia

Menengok Penerapan Madrid Protocol System di Indonesia

“Pada 2021 Indonesia tercatat sebagai negara contracting party terbesar ke-20 pada madrid protocol system. Di ASEAN, Indonesia merupakan negara dengan pendaftar merek terbanyak ke-4 pada madrid protocol system.”

 

Brand merupakan aset yang penting dalam sebuah perusahaan. Aset pada brand dapat menjadi faktor dominan yang menjadi suatu nilai dalam perusahaan yang masuk ke dalam kategori intangible asset. Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi ke luar negeri tentu saja harus melakukan tindakan sejalan yang dapat melindungi perusahaan, berupa perlindungan merek dagang. 

Perkembangan dunia usaha dalam era industri digital tanpa dibarengi proteksi dan Penegakan Hukum yang memadai atas peredaran barang palsu, berdampak pelaku usaha nasional akan sulit bersaing secara global. Aset yang paling berharga pada sebuah bisnis adalah reputasi, kekhasan bisnis, dan keahlian dan produk yang dihasilkan dari bisnis tersebut. Salah satu brand Indonesia yang telah mendunia sejak tahun 1982 adalah Indomie.

Terdapat 2 cara perlindungan merek, yaitu berlaku teritorial dan cross border. Suatu merek yang didaftarkan di suatu negara hanya akan melindungi merek tersebut pada negara terdaftar. Sedangkan mekanisme cross border brand protection dapat diajukan oleh pengusaha dengan mendaftarkan mereknya kepada negara yang dituju secara satu persatu atau menggunakan madrid protocol system.

Salah satu mekanisme perlindungan merek di secara internasional adalah menggunakan madrid protocol system oleh World Intellectual Property Organization atau WIPO. WIPO bertugas untuk menyediakan jasa perlindungan kekayaan intelektual secara internasional dan menyediakan infrastruktur atau sistem yang menghubungkan berbagai dunia agar dapat mengakses terkait dengan perlindungan kekayaan intelektual. 

Madrid protocol system sudah tidak asing dalam kancah Internasional. Pada tahun 2021, Indonesia tercatat sebagai negara contracting party terbesar ke-20 pada madrid protocol system. Di ASEAN, Indonesia merupakan negara dengan pendaftar merek terbanyak ke-4 pada madrid protocol system. Saat ini, telah terdapat 101 perusahaan di Indonesia yang telah mendaftarkan mereknya pada WIPO.

Berikut merupakan list perusahaan Indonesia yang mendaftarkan merek terbanyak di WIPO.

 

Keuntungan Madrid Protocol System

WIPO menyampaikan keuntungan pendaftaran merek internasional yang dikenal dengan sistem Madrid adalah save time with only one process, submit one application, application in one language and payment in one currency, save money with reduced foreign exchange fees, reduces translation cost, dan sebagainya.

Dengan adanya sistem Madrid, maka pelaku usaha yang ingin mendaftarkan merek secara internasional tidak perlu susah payah mendaftarkan merek secara satu persatu tiap negara. Madrid Protocol berhasil memecahkan masalah asas teritorial pada perlindungan merek. Seperti yang diketahui, pendaftaran merek di suatu negara hanya berlaku bagi negara yang didaftarkan pada merek tersebut. Dengan WIPO atau Madrid Protocol System, perlindungan merek akan dilakukan kepada negara yang juga menandatangani Madrid Protocol, yaitu sebanyak 125 negara.

Konsep ini tentunya akan menghemat waktu, yaitu pelaku usaha dapat melakukan pengajuan sejalan dengan pengajuan pada Dirjen HKI. Selain itu, WIPO juga bersifat satu bahasa, sehingga pelaku usaha tidak perlu menerjemahkan persyaratan yang dibutuhkan jika menggunakan administrasi teritorial tiap negara. Pembayarannya pun hanya menggunakan satu jenis mata uang, yaitu Swiss Francs. 

WIPO mengklaim bahwa setiap pengajuan akan di proses selama 12-18 bulan maksimal agar suatu merek dapat mendapat perlindungan Internasional. Dengan segala keuntungan yang didapatkan dengan madrid protocol system, adakah kekurangannya?

Tantangan Madrid Protocol System

Dari segala kelebihan, ternyata madrid protocol system tidak seindah yang dipikirkan. Pertama, madrid protocol system merogoh kocek yang lebih besar dibandingkan jika melakukan pendaftaran di suatu negara. 

Jika pengusaha ingin mendaftarkan merek ke United States melalui madrid protocol system, akan merogoh kocek sebesar sekitar 1700$. Sedangkan, dilansir dari pattern mark blog, mengajukan pendaftaran merek konvensional ke pemerintah US hanya memerlukan biaya sebesar 975$ termasuk ke dalamnya biaya lawyer. 

Di Indonesia sendiri, negara asing yang ingin mendaftarkan mereknya secara konvensional akan dikenakan biaya sebesar kurang lebih Rp.1.800.000 untuk pendaftaran ke Kemenkumham dan Rp.2.500.000 biaya pengacara pada mid size law firm. Jika dikonversikan, pendaftaran konvensional hanya memerlukan biaya 300$ jika perusahaan asing ingin mendaftarkan merek di Indonesia.

Kedua, pendaftaran menggunakan madrid protocol system bersifat home filling. Artinya, jika pendaftaran pada negara utama merek itu berasal dibatalkan, maka akan berdampak kepada perlindungan di madrid protocol system. Fenomena ini akan menjadi central attack bagi perusahaan bersangkutan tentunya.

Ketiga, walaupun protocol madrid telah ditandatangani oleh 125 negara, dalam beberapa kasus, penegakan hukum terhadap pelanggaran merek di beberapa negara akan sulit dilakukan. Seperti pada Afrika. Beberapa negara yang mengadopsi madrid protocol system belum mengadopsi ketentuan Internasional terbaru mengenai perlindungan merek. Terlebih jika negara tersebut memiliki jenis civil law system.

Cara Kerja Madrid Protocol System

Tidak seperti pendaftaran merek biasa yang harus didaftarkan pada setiap negara berdasarkan asas teritorial, pendaftaran pada WIPO diakomodir oleh pemerintah yang menangani kekayaan intelektual masing-masing negara. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan perlindungan merek internasional harus terlebih dahulu mendaftarkan merek tersebut ke negara pendaftar. Setelah itu, pelaku usaha dapat mengajukan lagi pendaftaran merek kepada WIPO pada pemerintah yang menangani kekayaan intelektual masing-masing negara.

WIPO akan menerima permintaan pendaftaran yang selanjutnya akan dilakukan checking pada negara yang menandatangani madrid protocol system. Jika terjadi kesamaan pada beberapa negara, maka hal tersebut tidak menyebabkan pendaftaran merek tidak dapat didaftarkan sama sekali atau batal. Jika telah selesai dilakukan pengecekan secara komprehensif, barulah pelaku usaha mendapatkan perlindungan atas merek tersebut.

Pendaftaran kepada WIPO untuk melindungi merek secara internasional dikenakan biaya 653 Swiss Francs untuk reproduction of mark dan 903 Swiss Francs untuk colour reproduction mark. Selain itu, dikenakan juga 100 Swiss Francs kepada setiap negara yang melindungi merek tersebut.

Pada tahun 2021, DJKI telah meluncurkan aplikasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) online untuk masyarakat Indonesia, termasuk pendaftaran merek, yang dapat dilakukan secara online. Kehadiran aplikasi ini akan mempermudah masyarakat termasuk Konsultan KI untuk mendaftarkan sendiri permohonan mereka di mana saja dan kapan saja.

Perlindungan merek secara internasional merupakan hal yang sangat penting bagi pelaku usaha yang ingin melakukan ekspansi usaha ke luar negeri. Hal ini dikarenakan merek merupakan salah satu intangible asset yang sangat berharga dalam suatu usaha. 

 

AN

Dipromosikan