Menilik Sanksi Hukum terhadap Perusahaan dalam Kebijakan Ekonomi Hijau

Kemenperin Dorong Kawasan Industri Hijau Di Beberapa Daerah
Image Source by ekonomikro.com

Menilik Sanksi Hukum terhadap Perusahaan dalam Kebijakan Ekonomi Hijau

“Kebijakan ini diikuti dengan adanya penjatuhan sanksi administratif, seperti teguran tertulis hingga denda, apabila pelaku usaha tidak mematuhi skema teknis tersebut.”

Pemerintah Indonesia kini tengah merancang rencana ekonomi hijau sebagai upaya transformasi jangka menengah panjang yang berkelanjutan. Upaya ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi karbon sebagaimana dalam kerangka Paris Agreement.

Dalam langkah ini, pemerintah akan mendorong perusahaan untuk melakukan implementasi terhadap bentuk bisnis yang mendorong terciptanya ekonomi hijau melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya. 

Tentunya akan terdapat implikasi berupa timbulnya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha dalam rangka mendukung upaya pemerintah ini. 

Salah satu contohnya dapat dilihat dalam kewajiban pelaku usaha terkait dengan carbon trade. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa Indonesia memberlakukan penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan atas emisi karbon, pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Melalui pengaturan ini, pelaku usaha pada sektor seperti energi, limbah, kehutanan, dan sektor lainnya yang diatur dalam undang-undang tersebut diwajibkan untuk membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas  yang mengemisi di bawah cap atau membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE atau carbon offset) apabila pelaku usaha yang mengemisikan karbon melebihi cap tertentu.

Adapun bahwa kebijakan ini diikuti dengan adanya penjatuhan sanksi administratif, seperti teguran tertulis hingga denda, apabila pelaku usaha tidak mematuhi skema teknis tersebut.

“Tujuan utama dari peraturan-peraturan ini adalah untuk menciptakan kemudahan berbisnis tanpa mengurangi standar, keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rilisnya, Minggu (24/04).

Tambahnya, peran pembiayaan seperti dalam pengaturan Perpres 98/2021 ini sangatlah penting sehingga masalah terkait kesenjangan pembiayaan dalam ekonomi hijau dapat teratasi.

Berikan insentif

Konsep pengembangan ekonomi hijau pun telah disampaikan pemerintah Indonesia dalam rangkaian High level Segment KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia pada akhir tahun lalu.

Pada pagelaran B20 Indonesia Inception Meeting 2022 misalnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menggambarkan betapa kayanya Indonesia akan energi hijau alias sumber energi baru terbarukan (EBT).

Atas hal tersebut, Jokowi mendorong sektor swasta untuk ikut berpartisipasi dalam investasi terkait transisi energi tersebut.

“Kita akan buka partisipasi sektor swasta untuk investasi transisi energi ini,” kata Jokowi, dikutip pada Senin (31/1/2022)

Diketahui bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan beberapa pengaturan terkait insentif fiskal dan non-fiskal bagi perusahaan yang mendorong terciptanya ekonomi hijau.

Hal ini dapat dilihat dalam pengaturan terkait pemberian insentif bagi investasi renewable energy dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2015 yang memberikan pembebasan pajak hingga 10 tahun dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 yang memberikan pengurangan pajak PPh hingga 30% bagi industri tersebut.

 

AA

Dipromosikan