Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Tahap Kedua

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Tahap Kedua

Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Tahap Kedua

Pemerintah resmi memperpanjang rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dikarenakan belum adanya signifikansi penurunan angka positive rate Covid-19.

Pemerintah menegaskan rencana perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu kedepan terhitung setelah 25 Januari 2021. Rencana perpanjangan PPKM tersebut ditegaskan melalui pernyataan Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Syafrizal dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ yang dilaksanakan secara daring, pada Rabu (20/1). Syafrizal menegaskan bahwa meskipun wilayah Jawa Bali sudah diterapkan PPKM, merujuk pada data dan angka terakhir masih belum menunjukkan penurunan angka positive rate yang signifikan.

“Berdasarkan hasil rapat terbatas kemarin sore, PPKM akan diperpanjang untuk dua minggu terhitung setelah tanggal 25 Januari hingga terdapat angka yang menunjukkan penurunan atau terdapat pelandaian,” jelas Syafrizal. Syafrizal mengemukakan bahwa daerah yang memiliki jumlah kasus Covid-19 yang tinggi dan daerah yang menerapkan PPKM harus melakukan perbaikan dalam semua aspek. Selain itu, diperlukan juga improvisasi untuk menurunkan jumlah kasus dan menaikan indikator kesembuhan.

”Perbaikan dapat dilakukan dengan memperbaiki kapasitas kesehatan serta menurunkan BOR (bed occupancy ratio) kapasitas rumah sakit apabila angka yang ditentukan sudah terlampaui” terang Syafrizal.

Perpanjangan PPKM tersebut secara resmi disampaikan oleh Ketua Komite Penangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Kamis (21/1). Pemerintah sendiri telah memberlakukan PPKM di 7 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan meliputi 77 kabupaten/kota. Pengaturan PPKM tersebut diatur dengan regulasi persyaratan yang telah ditetapkan.

KJP

Dipromosikan