Pembaharuan KBLI 2020 Dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan

Pembaharuan KBLI 2020 Dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan

Pembaharuan KBLI 2020 Dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
Oleh
Amanda Feby Fitrayani , Intan Nabila

ABSTRAK

Salah satu badan usaha yang digunakan masyarakat Indonesia adalah  Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut PT), PT dipergunakan untuk usaha kecil, menengah dan besar tergantung pada besarnya modal dasar perseroan. Dalam perkembangannya PT yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat mendaftarkan ijin usaha dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui OSS tersebut, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan mengurus penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial dan/atau operasional secara terintegrasi. lembaga OSS saat ini menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”) hal ini penting bagi pengusaha atau bagi seseorang yang baru akan mendirikan usaha. Kemudian pada awal bulan Oktober 2020, Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik telah merilis KBLI 2020 yang merupakan revisi dari KBLI 2017 dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit baru.

Kata Kunci: Perseroan Terbatas, OSS, KBLI.

  1.  PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pada saat ini perkembangan perekonomian di Indonesia, banyak diikuti dengan berbagai jenis badan usaha. Badan usaha yang dimaksud yaitu, yaitu badan usaha yang bukan berbadan hukum dan badan usaha yang berbadan hukum. Badan usaha yang tidak termasuk sebagai badan hukum adalah Persekutuan Perdata, Perseroan Komanditer (CV), Firma, Perusahaan Dagang (UD). Sedangkan badan usaha berbadan hukum yaitu, Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.

Salah satu badan usaha yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah, Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “PT”). PT merupakan salah satu bentuk usaha yang paling populer di Indonesia, karena PT dapat dipergunakan untuk usaha kecil, menengah, dan besar tergantung pada besarnya modal dasar perseroan. Selain itu, PT juga dapat dipergunakan untuk seluruh klasifikasi usaha, seperti jasa, kontraktor, perdagangan, konsultan, pertambangan, transportasi, penerbangan, industri, ekspor-impor, telekomunikasi, dan lain-lain.[1]

Beberapa faktor atau alasan mengapa seseorang pengusaha memilih PT untuk menjalankan usaha dibandingkan dengan bentuk perusahaan lain seperti Persekutuan Perdata, Koperasi, Firma, CV, yaitu:

  1. Semata-mata untuk mengambil manfaat karakteristik pertanggungjawaban terbatas;
  2. Atau dengan maksud kelak manakala diperlukan mudah melakukan transformasi perusahaan; dan
  3. Atau alasan fiskal.[2]

Pengaturan mengenai PT, diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU PT”) dalam Pasal 1 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.[3]

Suatu Perseroan dapat dikatakan memiliki status badan hukum jika mempunyai unsur-unsur antara lain:

  1. Adanya harta kekayaan yang terpisah;
  2. Mempunyai tujuan tertentu;
  3. Mempunyai kepentingan sendiri;dan
  4. Adanya organisasi yang teratur.[4]

Syarat pendirian Perseroan Terbatas berdasarkan ketentuan dalam UU PT adalah sebagai berikut:

  1. Pendiri (Direktur dan Komisaris) minimal terdiri dari 2 orang atau lebih;
  2. Nama perusahaan;
  3. Susunan pemegang saham;
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM;
  5. Menetapkan nilai modal dasar dan modal disetor (nilai modal disetor minimal 25% dari modal dasar);
  6. Pengurus terdiri dari minimal 1 (satu) orang Direktur dan 1 (satu) Komisaris; dan
  7. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.

Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut terbagi dalam saham yang masing-masing yang mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi harta kekayaan pribadi mereka.[5]

Secara umum suatu PT wajib memiliki dokumen berikut:

  1. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris;
  2. Pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM;
  3. Surat keterangan domisili;
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Mengurus NPWP para pendiri dan pengurus;
  6. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  7. Surat Izin Usaha sesuai dengan bidang usaha PT;
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  9. Surat Izin Gangguan/HO (jika diperlukan); dan
  10. Surat Izin Lingkungan (jika diperlukan).[6]

Dalam perkembangannya, Perseroan Terbatas yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat mendaftarkan ijin usaha dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Pelayanan PTSP pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah disempurnakan menjadi lebih efisien, melayani, dan modern. Salah satunya yang paling signifikan adalah penyediaan sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission – OSS). Melalui OSS tersebut, Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan mengurus penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial dan/atau Operasional secara terintegrasi. Melalui OSS itu pula, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerbitkan Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha.[7]

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Pasal 1 ayat (5) menjelaskan bahwa:

“Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi”.[8]

Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur ketentuan mengenai:

  1. Jenis, pemohon, dan penerbit Perizinan Berusaha;
  2. Pelaksanaan Perizinan Berusaha;
  3. Reformasi Perizinan Berusaha sektor;
  4. Sistem OSS;
  5. Lembaga OSS;
  6. Pendanaan OSS;
  7. Insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan Berusaha melalui OSS;
  8. Penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan Berusaha melalui OSS; dan
  9. Sanksi.[9]

OSS digunakan dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
  2. Usaha mikro, kecil, menengah maupun besar;
  3. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS; dan
  4. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.[10]

Kemudian berdasarkan Pedoman Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha yang dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, prosedur untuk menggunakan OSS adalah sebagai berikut:

  1. Membuat user-ID;
  2. Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID;
  3. Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
  4. a. Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya.
  5. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.[11]

OSS juga mempunyai manfaat bagi pelaku usaha, sebagaimana diatur di Pedoman Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS untuk Pelaku Usaha yang dibuat oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha baik prasyarat untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bangunan), izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan izin;
  2. Memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
  3. Memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat; dan
  4. Memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha (NIB).

Sebelum Peraturan Kepala BKPM Nomor 19 Tahun 2017 terbit, sistem AHU belum mencantumkan KBLI 2017. Solusinya, pelaku usaha harus mengubah pasal 3 tentang maksud dan tujuan dalam anggaran dasar agar disesuaikan dengan KBLI 2017.[12] Kemudian pada Tahun 2017 Badan Pusat Statistik (BPS) mengeluarkan Peraturan mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lembaga OSS saat ini menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”) hal ini penting bagi pengusaha atau bagi anda yang baru akan mendirikan usaha. Karena, kode KBLI tercantum di Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan perizinan investasi yang dikeluarkan oleh notaris dan berpengaruh bagi kegiatan usahanya.[13]

Perbedaan KBLI 2017 dengan sebelumnya terutama dalam penggunaan kode angka. Sebelumnya, kode angka yang digunakan hanya 4 digit, dalam KBLI 2017 terbaru kode angkanya menjadi 5 digit. Perbedaan ini kemudian membuat perusahaan yang sudah berdiri sebelum berlakunya KBLI 2017 kemudian mengalami kendala saat hendak mendapatkan NIB dari sistem OSS.[14] Selain perbedaan jumlah digit angka yang digunakan, perbedaan lainnya juga ada pada perubahan izin. Contohnya adalah pada bidang usaha periklanan. Pada KBLI yang lama, kode angkanya adalah 7310 dengan izin usaha berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sementara dalam KBLI 2017, kode angkanya adalah 73100 dan jenis izin usaha yang harus dimiliki adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata.[15]

Pada awal Oktober 2020, Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik telah merilis KBLI 2020 yang merupakan revisi dari KBLI 2017 dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit baru. KBLI 2020 juga memiliki peran dalam kebijakan investasi dan kemudahan berusaha, khususnya disiapkan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU CK) yang dibagi dalam 3 kelompok besar. Kelompok pertama, dilakukan oleh Pemerintah atau bekerjasama dengan BUMN/BUMD/swasta. Kelompok kedua Terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, jika menggunakan KBLI 2020 ada sekitar 14000 KBLI yang terbuka. Kelompok ketiga Tertutup bagi kegiatan Penanaman Modal, pada kelompok ini ada 6 usaha yang ditutup diantaranya perdagangan atau produksi narkoba.[16]

Tidak sebatas itu, KBLI juga digunakan dalam sistem pelaporan Bank yang disampaikan oleh Kepala Departemen Statistik, Bank Indonesia, Yati Kurniati. Terkait dengan penggunaan KBLI, bagi BI KBLI telah digunakan terutama dalam memproduksi data statistik di Bank Indonesia, klasifikasi lapangan keuangan, sistem pembayaran, juga penggunaan KBLI dalam Produk  Statistik Bank Indonesia yang menggunakan sektor ekonomi agar comparable dan sesuai standar Nasional maupun Internasional seperti Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI), Statistik Ekonomi dan Keuangan Daerah (SEKDA) dan SSKI.[17] Oleh karena itu, dalam penulisan ini akan mengangkat mengenai Pembaharuan KBLI 2020 Dikaitkan dengan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan.

1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas tersebut, maka permasalahan yang akan dibahas Penulis dalam penulisan artikel ini:

  1. Apakah KBLI 2020 dapat memudahkan pelaku usaha terkait dengan Pasal 3 Anggaran Dasar suatu Perseroan?
  2. Bagaimanakah perbedaan antara KBLI 2017 dengan KBLI 2020?

1.3. Metode Penelitian

Metode penelitian yang akan dilakukan adalah dalam bentuk penelitian yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis.secara tertulis dapat berupa buku-buku, tesis, undang-undang, putusan pengadilan, serta literatur-literatur dari perpustakaan.[18]

Berdasarkan bentuk penelitian yang merupakan penelitian yuridis normatif, maka jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah data sekunder, yakni data yang diperoleh dari penelusuran kepustakaan (library research).[19] Data sekunder, yaitu merupakan bahan pustaka yang berisi informasi tentang bahan primer.[20]

Jenis sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini antara lain:

  1. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat, yang berupa peraturan perundang-undangan Indonesia yang berhubungan dengan penelitian dan penulisan artikel ini.[21]
  2. Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer.[22]
  3. Bahan hukum tertier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder.[23]

2. PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (yang selanjutnya akan disebut “KBLI”)

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan klasifikasi baku kegiatan ekonomi yang terdapat di Indonesia. KBLI disusun untuk menyediakan satu set kerangka klasifikasi kegiatan ekonomi yang komprehensif di Indonesia agar dapat digunakan untuk penyeragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik menurut kegiatan ekonomi, serta untuk mempelajari keadaan atau perilaku ekonomi menurut kegiatan ekonomi. Dengan penyeragamanan tersebut, data statistik kegiatan ekonomi dapat dibandingkan dengan format yang standar pada tingkat internasional, nasional, maupun regional. [24] KBLI dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS). [25]

KBLI bukan hanya digunakan untuk menyajikan data statistik dengan lengkap dan terstruktur, tetapi telah meluas hingga kebutuhan perizinan usaha dan investasi dengan berbasis One (Online) Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. KBLI digunakan sebagai dasar identifikasi bidang usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), penentuan kualifikasi : Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), perizinan investasi/penanaman modal, pengadaan barang dan jasa dan identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disebut NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. [26]

2.2.  Dasar penyusunan KBLI

Dasar penyusunan KBLI adalah International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC), sampai 4 digit, disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS), serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas Indonesia.

2.3.  Sejarah KBLI

Dalam perkembangannya sejarah KBLI dari tahun 1977 sampai dengan sekarang KBLI 2020 adalah sebagai berikut:

 

Sumber Internasional Publikasi Indonesia
ISIC Original, 1948
ISIC Rev. 1, 1958
ISIC Rev. 2, 1968
  • Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1977, 2 digit
  • Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1983, 5 digit
  • Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia KLUI 1990, 5 digit
ISIC Rev. 3, 1990
  • ISIC Rev. 4, 2007
  • ASEAN-CIC, 2006

                                                                                      

2.4.   Mengenal Kode KBLI

  KBLI disusun berdasarkan kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk baik barang atau jasa. Daftar ini terdiri dari struktur kegiatan ekonomi yang konsisten dan saling terkait sesuai kesepakatan internasional. Suatu badan usaha dengan kode KBLI tertentu tidak bisa ikut dalam tender atau melakukan usaha di luar kode yang tercantum dalam akte pendirian. Apalagi kini dibatasi hanya 3 kode KBLI yang bisa dicantumkan, berbeda dengan beberapa tahun lalu yang jumlahnya kodenya bisa lebih banyak. 

Penyusunan ini terdiri dari beberapa digit angka dengan karakteristiknya masing-masing. Dua digit pertama mewakili golongan pokok bidang usaha seperti perdagangan besar yang diwakili angka 46 dan 47 bagi perdagangan eceran. Angka tersebut kemudian dikembangkan dengan lebih spesifik sesuai dengan cabang usahanya hingga 3 sampai 5 digit. Penyesuaian yang sedemikian rupa oleh KBLI Indonesia sebenarnya juga seragam dengan standar internasional yang mana hal tersebut sudah tertuang pada ISIC (International Standard Industrial Classification if All Economic Activities). Pengaturan ini merupakan milik United Nations of Statistical Division (UNSD) yang merupakan divisi statistik United Nation (UN) atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena itulah, kodenya sama di seluruh dunia. Keuntungan lainnya ialah kode yang berlaku global ini memudahkan ketika ingin bergaul dengan pebisnis di dunia internasional atau ketika akan mengembangkan bisnis. [27]

2.5.  Kegunaan dan Manfaat KBLI

Berdasarkan pembahasan KBLI diatas pasti mempunyai fungsi/kegunaaan. Hal ini, mengacu pada pengertian KBLI di atas, berikut ini adalah beberapa kegunaan dan manfaat KBLI pada umumnya, sebagai berikut :[28]

  1. KBLI dapat dimanfaatkan untuk menyediakan arus informasi berkelanjutan, yang mutlak diperlukan dalam melakukan monitoring dan evaluasi dari pencapaian/ pelaksanaan perekonomian pada kurun waktu tertentu, misalnya dalam penyusunan Produk domestik bruto (PDB) atau Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
  2. KBLI menyediakan suatu sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi/lapangan usaha yang dapat digunakan untuk mempelajari perilaku satuan-satuan ekonomi.
  3. Menyajikan data statistik dengan lengkap dan terstruktur terkait dengan klasifikasi bidang usaha di Indonesia.
  4. KBLI dapat digunakan sebagai perbandingan antara data pada tingkat nasional dengan negara-negara lain.
  5. Pengkategorian bidang usaha di dalam KBLI memudahkan proses penyampaian informasi dengan institusi-institusi di dalam negeri maupun di luar negeri.
  6. Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha di dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  7. Sebagai dasar penentuan kualifikasi bidang usaha pada Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  8. Sebagai dasar penentuan kualifikasi perizinan investasi/ penanaman modal.

2.6.  Berlakunya KBLI 2020 dikaitkan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar suatu Perseroan

Pasal 3 Anggaran Dasar suatu Perseroan berkaitan dengan maksud dan tujuan Perseroan tersebut didirikan. Maksud dan tujuan Perseroan diatur dalam Pasal 2 UUPT, yang menentukan:

“Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan”[29]

Sesuai dengan apa yang disebut di atas berdasarkan ketentuan Pasal 2 UUPT disamping harus mempunyai maksud dan tujuan, Perseroan juga harus mempunyai kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan. Kegiatan usaha Perseroan harus sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Kegiatan usaha merupakan uraian lebih lanjut berkaitan dengan maksud dan tujuan Perseroan dan dicantumkan di dalam Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan.[30]

Berlakunya sistem OSS, uraian maksud dan tujuan yang dicantumkan di dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan haruslah sesuai dengan uraian mengenai kegiatan usaha yang tercantum dalam di dalam KBLI, yang saat ini ditetapkan dalam KBLI 2020. Misalnya, PT didirikan dengan maksud dan tujuan di bidang “Perkebunan Tanaman Rempah-Rempah , Aromatik/Penyegar, Narkotik dan Obat” terkait dengan maksud dan tujuan Perseroan tersebut maka kita melihat di dalam KBLI 2020, kegiatan usaha apa saja yang termasuk dalam maksud dan tujuan Perseroan tersebut. Ternyata untuk maksud dan tujuan Perseroan tersebut  masuk dalam kategori dengan kode 01282 Perkebunan Cengkeh, 01283 Pertanian Cabai, 01284 Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar, 01285 Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang, 01286 Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang, 01287 Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang, 01289 Pertanian Tanaman Rempah-Rempah , Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya.

Maksud dan tujuan dari kegiatan usaha Perseroan yang telah disesuaikan dengan KBLI 2020 tersebut, kemudian dituangkan di dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, dengan bunyi sebagai berikut:

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha      

Pasal 3

  1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah bergerak dalam bidang Perkebunan Tanaman Rempah-Rempah , Aromatik/Penyegar, Narkotik dan Obat.
  2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
  3.   Perkebunan Cengkeh;
  4. Pertanian Cabai;
  5.   Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar;
  6. Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang;
  7.   Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang;
  8.       Pertanian Tanaman Narkotika dan Tanaman Obat Terlarang; dan
  9. Pertanian Tanaman Rempah-Rempah , Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya.

2.7.  Perbedaan antara KBLI 2017 dengan KBLI 2020

Sebelum diluncurkan KBLI 2020, sudah diluncurkan terlebih dahulu KBLI 2017 yang bersandar pada  Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”), sampai saat ini masih digunakan oleh Lembaga OSS. Dalam hal perbedaan KBLI 2017 dan KBLI sebelum 2017 terletak pada jumlah digit angka dan izin yang diberlakukan. [31]

  1. Pada KBLI 2017 jumlah angka untuk menjelaskan bidang usaha sebanyak 5 digit angka, sementara pada KBLI sebelum 2017 hanya sebanyak 4 digit angka. Perbedaan inilah yang kemudian sering menjadi permasalahan ketika hendak mendapatkan NIB dari sistem OSS.
  2. Contoh perizinan, pada bidang usaha periklanan dengan kode 7310 pada KBLI sebelum 2017 jenis izinnya berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun dalam KBLI 2017 versi OSS, kodenya menjadi 73100 dan jenis izin yang harus dimiliki adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (“TDUP”). Masuknya kode 73100 menjadi TDUP ini tentu bermasalah karena berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (“Permenpar 10/2018”), kode tersebut tidak masuk dalam ranah Kementrian Pariwisata. Untuk mengatasi hal tersebut, pelaku usaha biasanya harus datang langsung ke Lembaga OSS untuk mendapatkan solusi. Sebagai catatan, kode 73100 kini izin usahanya masih belum dikelompokkan dalam laman OSS.
  3. Lembaga OSS akan memproses dan menerbitkan NIB bagi Perseroan Terbatas yang maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya belum menggunakan KBLI 2017, dengan catatan bahwa Perseroan Terbatas tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya sesuai KBLI 2017 melalui SABH Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai mekanisme yang diatur pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas.
  4. Maksud dan tujuan sebuah perseroan terbatas (“PT”), umumnya dicantumkan dalam Pasal 3 dalam Akta Pendirian Perusahaan. Pasal 3 ayat (1) dalam Akta Pendirian Perusahaan misalnya wajib mencantumkan maksud dan tujuan yang harus diisi sesuai dengan KBLI 2017. Dalam Pasal 3 ayat (2), maksud dan tujuan tersebut diuraikan sesuai dengan deskripsi bidang usaha dalam KBLI 2017. Jika maksud dan tujuan dalam Akta Pendirian Perusahaan tersebut belum sesuai dengan KBLI 2017 atau diisi dengan KBLI sebelum 2017, maka harus disesuaikan dalam waktu 1 tahun sebagaimana ketentuan dalam Pengumuman Bersama di atas.
  5. Selain menyesuaikan dalam Akta Pendirian Perusahaan, proses menginput data ke dalam sistem Administrasi Hukum Umum juga harus diperhatikan. Karena proses ini ada dalam kewenangan notaris pembuat Akta Pendirian Perusahaan, maka pelaku usaha harus memastikan bahwa kode KBLI yang di-input oleh notaris sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan dan telah sesuai dengan KBLI 2017.
  6. Adapun penyesuaian dalam Akta Pendirian Perusahaan yang harus dilakukan tetap wajib melalui perubahan anggaran dasar perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”), dimana perubahan maksud dan tujuan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri (Menteri Hukum dan HAM).[32]

Bahwa pada awal Oktober 2020 KBLI 2017 tersebut diperbaharui dengan KBLI 2020 yang diluncurkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Perban Nomor Tahun 2020 tentang Penyempurnaan KBLI 2017, karena tuntutan dan penambahan lapangan pekerjaan baru contohnya konten kreatif. Pada KBLI 2020, terdapat penambahan 216 kode KBLI 5 digit pada struktur KBLI 2020 dan terdapat total 1790 kode KBLI yang bisa dipilih untuk kebutuhan OSS.

Dengan demikian, terkait dengan pembaharuan KBLI 2017 menjadi KBLI 2020, tidak ada perubahan secara signifikan dalam hal bidang usaha, tetapi terdapat penambahan 216 kode KBLI 5 digit khususnya terkait dengan pekerjaan baru.

  1. PENUTUP

3.1.   Simpulan

 Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan dalam bab-bab sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:

  1. Suatu Perseroan mempunyai maksud dan tujuan yang tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa hal tersebut harus disesuaikan dengan jenis usaha yang ada dalam KBLI yang berlaku, namun adanya pembaharuan KBLI 2020, tidak terlalu berpengaruh dengan Pasal tersebut karena, uraian deskripsi mengenai suatu bidang usaha dalam KBLI 2020 tidak mengurangi jenis usaha dalam KBLI 2017 mengenai uraian deskripsi suatu bidang usaha atau berbagai jenis usaha, melainkan adanya penambahan 216 kode KBLI 5 digit dalam KBLI 2020.
  2. Bahwa antara KBLI 2017 dengan KBLI 2020 tidak ada perbedaan secara signifikan hanya, pada KBLI 2020 terdapat penambahan 216 kode KBLI 5 digit dan terdapat total 1790 kode KBLI yang bisa dipilih untuk kebutuhan OSS, khususnya untuk pekerjaan baru seperti konten kreatif.

3.2.   Saran

Dari simpulan yang telah diuraikan oleh penulis diatas, maka penulis mencoba memberikan saran, yaitu pembaharuan yang terdapat dalam KBLI 2020 ini tidak terlalu banyak perubahan dari KBLI yang sebelumnya, yaitu KBLI 2017, hanya terdapat penambahan 216 kode KBLI 5 digit khususnya terkait dengan pekerjaan baru. Seharusnya, jika ingin merubah dari KBLI 2017 menjadi KBLI 2020 dilakukan perubahan yang jelas terkait dengan pekerjaan baru tersebut. Sehingga  dengan adanya pembaharuan KBLI 2020, lebih mengikuti perkembangan zaman khususnya melihat pula bidang usaha seperti apa yang sedang diminati oleh masyarakat, sehingga memudahkan para pelaku usaha untuk menyesuaikan maksud dan tujuan bidang usahanya dengan jenis usaha yang terdapat pada KBLI 2020.

 

FL

Artikel berupa opini ini ditulis oleh Amanda Feby Fitrayani dan Intan Nabila. Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi KlikLegal.

DAFTAR PUSTAKA

A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS Untuk Pelaku Usaha. 2018. Kementerian

Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Jakarta.

Penjelasan Peraturan kepala Badan Pusat Statistik Nomor  57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi

Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2009).

Peraturan Pemerintah Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara

Elektronik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018, TLN Nomor 6215.

Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, LN Nomor 106,

TLN Nomor 4756.

B. BUKU

Alwesius, Pengetahuan dan Praktik Pembuatan Akta Perseroan, Cet. I., Jakarta: INP, 2019.

Mamudji, Sri et.al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit              Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Nadapdap, Binoto. Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun

2007). Jakarta: Jala Permata Aksara, 2016.

Purba, Orinton. Panduan Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha (PT, CV, Firma,

Yayasan, Koperasi). Cet. I. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2015.

Ridho, R. Ali. Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan,

Koperasi, Yayasan, Wakaf. Cet. II. Bandung:  Alumni, 2004.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat,          Cet. X. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

C. INTERNET

Diakses dari https://indonesia.go.id/layanan/investasi/sosial/perizinan-berusaha-melalui-oss,    pada 02 Desember 2020, pukul 12:51 WIB.

Diakses dari https://pro.hukumonline.com/berita/baca/lt5ef473fe310b6/tiga-masalah-ini-kerap-dihadapi-pengguna-oss–begini-solusinya?page=2, pada 04 Desember 2020, pukul 11:33 WIB.

Diakses dari https://karinov.co.id/kbli-2017/, pada 04 Desember 2020, pukul 11:29 WIB.

Diakses dari https://www.easybiz.id/keuntungan-akta-perusahaan-kbli-2017-sudah-disesuaikan-dengan-persyaratan-oss/, pada 04 Desember 2020, pukul 11:43 WIB.

Diakses dari https://kliklegal.com/pemerintah-luncurkan-kbli-2020/, pada 04 Desember 2020,  pukul 11:57 WIB.

Diakses dari https://news.ddtc.co.id/apa-itu-kbli-dan-klu-20706?page_y=0, pada 06 Desember 2020, pukul 12.32 WIB.

Diakses dari https://www.klikdirektori.com/kbli-klasifikasi-baku-lapangan-usaha-indonesia/,   pada 06 Desember 2020, pukul 12.35 WIB.

Diakses dari https://karinov.co.id/kbli-2017/ , pada 02 Desember 2020, Pukul 16.45 WIB.

Diakses dari https://www.pengadaanbarang.co.id/2019/08/kbli-adalah.html, pada tanggal 06    Desember 12.45 WIB.

Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bc982105f2f4/kewajiban-perusahaan-mengubah-kbli-menjadi-yang-baru/ , Pada 06 Desember 2020, Pukul 16.45 WIB.

[1] Orinton Purba, Panduan Praktis Mendirikan Berbagai Badan Usaha (PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi), Cet. I, (Jakarta: Raih Asa Sukses: 2015), hlm. 20.

[2] Binoto Nadapdap, Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007), (Jakarta:Jala Permata Aksara, 2016), hlm. 4-5.

[3] Indonesia., Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, LN Nomor 106, TLN Nomor 4756, Pasal 1 ayat (1).

[4] R. Ali Ridho, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Cet. II, (Bandung:  Alumni, 2004), hlm. 45.

[5] Orinton Purba, Op.Cit., hlm. 20.

[6] Ibid., hlm. 23.

[7] Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, hlm. 1.

[8] Indonesia., Peraturan Pemerintah Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi Secara Elektronik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018, TLN Nomor 6215, Pasal 1 ayat (5).

[9] Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, hlm. 3.

[10] Diakses dari https://indonesia.go.id/layanan/investasi/sosial/perizinan-berusaha-melalui-oss, pada 02 Desember 2020, pukul 12:51 WIB.

[11] Pedoman Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS Untuk Pelaku Usaha. 2018. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. Jakarta, hlm. 2.

[12] Diakses dari https://pro.hukumonline.com/berita/baca/lt5ef473fe310b6/tiga-masalah-ini-kerap-dihadapi-pengguna-oss–begini-solusinya?page=2, pada 04 Desember 2020, pukul 11:33 WIB.

[13] Diakses dari https://karinov.co.id/kbli-2017/, pada 04 Desember 2020, pukul 11:29 WIB.

[14] Diakses dari https://www.easybiz.id/keuntungan-akta-perusahaan-kbli-2017-sudah-disesuaikan-dengan-persyaratan-oss/, pada 04 Desember 2020, pukul 11:43 WIB.

[15] Ibid.

[16] Diakses dari https://kliklegal.com/pemerintah-luncurkan-kbli-2020/, pada 04 Desember 2020, pukul 11:57 WIB.

[17] Ibid.

[18] Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat, Cet. X, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 4.

[19] Sri Mamudji et.al., Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005), hlm. 28.

[20] Soerjono Soekanto dan Sri Madmudji, Op.Cit., hlm. 29.

[21] Ibid., hlm. 12.

[22] Ibid., hlm. 13.

[23] Ibid.

[24] Penjelasan Peraturan kepala Badan Pusat Statistik Nomor  57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2009). hlm. 11.

[25] Diakses dari https://news.ddtc.co.id/apa-itu-kbli-dan-klu-20706?page_y=0, pada 06 Desember 2020, pukul 12.32 WIB.

[26] Diakses dari https://www.klikdirektori.com/kbli-klasifikasi-baku-lapangan-usaha-indonesia/, pada 06 Desember 2020, pukul 12.35 WIB.

[27] Diakses dari https://karinov.co.id/kbli-2017/ , pada 02 Desember 2020, pukul 16.45 WIB.

[28]Diakses dari https://www.pengadaanbarang.co.id/2019/08/kbli-adalah.html, pada tanggal 06 Desember, pukul 12.45 WIB.

[29] Indonesia., Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, LN Nomor 106 Tahun 2007, TLN Nomor 4756, Pasal 2.

[30] Alwesius, Pengetahuan dan Praktik Pembuatan Akta Perseroan, Cet. I., (Jakarta: INP, 2019), hlm. 29.

[31] Diakses dari https://karinov.co.id/kbli-2017/, pada 07 Desember 2020, pukul 11:02 WIB.

[32] Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5bc982105f2f4/kewajiban-perusahaan-mengubah-kbli-menjadi-yang-baru/ , pada 06 Desember 2020, pukul 16.45 WIB.

Dipromosikan