Sejumlah Kedutaan Besar (Kedubes) asing di Indonesia merilis daftar-daftar kantor advokat yang ada di Indonesia. Daftar itu diperuntukan sebagai informasi bagi warga negara dari Kedubes itu bila membutuhkan jasa bantuan hukum. Lalu, apa keuntungan yang diperoleh oleh kantor-kantor advokat yang namanya masuk ke dalam daftar tersebut?
Para Partners dari kantor advokat yang masuk ke dalam daftar itu menuturkan bahwa keuntungan terbesar dari itu adalah peluang untuk menjaring klien, khususnya warga negara asing yang berasal dari negara Kedubes bersangkutan.
“Keuntungannya ada di dalam daftar pasti yang jelas ada. Apabila ada klien asing yang butuh konsultasi, kita bisa menjaring itu. Kita berikan pelayanan yang baik,” ujar Advokat David Abraham yang kantor advokat-nya terdaftar di Kedubes Amerika Serikat dan Kedubes Inggris. (Baca Juga: Begini Cara Agar Kantor Advokat Terdaftar di Kedubes Asing).
David mengatakan bila seorang warga asing yang mengalami masalah hukum, maka ada yang akan segera menghubungi pihak Kedubes negaranya di Indonesia. “Mereka akan masuk ke website Kedutaan, terus mereka boleh memiliih lawyer yang dirasa nyaman (berdasarkan daftar yang ada,-red),” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (27/3) lalu.
Lalu, jelas David, warga negara asing tersebut akan menghubungi law firm yang akan dituju. “Biasanya pihak kedutaan itu mengarahkan kepada warga negaranya untuk memilih salah satu law firm dengan cek website kita,” tambahnya. (Baca Juga: Ini Daftar Kantor Hukum di Indonesia yang “Masuk Radar” Kedubes Kanada).
David mengutarakan bahwa kantornya kerap menangani klien-klien yang berasal dari Amerika Serikat, Inggris, India, Spanyol, Kanada dan lain sebagainya. Meski begitu, David menuturkan bahwa kemampuan berbahasa Inggris merupakan hal yang wajib dimiliki oleh advokat bila ingin menjaring klien dari luar negeri.
“Yang jelas untuk bisa mendapatkan klien dari website Kedutaan asing itu harus bisa menguasai bahasa Inggris. Kalau tidak bisa, yah nggak nyambung,” tuturnya. (Baca Juga: Ingin Jadi Advokat Internasional? Ikuti Acara Ini).
Founding Partner dari Hadromi & Partners Law Firm, M Iqbal Hadromi menjelaskan sebenarnya ada dua cara bagi klien untuk memperoleh asing melalui Kedutaan. “Kedubes yang menghubungi kami langsung atau Kedubes kasih kontak kita ke calon klien,” ujarnya.
Iqbal menjelaskan bahwa cara itu tergantung masalah yang sedang dihadapi oleh calon klien. “Tergantung masalahnya, kadang-kadang kedubes itu menghubungi kita dulu. Biasanya dia (Kedutaan,-red) mengundang ke Kedutaan, lalu dia bilang kalau ada yang butuh bantuan,” tambahnya. (Baca Juga: 31 Kantor Advokat Jakarta Terdaftar di Kedubes AS, Siapa Saja Mereka?).
Lebih lanjut, Iqbal juga mengungkapkan bahwa kantor advokat yang didirikan dan dikelolanya ini kerap menangani klien-klien asing. “Kasus yang ditangani itu macam-macam. Ada kasus bisnis yang sifatnbya investasi, ada yang sifatnya personal atau Kedubes itu sendiri yang butuh. Contohnya Kedubes Kuwait, kita pernah diminta bantuan untuk membeli tanah di Mega Kuningan. Jadi kami mewakili mereka,” pungkasnya.








































