Monopoli Pasar, Perusahaan Semen Didenda 22 Miliar Oleh KPPU

Monopoli Pasar, Perusahaan Semen Didenda 22 Miliar Oleh KPPU

Monopoli Pasar, Perusahaan Semen Didenda 22 Miliar Oleh KPPU

KPPU menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar  Rp22.352.000.000 kepada PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) atas pelanggaran penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.

PT. Conch South Kalimantan Cement (CONCH) merupakan terlapor dalam Perkara No. 03/KPPU-L/2020 terbukti melanggar Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) dalam  penjualan semen jenis Portland Composite Cement (PCC) di wilayah Kalimantan Selatan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan atas pelanggaran tersebut CONCH dijatuhkan denda sejumlah Rp22.352.000.000,- (dua puluh dua milyar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah).

Awal mula dari kasus ini adalah adanya laporan publik dengan dugaan pelanggaran Pasal 20 UU No. 5/1999, khususnya terkait upaya jual rugi dan/atau penetapan harga yang sangat rendah oleh CONCH dalam penjualan semen PCC di Kalimantan Selatan.

Persidangan tersebut digelar, pada 23 Juni 2020, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa CONCH telah melakukan jual rugi sejak tahun 2015 hingga 2019. CONCH terbukti menjual harga jual rata-rata yang lebih rendah dibandingkan harga pokok penjualan untuk semen jenis PCC di Kalimantan Selatan, yang juga diperkuat oleh bukti Laporan Keuangan di tahun 2015  dimana CONCH mengalami kerugian dari akibat perilaku tersebut.

Majelis Komisi juga menemukan fakta bahwa CONCH secara kepemilikan dikendalikan oleh Anhui Conch Cement Company Limited selaku induk utama perusahaan multinasional yang memiliki kemampuan finansial yang kuat dan memiliki peluang besar untuk menguasai industri semen secara global. Berdasarkan dukungan tersebut, CONCH memiliki kemampuan dan kekuatan modal finansial untuk menjalankan strategi bisnis dari proses produksi hingga pemasaran, termasuk pula strategi penetapan harga agar lebih murah dibandingkan harga pasar. Hal tersebutlah yang menyebabkan peningkatan pangsa pasar CONCH secara signifikan dan keluarnya 5 pelaku usaha pesaing dari pasar penjualan semen jenis PCC di Kalimantan Selatan pada tahun 2015 hingga 2019, yang mengakibatkan juga pasar semen terkonsentrasi dan terjadinya praktik monopoli yang tidak sehat.

Oleh karena itu, CONCH harus menyetorkan denda administratif ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Pembayaran tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan melaporkan serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU.

SR

Dipromosikan