Mengetahui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai Pengganti Izin Lokasi setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Pemerintah telah menerbitkan peraturan terkait tata ruang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam aturan ini Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang merupakan aturan pelaksana dari UU Ciptaker. Maksud penyelenggaraan penataan ruang dalam PP 21 tahun 2021 adalah untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah, lintas pemangku dalam penyusunan rencana tata ruang, agar terdapatnya penyelarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, PKKPR menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda). PKKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.
Sesuai dengan amanat UU Ciptaker adanya kemudahan perizinan ditujukan untuk berbagai jenis pelaku usaha termasuk UMKM. Dalam PP 21 tahun 2021 dijelaskan bahwa dalam proses penerbitan PKKPR harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR), salah satu terobosannya adalah PKKPR sebagai dasar perizinan yang posisinya berada di hulu hingga saat ini RTR menjadi acuan tunggal di lapangan.
Berangkat dari kebutuhan penjelasan terkait dengan PKKPR sebagai perizinan dasar bagi perusahaan, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: ”Mengetahui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai Pengganti Izin Lokasi setelah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja”, yang akan dilaksanakan pada Jumat, 10 Desember melalui platform Zoom Webinar.
Dalam Friday I’m In Law Series ini akan bekerjasama dengan BP Lawyers, dengan Narasumber Andi Akhirah Khairunnisa, Associate BP Lawyers.
Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan,Pengusaha, Lawyer, Masyarakat Umum. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut:








































