Ditjen AHU: Permenkumham Tentang Notaris Kembali Dibahas, Pemeriksaan Notaris Bisa Lewat Virtual

Ditjen AHU Permenkumham Tentang Notaris Kembali Dibahas, Pemeriksaan Notaris Bisa Lewat Virtual

Ditjen AHU: Permenkumham Tentang Notaris Kembali Dibahas, Pemeriksaan Notaris Bisa Lewat Virtual

Permenkumham tentang Notaris tengah berada pada tahap pembahasan agar dapat segera dirampungkan dan dapat diterapkan secara efektif.

Melansir laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI), Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI Santun Maspari Siregar, pada Kamis (14/1) meminta pembahasan draf penyusunan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2020 agar segera disusun dan dirampungkan. Perlu untuk digaris bawahi bahwa Permenkumham Nomor 24 Tahun 2020 merupakan Permenkumham yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian, serta anggaran Majelis Pengawas Notaris. Permenkumham Nomor 24 Tahun 2020 sendiri mencabut keberlakuan Permenkumham sebelumnya, yaitu Permenkumham Nomor 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota dan Tata Kerja Majelis Pengawas Notaris.

Sedangkan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2020 merupakan Permenkumham yang mengatur tentang tugas dan fungsi, syarat, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Permenkumham Nomor 25 Tahun 2020 tersebut mencabut keberlakuan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. Santun mengemukakan bahwa dalam melakukan pembahasan Permenkumham tersebut harus melibatkan Anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI). Hal ini dikarenakan Majelis Pengawas mempunyai kewenangan dan kewajiban yang berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di Indonesia.

Nadrah Izahari selaku Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) menegaskan bahwa Permenkumham tersebut perlu disempurnakan kembali secara efektif untuk meminimalisir adanya penyimpangan-penyimpangan. “Majelis Kehormatan Notaris (MKN) bertanggung jawab untuk memimpin dan membimbing serta memberikan petunjuk pelaksanaan tugas notaris pada wilayah pengawasannya,” tegas Nadrah. Nadrah menegaskan juga bahwa tahap pembahasan tersebut juga menjelaskan prosedur pemeriksaan notaris secara virtual atau elektronik dan melampirkan rekaman jika notaris berhalangan hadir pada keadaan tertentu oleh Majelis Pemeriksa sehingga implementasinya menjadi perhatian oleh pengawas Notaris dengan benar.

KJP

Dipromosikan