MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat, Pembentukan Peraturan Pelaksana Stop Dulu

MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat, Pembentukan Peraturan Pelaksana Stop Dulu
Image Source by kompas.com

MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inskonstitusional Bersyarat, Pembentukan Peraturan Pelaksana Stop Dulu

DPR dan Pemerintah diberikan waktu 2 tahun untuk perbaikan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja Atau Dinyatakan Tidak Berlaku!

Pengujian atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar 1945 diputus oleh Mahkamah Konstitusi diputus hari ini, 25 November 2021. Mahkamah Konstitusi (MK) memutus bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) adalah inkonstitusional bersyarat.

Akibat putusan ini, MK menginstruksikan kepada DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki tata cara dalam pembentukan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun sejak dibacakannya putusan. 

Dalam jangka waktu tersebut, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. MK berpendapat UU Cipta Kerja telah menghasilkan banyak aturan turunan. Sehingga, jika dinyatakan langsung inkonstitusional secara permanen, MK beranggapan hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.

Walaupun begitu, MK menegaskan pemerintah tidak boleh membentuk peraturan pelaksana baru dan kebijakan strategis dengan dasar UU Cipta Kerja sampai DPR dan Pemerintah telah memperbaiki UU Cipta Kerja. 

Jika DPR dan Pemerintah tidak dapat memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai instruksi MK dalam jangka waktu dua tahun, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen. Sehingga, segala peraturan turunan berdasarkan UU Cipta Kerja harus dinyatakan tidak berlaku dan norma hukumnya haruslah dikembalikan dengan norma hukum yang lama.

Adapun dasar MK dalam menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat adalah dikarenakan UU Cipta Kerja metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan UU Perubahan.

Selanjutnya, UU Cipta Kerja juga melanggar asas keterbukaan, dikarenakan aksesnya yang sulit dimiliki masyarakat serta telah dilakukan diskusi-diskusi dengan masyarakat.

Berikut merupakan poin-poin yang diputus oleh MK :

  1. Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat diterima
  2.   Mengabulkan permohonan Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI untuk sebagian
  3. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”
  4. Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini
  5. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta menjadi inkonstitusional secara permanen
  6. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  dinyatakan berlaku kembali
  7. Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  8. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya
  9. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya

Dasar Permohonan

Permohonan pengajuan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja diajukan oleh 6 pemohon yang terdiri dari pekerja PKWT, mahasiswa STIKP Modern, Dosen HTN dan HAN, Perhimpunan buruh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Masing-masing pemohon memiliki alasan yang berbeda-beda terkait kerugian inkonstitusional yang dialami akibat berlakunya UU Cipta Kerja. 

Pemohon I berpendapat UU Cipta Kerja menghapus kesempatan Pemohon menjadi pekerja tetap. Pemohon II berpendapat UU Cipta Kerja telah menjadikan ladang pendidikan sebagai ladang bisnis. Pemohon III berpendapat dirinya sulit untuk menjelaskan kepada para mahasiswa terkait cacatnya proses pembentukan undang-undang Cipta Kerja.

Sedangkan Pemohon IV berpendapat hak konstitusionalnya dilanggar saat UU Cipta Kerja mengubah ketentuan pasal 89A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia. Berbeda uraian, Pemohon V dan Pemohon VI merasa dirugikan akibat dihapuskannya sanksi pidana dalam menggunakan hak ulayat tanpa persetujuan masyarakat adat.

Menurut para pemohon, pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan ketentuan pasal 22A UUD 1945 serta ketentuan yang termaktub dalam pasal 5 huruf a, huruf e, huruf f, dan huruf g UU 12/2011 yang merupakan asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan, dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.

 

AN

Dipromosikan