Pemerintah Berupaya Menyempurnakan Empat RPP Klaster Ketenagakerjaan

Pemerintah Berupaya Menyempurnakan Empat RPP Klaster Ketenagakerjaan

Pemerintah Berupaya Menyempurnakan Empat RPP Klaster Ketenagakerjaan

Sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, Pemerintah terus berupaya menyempurnakan empat RPP untuk klaster Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa pemerintah telah mempersiapkan dan menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Progres sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan tripartit untuk tiga RPP. Yang belum dilakukan pembahasan dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ucap Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, pada Senin (18/1).

Pemerintah hingga kini telah menyelesaikan pembahasan tiga RPP bersama Tim Tripartit (buruh, pengusaha, dan pemerintah) sebagai upaya untuk menindaklanjuti aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Tiga RPP tersebut diantaranya, RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.

Menaker berencana untuk mengundang Tripartit untuk kembali membahas RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sementara RPP yang telah selesai dibahas tahap berikutnya akan disampaikan kepada Menteri Koordinator Perekonomian untuk dimuat di dalam portal berita milik pemerintah.

“Jadi semua PP itu sudah, sedang, dan akan ditayangkan. RPP TKA sudah ditayangkan dan RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja sudah selesai, dan RUU Pengupahan dalam waktu dekat juga akan selesai,” jelasnya.

Tahap selanjutnya, sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih yang telah dilakukan pada Desember tahun 2020 lalu, serta pendalaman substansi bersama dengan Kementerian atau Lembaga terkait. Hal ini juga termasuk membahas RPP Pengupahan dengan Dewan Pengupahan Nasional. 

“Setelah serap aspirasi dan uji shahih perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan, dan sudah disempurnakan RPP tentang Pengguna TKA. RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP Pengupahan dalam proses  penyempurnaan,” kata Ida.

 

SR

Dipromosikan