Meningkatnya Kasus Covid-19, Kemenparekraf Berlakukan Sertifikat CHSE Sektor Pariwisata di Masa Pandemi
“Walaupun sertifikat CHSE bukan merupakan suatu kewajiban, namun hotel yang memiliki sertifikat CHSE menjadi nilai tambah destinasi pilihan masyarakat di tengah pandemi.”
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat untuk tetap waspada dengan lonjakan kasus Covid-19 varian omicron karena tingkat penyebaran dan penularan jauh lebih cepat daripada varian delta. Tercatat hingga kamis 27 januari 2022 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengumumkan kasus positif covid-19 kembali bertambah sebanyak 8.077 orang sehingga total kasus mencapai 4.309.270 orang.
Dengan melonjaknya kasus covid-19 varian omicron tersebut juga mempengaruhi sektor pariwisata di Indonesia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno mengatakan bahwa kasus omicron di Indonesia yang terus bertambah telah berdampak buruk pada sektor parekraf.
“Pariwisata mancanegara dari sejumlah negara yang terkonfirmasi omicron dilarang masuk ke Indonesia tentu sedikit banyak berdampak pada rencana-rencana pemerintah untuk menarik wisatawan masuk ke Indonesia tahun ini,” ujarnya dalam media press briefing. (10/1)
Selain itu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor wisata juga dikhawatirkan menurun akibat covid-19. Sehingga hal tersebut menyebabkan menurunnya pendapatan pelaku usaha dibidang pariwisata. Oleh karena itu, Sandiaga Uno mengeluarkan kebijakan mengenai sertifikat CHSE untuk pelaku usaha sektor pariwisata guna meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat di bidang pariwisata.
Sertifikat Cleanliness, Health, Safety, Environment (CHSE) merupakan sertifikat yang diberikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada perusahaan yang menerapkan protokol kesehatan berbasis kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan hal tersebut ditujukan agar pelaku usaha tetap patuh menaati protokol kesehatan.
Dalam ketentuan SE Menparekraf/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor SE/4/M-K/2021 menyatakan bahwa adanya fungsi CHSE tersebut untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat domestik dan internasional untuk berwisata dengan aman, nyaman dan sehat sebagai dampak dari pandemi covid-19. Sehingga wisatawan dan masyarakat mendapatkan jaminan bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi dimensi kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Memang dalam hal ini pemerintah tidak mewajibkan pelaku usaha di bidang pariwisata untuk memiliki sertifikat CHSE, namun dengan adanya sertifikat tersebut merupakan wujud perlindungan kepada konsumen dari pelaku usaha bidang pariwisata terhadap kebersihan, keamanan, keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Sutrisno Iwantono, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) menegaskan bahwa CHSE bukanlah syarat wajib penyelenggaraan hotel di masa pandemi.
“Perizinan jangan dikaitkan dengan CHSE, CHSE itu independen jadi itu kaitannya dengan marketing,” ujarnya dalam Rakerda II Tahun 2022 BPD PHRI DKI Jakarta. (19/1)
Selain itu tujuan adanya CHSE tersebut hanya sebatas untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi nilai tambah untuk menarik konsumen di tengah pandemi. Terhitung sampai saat ini sebanyak 11.986 usaha pariwisata telah bersertifikasi CHSE yang tersebar di 34 Provinsi dan 403 Kabupaten dan Kota. Dimana meliputi para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif termasuk diantaranya:
- Usaha pariwisata meliputi jasa transportasi wisata, hotel/homestay, rumah makan/restoran, meetings, incentives, conferencing, exhibitions;
- Usaha/fasilitas lain yang terkait meliputi pusat informasi wisata, tempat penjualan oleh-oleh dan cinderamata, toilet umum dan usaha atau fasilitas lain yang terkait pariwisata;
- Lingkungan masyarakat meliputi lingkup administratif seperti rukun warga, desa, dusun yang menjadi bagian dari kawasan wisata atau berdekatan dengan lokasi wisata;
- Destinasi wisata meliputi seluruh destinasi yang berada dalam lingkup provinsi, kabupaten/kota atau desa/kelurahan.
Pelaku usaha pariwisata dapat mendaftarkan diri ke laman CHSE Kemenparekraf dengan mengisi beberapa data pendukung yang telah ditentukan dalam laman tersebut.
VWS








































