Mengenal KKPR: Instrumen Pengganti Izin Lokasi Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

Mengenal KKPR Instrumen Pengganti Izin Lokasi Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

Mengenal KKPR: Instrumen Pengganti Izin Lokasi Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja

“Pembentukan UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha. Nah, KKPR merupakan bentuk perwujudannya.”

Izin lokasi merupakan izin yang diperlukan pelaku usaha untuk dapat memperoleh tanah/wilayah yang digunakan untuk melangsungkan kegiatan usaha. Akan tetapi, melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah mengubah alur perizinan berusaha, termasuk mengganti ketentuan mengenai izin lokasi.

Melalui PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, pemerintah mengenalkan instrumen baru yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Setelah adanya UU Cipta Kerja dan pemberlakuan OSS berbasis risiko, izin lokasi tidak lagi dikeluarkan. Maka ada yang namanya, PKKPR dan KKKPR,” ujar Andi Akhirah Khairunnisa, lawyer dari kantor hukum BP Lawyers, dalam Webinar Friday I’m In Law Series yang diselenggarakan oleh KlikLegal.com pada Jumat (24/12).

KKPR sendiri merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR ini dapat dituangkan dalam dua bentuk, yaitu KKKPR dan PKKPR.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sedangkan, Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.

“Yang membedakan KKKPR dan PKKPR adalah ada tidaknya RDTR di wilayah tempat usaha akan dilangsungkan. Untuk mendapat KKKPR, rencana kegiatan pemanfaatan ruang harus disesuaikan dengan RDTR. Kalau wilayah belum memiliki RDTR, maka yang dikeluarkan adalah PKKPR,” jelas Andi Akhirah.

Dalam hal ini, apabila pemerintah daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang berdasarkan RTRW Nasional, RTRW Provisini, RTRW Kabpaten/Kota, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RTR Pulau/Kepulauan.

Perbandingan Pengajuan Berusaha

Perlu diingat kembali, salah satu tujuan pembentukan UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha. KKPR merupakan bentuk perwujudannya. Hal ini dapat dilihat melalui perbandingan berikut:

 

Sebelum UU CK dan PP 21/2021Setelah UU CK dan PP 21/2021
Produk RTR hanya dimiliki dan disimpan oleh Pemerintah dalam bentuk fisik (hard copy), sehingga tata ruang terkesan menghambat investasi. Belum benar-benar ada sistem yang mengakomodir perizinan secara terintegrasi.Produk RTR telah dipublikasi oleh Pemerintah melalui berbagai platform.
Masyarakat dan investor yang ingin mengakses RTR harus datang langsung ke kantor pemerintah dan menempuh proses administrasi yang lama dan rumit.Masyarakat dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi RTR secara online.
Proses penerbitan izin berusaha menjadi rumit dan tidak transparan.Platform produk RTR terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan.
Banyaknya kasus tumpang tindih pemanfaatan ruang.Perizinan berusaha yang diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR.

 

Syarat Pengajuan KKPR

KKPR terbagi untuk tiga bentuk, yaitu KKPR untuk berusaha, KKPR non-berusaha, dan KKPR untuk kebijakan yang bersifat strategis Nasional.

“Sebenarnya prinsipnya sama, kalau daerah tersebut belum memiliki RDTR maka otomatis diperlukan persetujuan KKPR. Apabila sudah memiliki RDTR, maka hanya diperlukan adanya konfirmasi KKPR,” jelas Andi Akhirah.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang memerlukan KKKPR dan PKKPR adalah pelaku usaha yang bidang usahanya masuk ke dalam kategori usaha non-UMK atau kategori usaha menengah dan besar.

Sedangkan, pelaku usaha yang masuk ke dalam kategori mikro dan kecil tidak perlu mengurus KKKPR ataupun PKKPR.

“Yang membedakan adalah modalnya. Kita tahu ya kategori usaha mikro, kecil, menengah, besar sebelum dan sesudah berlaku UU Cipta Kerja ini sangat signifikan bedanya. Kategori mikro saat ini adalah jika modal usaha di bawah Rp1 miliar. Untuk kategori kecil Rp1 – 5 miliar, Rp 5 – 10 miliar masuk kategori menengah, dan diatas Rp10 miliar masuk ke kategori besar,” lanjut Andi Akhirah.

Menurutnya, ketentuan ini akan memudahkan pelaku usaha yang baru saja memulai usahanya sehingga dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu kesulitan mengurus perizinan.

Sebagai gantinya, pelaku usaha mikro dan kecil dibutuhkan untuk membuat suatu pernyataan mandiri. 

“Dalam pernyataan mandiri, outputnya direktur dari perusahaan menandatangani suatu dokumen yang formatnya telah ditentukan OSS, yang menyatakan bahwa pelaku usaha akan melakukan usaha yang sesuai dengan tata ruang,” jelas Andi Akhirah.

Adapun, bagi pelaku usaha Non-UMK yang membutuhkan KKKPR atau PKKPR, tahapannya adalah sebagai berikut:

“Pembentukan UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha. Nah, KKPR merupakan bentuk perwujudannya.” Izin lokasi merupakan izin yang diperlukan pelaku usaha untuk dapat memperoleh tanah/wilayah yang digunakan untuk melangsungkan kegiatan usaha. Akan tetapi, melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah mengubah alur perizinan berusaha, termasuk mengganti ketentuan mengenai izin lokasi. Melalui PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, pemerintah mengenalkan instrumen baru yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). “Setelah adanya UU Cipta Kerja dan pemberlakuan OSS berbasis risiko, izin lokasi tidak lagi dikeluarkan. Maka ada yang namanya, PKKPR dan KKKPR,” ujar Andi Akhirah Khairunnisa, lawyer dari kantor hukum BP Lawyers, dalam Webinar Friday I’m In Law Series yang diselenggarakan oleh KlikLegal.com pada Jumat (24/12). KKPR sendiri merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR ini dapat dituangkan dalam dua bentuk, yaitu KKKPR dan PKKPR. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sedangkan, Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR. “Yang membedakan KKKPR dan PKKPR adalah ada tidaknya RDTR di wilayah tempat usaha akan dilangsungkan. Untuk mendapat KKKPR, rencana kegiatan pemanfaatan ruang harus disesuaikan dengan RDTR. Kalau wilayah belum memiliki RDTR, maka yang dikeluarkan adalah PKKPR,” jelas Andi Akhirah. Dalam hal ini, apabila pemerintah daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR, maka KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang berdasarkan RTRW Nasional, RTRW Provisini, RTRW Kabpaten/Kota, RTR KSN, RZ KSNT, RZ KAW, dan RTR Pulau/Kepulauan. Perbandingan Pengajuan Berusaha Perlu diingat kembali, salah satu tujuan pembentukan UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan persyaratan dasar perizinan berusaha. KKPR merupakan bentuk perwujudannya. Hal ini dapat dilihat melalui perbandingan berikut: Sebelum UU CK dan PP 21/2021 Setelah UU CK dan PP 21/2021 Produk RTR hanya dimiliki dan disimpan oleh Pemerintah dalam bentuk fisik (hard copy), sehingga tata ruang terkesan menghambat investasi. Belum benar-benar ada sistem yang mengakomodir perizinan secara terintegrasi. Produk RTR telah dipublikasi oleh Pemerintah melalui berbagai platform. Masyarakat dan investor yang ingin mengakses RTR harus datang langsung ke kantor pemerintah dan menempuh proses administrasi yang lama dan rumit. Masyarakat dan pihak terkait dapat memanfaatkan informasi RTR secara online. Proses penerbitan izin berusaha menjadi rumit dan tidak transparan. Platform produk RTR terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan, sehingga proses perizinan berusaha dan non-usaha menjadi lebih cepat dan transparan. Banyaknya kasus tumpang tindih pemanfaatan ruang. Perizinan berusaha yang diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas RTR. Syarat Pengajuan KKPR KKPR terbagi untuk tiga bentuk, yaitu KKPR untuk berusaha, KKPR non-berusaha, dan KKPR untuk kebijakan yang bersifat strategis Nasional. “Sebenarnya prinsipnya sama, kalau daerah tersebut belum memiliki RDTR maka otomatis diperlukan persetujuan KKPR. Apabila sudah memiliki RDTR, maka hanya diperlukan adanya konfirmasi KKPR,” jelas Andi Akhirah. Ia juga menegaskan bahwa pihak yang memerlukan KKKPR dan PKKPR adalah pelaku usaha yang bidang usahanya masuk ke dalam kategori usaha non-UMK atau kategori usaha menengah dan besar. Sedangkan, pelaku usaha yang masuk ke dalam kategori mikro dan kecil tidak perlu mengurus KKKPR ataupun PKKPR. “Yang membedakan adalah modalnya. Kita tahu ya kategori usaha mikro, kecil, menengah, besar sebelum dan sesudah berlaku UU Cipta Kerja ini sangat signifikan bedanya. Kategori mikro saat ini adalah jika modal usaha di bawah Rp1 miliar. Untuk kategori kecil Rp1 - 5 miliar, Rp 5 - 10 miliar masuk kategori menengah, dan diatas Rp10 miliar masuk ke kategori besar,” lanjut Andi Akhirah. Menurutnya, ketentuan ini akan memudahkan pelaku usaha yang baru saja memulai usahanya sehingga dapat fokus mengembangkan usaha tanpa perlu kesulitan mengurus perizinan. Sebagai gantinya, pelaku usaha mikro dan kecil dibutuhkan untuk membuat suatu pernyataan mandiri. “Dalam pernyataan mandiri, outputnya direktur dari perusahaan menandatangani suatu dokumen yang formatnya telah ditentukan OSS, yang menyatakan bahwa pelaku usaha akan melakukan usaha yang sesuai dengan tata ruang,” jelas Andi Akhirah. Adapun, bagi pelaku usaha Non-UMK yang membutuhkan KKKPR atau PKKPR, tahapannya adalah sebagai berikut: Lebih lanjut, pelaku usaha juga perlu menyiapkan persyaratan informasi dan dokumen pengajuan di bawah ini: PKKPR KKKPR Koordinat lokasi; Kebutuhan luas lahan Kegiatan Pemanfaatan Ruang; Informasi Penguasaan Tanah; Informasi Jenis Usaha; Rencana Jumlah Lantai Bangunan; Rencana Luas Lantai Bangunan; dan Rencana Teknis Bangunan dan/atau rencana induk Kawasan. Koordinat lokasi; Kebutuhan luas lahan Kegiatan Pemanfaatan Ruang; Informasi Penguasaan Tanah; Informasi Jenis Usaha; Rencana Jumlah Lantai Bangunan; Rencana Luas Lantai Bangunan; dan PNW

Lebih lanjut, pelaku usaha juga perlu menyiapkan persyaratan informasi dan dokumen pengajuan di bawah ini:

PKKPRKKKPR
  1. Koordinat lokasi;
  2. Kebutuhan luas lahan Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. Informasi Penguasaan Tanah;
  4. Informasi Jenis Usaha;
  5. Rencana Jumlah Lantai Bangunan;
  6. Rencana Luas Lantai Bangunan; dan
  7. Rencana Teknis Bangunan dan/atau rencana induk Kawasan.
  1. Koordinat lokasi;
  2. Kebutuhan luas lahan Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. Informasi Penguasaan Tanah;
  4. Informasi Jenis Usaha;
  5. Rencana Jumlah Lantai Bangunan;
  6. Rencana Luas Lantai Bangunan; dan

 

PNW

Dipromosikan