Lawyer dan Kurator : MK Berusaha Mengembalikan Marwah PKPU

Lawyer dan Kurator : MK Berusaha Mengembalikan Marwah PKPU

Lawyer dan Kurator : MK Berusaha Mengembalikan Marwah PKPU

“Putusan MK dapat melindungi debitur dari kreditur yang tidak memiliki itikad baik dalam PKPU.”

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pasal Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD 1945. Ketentuan ini dinyatakan MK pasca pembacaan putusan perkara nomor 23/PUU-XIX/2021. Dengan ini, maka eksistensi ketiadaan upaya hukum bagi PKPU adalah inkonstitusional.

Melihat hal ini, Ali Imron, Partner pada kantor hukum BP Lawyers yang juga merupakan kurator, menanggapi bahwa sepertinya MK berusaha mengembalikan marwah PKPU itu sendiri sebagai upaya bagi para pihak untuk merestrukturisasi utang.

“Ada 2 kacamata yang beda dari sisi saya sebagai advokat dan kurator. Kalau dari kurator ini sudah tepat, biar cepat menanganinya. Namun kalau dari segi keilmuan, tujuan dari PKPU itu kan untuk merestrukturisasi utang debitur. Nah saya melihat putusan MK ini berusaha mengembalikan tujuan dari PKPU itu sendiri.” ucap Ali Imron

Ali menambahkan, bahwa dalam praktik ditemukan beberapa kreditur yang tidak memiliki itikad baik dalam PKPU. Hal ini ditandai dengan intensi kreditur yang mengajukan permohonan PKPU, agar rancangan perdamaian debitur itu ditolak, sehingga debitur dapat dinyatakan pailit oleh pengadilan. Selain itu, dia juga menambahkan bahwa dibukanya upaya hukum kasasi juga dapat mengoreksi putusan pengadilan niaga yang dianggap keliru, seperti yang diuraikan pemohon judicial review dalam legal standingnya. 

“Sebenarnya kan debitur itu sendiri yang tahu bagaimana kemampuannya dalam membayar utang. PKPU sebagai instrumen untuk mendapatkan perdamaian antara kreditur dan debitur terkadang tidak dibarengi niat baik dari kreditur. Kreditur itu kan seyogyanya mengajukan permohonan PKPU karena hanya atas dugaan ketidakmampuan membayar debitur, nah terkadang di praktiknya kreditur itu sengaja mengajukan PKPU untuk pailit. Agar proposal perdamaiannya ditolak. Jadi mungkin saja ada itikad tidak baik kreditur untuk menolak proposal perdamaian atau terdapat kekeliruan pada pengadilan niaga.” jelas Ali Imron.

Dengan ini, maka MK membuka sekali lagi ruang bagi para pihak, dengan perkara dan alat bukti yang sama, untuk menguji perkara pada tingkat kasasi. Pengujian kasasi ini diharapkan dapat mengakomodir debitur yang beritikad baik, agar utangnya dapat tereksturisasi melalui PKPU.

Saat ditanya mengenai keterkaitannya dengan COVID-19, Ali Imron menjawab bahwa hal tersebut tidak disebutkan secara tegas dalam pertimbangan putusan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa dengan kondisi saat ini, sering terjadi permohonan PKPU dalam dunia usaha. Sebut saja Garuda Indonesia yang tiada hentinya diterpa isu tersebut.

“Hal ini tidak secara tegas, tapi memang tidak bisa dipungkiri maraknya terjadinya ini ada di kondisi Covid-19. Negara itu kan sedang menjaga keberlangsungan dunia usaha untuk kondisi perekonomian. Tapi kalau dalam praktik, yang mengajukan PKPU terkadang kompetitornya agar suatu perusahaan agar kalah dalam PKPU yang tidak ada upaya hukum.” jelasnya.

Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa tidak dapatnya dilakukan upaya hukum terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah inkonstitusional.

Ketentuan ini ditegaskan MK pasca pembacaan putusan perkara nomor 23/PUU-XIX/2021. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pasal Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam putusannya, MK merincikan bahwa upaya hukum terhadap putusan PKPU adalah terbatas terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur dengan tawaran perdamaian dari debitur ditolak oleh kreditur.

Walaupun begitu, MK juga menanggapi bahwa terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur dimana tawaran perdamaian debitur diterima oleh kreditur, maka hal tersebut tidak ada relevansinya lagi untuk dilakukan upaya hukum.

Dengan demikian maka upaya hukum kasasi pada putusan PKPU hanya berlaku pada permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur dan tawaran perdamaian dari debitur ditolak oleh kreditur.

MK juga memutus bahwa setelah adanya upaya hukum kasasi terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh kreditur yang tawaran perdamaian debitur diterima oleh kreditur, maka tidak dibuka upaya peninjauan kembali. 

Hal ini dikarenakan jika dibukanya upaya hukum peninjauan kembali, maka dapat terjadi pembengkakan perkara di Mahkamah Agung. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan sifat perkara PKPU yaitu berdimensi “cepat” atau speedy trial.

 

AN

Dipromosikan