Menggali Kedudukan Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional

Menggali Kedudukan Pancasila dalam Sistem Hukum Nasional
Oleh: Rizqo Dzulqornain
Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Norma Hukum

Norma berasal dari kata nomos yang artinya nilai. yang kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum.[1] Istilah norma sering disinonimkan dengan kaidah. Kata norma berasal dari bahasa Latin, adapun kaidah berasal dari bahasa Arab. Kaidah atau qo’idah memiliki arti ukuran atau nilai pengukur. Penggunaan kedua istilah ini secara bersamaan telah jamak ditemui ditemui di Indonesia. Dalam memaknai norma, pakar hukum memiliki pandangan yang berbeda-beda. Selengkapnya sebagai berikut:

  1. Menurut Hamid S. Attamimi,[2] norma adalah aturan, pola, atau standar yang perlu dirinci.
  2. Menurut Maria Farida,[3] norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya.
  3. Menurut Ni’matul Huda dan Riri Nazriyah,[4] norma adalah ukuran atau patokan bagi seseorang dalam bertindak atau bertingkah laku dalam masyarakat. Inti dari norma adalah segala aturan yang harus dipatuhi.
  4. Menurut Kelsen,[5] norma adalah sesuatu yang seharusnya ada atau seharusnya terjadi, khususnya bahwa manusia seharusnya berperilaku dengan cara tertentu.

Pada umumnya, setiap norma itu mengandung “suruhan-suruhan” atau disebut juga das sollen atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan “hendaknya”. Norma hukum terbagi menjadi dua jenis. Pertama, norma tertulis yang dibuat oleh lembaga berwenang. Misalnya seperti undang-undang yang dibentuk oleh DPR bersama Presiden, Peraturan Presiden yang dibentuk oleh Presiden, Peraturan Menteri yang dibentuk oleh Menteri, Peraturan daerah yang dibuat oleh kepala daerah. Kedua, norma tidak tertulis yang bertumbuh kembang dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Misalnya seperti norma agama, norma moral, dan norma adat. Keberadaan norma hukum menjadi satu hal penting mengingat tanpa keberadaannya norma tidak tertulis tidak dapat ditegakkan begitu saja. Sanksi terhadap pelanggar norma tidak tertulis hanya mengarah pada psikis saja dan tentu bersifat abstrak. Agar norma tidak tertulis dipatuhi dan diakui keberadaannya, diperlukan adanya norma hukum yang memiliki bentuk yang jelas (kongkrit), sanksi secara fisik, dan memiliki sifat memaksa yang dapat dipaksakan karena dibentuk oleh alat negara.

Asas Hukum

Dalam kaitannya dengan pembahasan diatas, hubungan asas hukum dengan norma hukum tidak dapat dipisahkan. Sebagai disclaimer di awal, sebuah asas hukum (rechtbeginsel) bukanlah sebuah aturan hukum (rechtregel). Pernyataan ini diungkapkan oleh Paul Scholten, Bellefroid, van Hommes, Sudikno Mertokusumo. Selengkapnya sebagai berikut

  1. Menurut Scholten,[6] asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum, merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya sebagai pembawaan yang umum itu, tetapi tidak boleh tidak harus ada.
  2. Menurut Bellefroid,[7] asas hukum merupakan pengendapan dari hukum positif dalam suatu masyarakat.
  3. Menurut van Hommes,[8] asas hukum adalah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.
  4. Menurut Sudikno M,[9] asas hukum merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat ditemukan dengan mencari sifat-sifat umum dari peraturan yang kongkrit tersebut.

Dalam kaitannya dengan pembentukan norma hukum tertulis, keberadaan asas hukum terkesampingkan, namun tidak hilang sama sekali. Sebaliknya, dalam pembentukan norma hukum tidak tertulis, asas hukum menjadi pedoman dan pembimbing. Hal ini dikarenakan asas hukum bukan merupakan kaidah hukum yang konkrit, melainkan bersifat abstrak dan umum sehingga tidak dapat diterapkan secara langsung dalam norma hukum. Sifat asas hukum yang abstrak ini memungkinkan norma hukum menjadi luwes dan mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.

Hierarki Norma Hukum

Adolf Merkl mengatakan bahwa norma hukum memiliki dua wajah (das Doppelte Rechantlitz), dalam arti norma hukum itu keatas ia bersumber dan berdasar pada norma yang diatasnya, tetapi kebawah ia juga menjadi sumber dan menjadi dasar bagi norma hukum dibawahnya. Karena terilhami oleh pemikiran muridnya itu, Hans Kelsen kemudian mencetuskan teori jenjang norma hukum atau yang kemudian disebut dengan stufentheorie (stufenbau des rechtlehre theory). Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki (tata susunan), dalam arti suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi. Norma yang lebih tinggi juga berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya hingga sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar (Grundnorm atau disebut juga ursprungsnorm atau urnorm).[10]

Teori stuffenbau Kelsen kemudian dikembangkan oleh Hans Nawiasky dengan sebutan stufenordnung des rechctnormen. Dalam bukunya Algemenee Rechtslehre, Nawiasky berpendapat bahwa norma hukum tidak hanya berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, tetapi juga berkelompok-kelompok. Pengelompokan tersebut terdiri atas empat kelompok besar, yakni: (1) staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara); (2) Staatgrundgezetz (Aturan Dasar Negara/ Aturan Pokok Negara); (3) FormellGezets (Undang-undang “Formal”); (4) Verordnung & Autonome Satzung (Aturan Pelaksana & Aturan Otonom).[11]

Norma dasar bersifat pre-supposed dan tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dasar berlakunya, sehingga kita perlu menerimanya sebagai sesuatu yang tidak dapat diperdebatkan lagi sebagai suatu hipotesa, yang fiktif dan aksioma.[12] Norma dasar merupakan norma tertinggi dalam suatu sistem norma tidak lagi dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi, tetapi norma dasar itu ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebagai norma dasar yang merupakan “gantungan” bagi norma-norma yang berada di bawahnya, sehingga suatu norma dasar itu dikatakan pre-supposed.[13] Dalam kaitannya dengan norma dasar, Kelsen menyebut Grundnorm sedangkan Nawiasky menyebut Staatsfundamentalnorm. Perbedaan ini terjadi karena Nawiasky beranggapan bahwa Grundnorm ataupun Staatsgrundnorm tidak dapat diubah atau bersifat tetap. Padahal norma dasar itu dapat berubah sewaktu-waktu seperti oleh adanya pemberontakan, coup d’etat (kudeta), putsch, anschluss, dsb.[14]

Sistem hukum Indonesia juga mengenal adanya hierarki norma hukum atau disebut juga hierarki peraturan perundang-undangan. Susunan dari norma hukum itu telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, TAP MPR No. III/MPR/2000, UU No. 10 Tahun 2004, dan yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Secara ringkas, gambaran hierarki tersebut dijelaskan dalam bagan sebagai berikut.

 TAP MPRS No. XX/MPRS/1966TAP MPR No. III/MPR/2000UU No. 10 Tahun 2004UU No. 12  Tahun 2011
Norma Dasar

(Grundnorm/Staatsfundamentalnorm)

Pancasila

(sumber dari segala sumber hukum)

Pancasila

(sumber hukum dasar nasional)

Pancasila

(sumber dari segala sumber hukum)

Pancasila

(sumber dari segala sumber hukum)

Aturan Dasar

(Staatsgrundgezets)

1.      UUD 1945

2.      Ketetapan MPR/S

1.      UUD 1945

2.      Ketetapan MPR

UUD 19451.      UUD NRI 1945

2.      Ketetapan MPR

FormalgezetzUU/Perppu1.      UU

2.      Perppu

UU/PerppuUU/Perppu
Verordnung & autonomesatzung1.      PP

2.      Keppres

3.      Peraturan pelaksana lainnya, peraturan menteri, instruksi menteri

1.      PP

2.      Keppres

3.      Perda

1.    PP

2.    Perpres

3.    Perda

1.      PP

2.      Perpres

3.      Perda Prov

4.      Perda Kab

 

Pancasila dalam berbagai Pandangan

Pancasila secara teori bukan merupakan Grundnorm seperti yang diusung oleh Kelsen.[15] Pernyataan ini merupakan kritik Yogi Sumakto terhadap pemikiran Roeslan Saleh yang menyamakan kedudukan Pancasila dengan Grundnorm. Roeslan mengatakan bahwa Pancasila ditempatkan di Preambule memiliki makna lebih luas dari Grundnorm Kelsen yang tidak hanya Grundnorm dari norma-norma hukum, tetapi juga dari seluruh norma (etik, moral, dsb.) Roeslan bahkan menyebut konsep ini dengan “ketunggal-ikaan yuridis dalam kebhinekaan norma”.[16] Hal ini jelas berbeda dengan ide Grundnorm-nya Kelsen sebagai tertib hukum saja, dan tidak sebagai tertib moral, etik, dsb. Kemudian, Roeslan juga menyebutkan bahwa tertib hukum dan tertib moral sekalipun berbeda tetapi keduanya tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Adapun pada masa klasik, Kelsen memisahkan keduanya. Bentuk penyatuan tertib hukum dan tertib moral Roeslan ini umum disebut sebagai syncretic union, yakni kombinasi prinsip statis dan prinsip dinamis.

Prinsip statis erat kaitannya dengan norma dasar kategoris yang berkorespondensi dengan norma dibawahnya (hukum kodrat) dalam menentukan validitas (keabsahan). Contoh dari prinsip statis ini adalah Pancasila dan norma moral. Keabsahan norma-norma tersebut dideduksi dari norma dasar yang self-evident karena dianggap sebagai pernyataan dari “will of nature” atau “pure reason.”[17]

Adapun prinsip dinamis erat kaitannya dengan norma dasar hipotesis yang melepaskan diri dengan norma dibawahnya (hukum positif). Hipotesis disini dalam arti norma dasar tersebut kosong dari isi dan hanya merujuk pada dinamika hukum, sehingga tidak statis dan harus ditentukan dahulu. Makna melepaskan diri bukan berarti tidak memiliki keterkaitan, melainkan daya ikat hukumnya melalui pengandaian. Norma dasar hipotesis inilah yang digagas oleh Kelsen yang dengan teori hukum murninya yang diciptakan oleh tindakan kehendak tertentu dan tidak disimpulkan dengan premis oleh suatu cara kerja intelektual.[18] Berbeda dengan cara perumusan Pancasila yang merupakan hasil kesimpulan dari suatu cara kerja intelektual (sidang BPUPK pada 29 Mei-1 Juni 1945) yang tidak hanya sudah ditentukan, tetapi juga sudah disahkan dan bahkan telah dituangkan secara tertulis di dalam Pembukaan UUD 1945. Pancasila telah memiliki bentuk formilnya sehingga tidak dapat diubah-ubah lagi (statis).

Disisi lain, Hamid Attamimi menyamakan kedudukan Pancasila dengan Staatsfundamentalnorm yang dapat berubah sewaktu-waktu.[19] Pembukaan UUD dianggap memiliki kedudukan lebih tinggi dari Batang Tubuh UUD dikarenakan didalamnya memuat pokok-pokok pikiran yang tidak lain adalah Pancasila.[20] Pancasila menjadi dasar dan sumber bagi Aturan Dasar Negara/ Aturan Pokok Negara (verfassungnorm), yakni Batang Tubuh UUD. Selain itu, Pancasila sebagai cita hukum (rechtsidee) rakyat Indonesia dalam kehidupang berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi “bintang pemandu” yang memberikan pedoman dan bimbingan sehingga dapat membatasi ruang gerak isi peraturan perundang-undangan. Pancasila dalam pandangan Attamimi adalah sumber, dasar, dan pedoman bagi Batang Tubuh UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya.[21]

Dalam pandangan lain, Pancasila dianggap sebagai tertib hukum tertinggi atau sumber dari segala sumber hukum negara. Anggapan ini telah ada semenjak orde baru. Melalui TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, TAP MPR No. IX/MPR/1978, TAP MPR No. II/MPR/1978, Pancasila telah dikukuhkan sebagai sumber tertib hukum negara. Akibatnya, semua norma yang ada, baik norma hukum, norma agama, moral, dsb., harus dibentuk bersumber dan berdasar pada Pancasila. Bahkan, mengingat kedudukannya telah dimuat dalam TAP dan bunyinya telah tertuang dalam Pembukaan UUD, tidak terlalu berlebihan apabila perubahan terhadap Pancasila berarti pembubaran terhadap negara.[22]

Sumber hukum adalah tempat untuk menemukan dan menggali hukum.[23] Sumber hukum menurut Zeverbergen terbagi menjadi dua jenis, pertama sumber hukum materiil, yakni tempat dimana hukum itu diambil, merupakan faktor pembentukan hukum. Misal hubungan sosial, kekuatan politikm situasi sosial ekonomi, dsb. Kedua, sumber hukum formil, yakni tempat dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan itu formal berlaku.[24] Contoh dari hukum materiil adalah Pancasila, adapun contoh dari hukum formil adalah peraturan perundang-undangan, konvensi, perjanjian antar negara, yurisprudensi.[25] Pancasila memiliki 3 (tiga) kualitas materi:[26] (1) Pancasila merupakan muatan filosofis bangsa Indonesia; (2) Pancasila merupakan identitas hukum nasional; (3) Pancasila tidak merupakan perintah, larangan, dan sanksi melainkan hanya menentukan asas-asas fundamental bagi pembentukan hukum (meta-juris). Ketiga kualitas materi ini menjadi alasan Pancasila relevan sebagai sumber hukum materiil.

Pandangan terhadap Pancasila sebagai sumber hukum mulai memudar di paruh awal masa reformasi. Hal ini terlihat dari dua hal, pertama di dalam TAP MPR No. III/MPR/2000, Pancasila dimaknai sebagai “sumber hukum dasar nasional” dari yang semula “sumber dari segala sumber hukum”. Bangsa Indonesia menjadi lebih teliti dan hati-hati untuk menempatkan Pancasila di sistem hukum nasional.[27] Kedua, Pasal 5 UU No. 10 Tahun 2004 tidak lagi mengenal TAP MPR dalam hierarki norma hukum. Padahal, TAP MPR menjadi dasar legitimasi Pancasila sebagai sumber tertib hukum negara. alhasil, melalui Pasal 1 Ayat (3) TAP MPR a quo, Pancasila disebut sebagai sumber hukum dasar nasional. Pandangan terhadap Pancasila sebagai “rujukan utama” dari pembuatan segala macam peraturan perundang-undangan memang tidak mengganggu Pancasila sebagai norma dasar, tetapi hal ini menghilangkan supremasi dan daya ikat yuridis dari Pancasila. Absennya Pancasila dari dalam hierarki norma hukum menurut Jawahir Thomtowi[28] berakibat pada dijadikannya Pancasila sebagai “simbol” atau acuan formal belaka dalam membentuk peraturan negara. Pandangan ini diakhiri dengan keinginan bahwa Pancasila seharusnya be-rumah dan bersistem. Be-rumah dalam arti memiliki tempat hukumnya melalui TAP MPR dan bersistem dalam arti memiliki tempat tertinggi atau puncak dalam hierarki norma hukum nasional.

Dari beberapa pandangan diatas dapat disimpulkan bahwa Pancasila selalu mengalami perubahan dalam hal status maupun kedudukannya. Perubahan ini diilhami oleh paradigma berpikir maupun kondisi politik yang berbeda-beda di setiap zamannya. Dalam hal status, perubahan dimulai dari yang secara teori Pancasila dimaknai sebagai Grundnorm, hingga dianggap bukan lagi merupakan Grundnorm. Disisi lain, ada pula yang lebih sepakat dengan penyebutan staatsfundamentalnorm dari teori stufenordnung des rechtsnormen-nya Nawiasky ketimbang stufentheorie-nya Kelsen. Dalam hal kedudukan, Pancasila semula dimaknai sebagai sumber tertib hukum tertinggi  atau sumber dari segala sumber hukum, hingga akhirnya diubah menjadi sumber hukum dasar nasional saja. Kini Pancasila telah dikembalikan menjadi sumber tertib hukum tertinggi negara.

 

FL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Rizqo Dzulqornain Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

DAFTAR PUSTAKA

Ashiddiqie, Jimly, Perihal Undang-undang, Cet. ke-4 (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2017), hlm. 1.

Attamimi, A. Hamid S., “Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV)”, Disertasi Doktor, (Jakarta: Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990), hlm. 302.

Bo’a, Fais Yonas. “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Konstitusi Vol. 15 No. 1 Tahun 2018, hlm. 32. Merkotkusumo. Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Ed. ke-4 Cet. Ke-2 (Yogyakarta: Liberty, 1999), hlm. 34.

Huda, Ni’matul & Nazriyah, Riri, Teori Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, (Bandung: Nusa Media, 2011) hlm. 15.

Kelsen, Hans, Pure Theory of Law, (Berkely: Universitas California Press, 1978), hlm. 4.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State, (New York: Russel & Russel, 1945) hlm. 113.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum, Edisi Revisi, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010), hlm. 107.

Nawiasky, Hans. Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe, (Einsiedeln/Zurich/Koln: Benziger, Cet. 2 1948) hlm. 31

Pinasang, Dani. “Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Hukum UNSRAT, Vol. XX, No. 3, April-Juni, 2012

Sidharta. Arief (Alih bahasa), Refleksi tentang Hukum, (Bandung: Citra Aditya, 1996), hlm. 119-120

Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan Jilid 1, (Yogyakarta: PT. Kanisius, 2007), hlm. 18.

Sumakto, Yogi. “Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945 bukan Grundnorm”, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1.

Thomtowi, Jawahir, Pancasila dalam Perspektif Hukum: Pandangan terhadap Ancaman the Lost Generation, (Yogyakarta: UII Press, 2016).

[1] Jimly Ashiddiqie, Perihal Undang-undang, Cet. ke-4 (Depok: PT. RajaGrafindo Persada, 2017), hlm. 1.

[2] A. Hamid S. Attamimi, “Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV)”, Disertasi Doktor, (Jakarta: Pascasarjana Universitas Indonesia, 1990), hlm. 302.

[3] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan Jilid 1, (Yogyakarta: PT. Kanisius, 2007), hlm. 18.

[4] Ni’matul Huda & Riri Nazriyah, Teori Pengujian Peraturan Perundang-Undangan, (Bandung: Nusa Media, 2011) hlm. 15.

[5] Hans Kelsen, Pure Theory of Law, (Berkely: Universitas California Press, 1978), hlm. 4.

[6] Lihat dalam Sudikno M, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Ed. ke-4 Cet. Ke-2 (Yogyakarta: Liberty, 1999), hlm. 34.

[7] Ibid.,

[8] Ibid.,

[9] Ibid., Lihat juga Arief Sidharta (Alih bahasa), Refleksi tentang Hukum, (Bandung: Citra Aditya, 1996), hlm. 119-120

[10] Hans Kelsen, General Theory of Law and State, (New York: Russel & Russel, 1945) hlm. 113.

[11] Hans Nawiasky, Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe, (Einsiedeln/Zurich/Koln: Benziger, Cet. 2 1948) hlm. 31.

[12] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan Jilid 1, (Yogyakarta: PT. Kanisius, 2007), hlm. 47.

[13] Ibid., h. 41.

[14] A. Hamid S. Attamimi, “Peranan…, hlm. 359.

[15] Yogi Sumakto, “Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945 bukan Grundnorm”, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1.

[16] Ibid., hlm. 16.

[17]  Yogi Sumakto, “Pancasila di dalam Pembukaan UUD 1945 bukan Grundnorm”, ADIL: Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1., hlm. 15.

 [18] Ibid., hlm. 16.

[19] Attamimi tidak secara tegas mengemukakan bahwa Pancasila dapat diubah sewaktu-waktu. Tetapi melihat dari penyamaan kedudukan Pancasila dengan Staatsfundamentalnorm dan tidak dengan Grundnorm menunjukkan sikap setujunya dengan konsep norma dasar Nawiasky, bahwa norma dasar dapat diubah sewaktu-waktu.

[20] Lihat Hamid Attamimi dalam Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan,… hlm. 58.

[21] Ibid., hlm. 59

[22] Lihat isi TAP MPRS No. XX/MPRS/1966.

[23] Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Edisi Revisi, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2010), hlm. 107.

[24] Ibid., hlm. 108.

[25] Fais Yonas Bo’a, “Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Konstitusi Vol. 15 No. 1 Tahun 2018, hlm. 32.

[26] Dani Pinasang, “Falsafah Pancasila Sebagai Norma Dasar (Grundnorm) dalam Rangka Pengembanan Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Hukum UNSRAT, Vol. XX, No. 3, April-Juni, 2012, hlm. 8.

[27] Fais Yonas Bo’a, “Pancasila…, hlm. 39.

[28] Jawahir Thomtowi, Pancasila dalam Perspektif Hukum: Pandangan terhadap Ancaman the Lost Generation, (Yogyakarta: UII Press, 2016), hlm. 45-46.

Dipromosikan