Menkeu Usahakan Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Mulai Berlaku 2024
“Kebijakan cukai plastik dan minuman berpemanis rencananya baru akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang. Perlu diketahui bahwa kebijakan tersebut telah tertunda berkali-kali.”
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, mengatakan cukai minuman berpemanis dan plastik rencananya mulai berlaku pada tahun 2024 karena masih ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan.
“Kita mengarahkan ke 2024 sebab implementasi daripada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik tentunya berbasis berapa aspek,” ujar Askolani dalam konferensi pers “APBN KiTA”, sebagaimana dilansir dari detik.com (24/7/2023).
Kemudian, dikutip dari cnbcindonesia.com (24/7/2023), Askolani mengatakan penerapan dari cukai tersebut belum bisa terlaksana. Walaupun Barang Kena Cukai (BKC) ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 (Perpres No.130/2022).
“Masih tertunda karena 2023 ini kita mengarahkan ke 2024,” ucap Askolani saat konferensi pers dilakukan secara daring, Senin (24/7/2023).
Padahal, target penerimaan dari cukai tersebut sebesar Rp4,08 triliun dengan rincian pendapatan dari produk plastik sebesar Rp980 miliar dan pendapatan minuman berpemanis dalam kemasan Rp3,08 triliun.
Baca Juga: Lewat Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Siap Serap Rp11 Triliun untuk Target Pembiayaan APBN
Melansir dari kontan.co.id (24/7/2023), penerapan kedua cukai tersebut lalu dimuat ke dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.
“Ini tentu kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024. Dalam KEM-PPKF sudah kita masukkan kebijakan ini dan dan kita sudah bahas dengan DPR,” tegas Askolani.
Baca Juga: Kejar Setoran Cukai, Ditjen Bea Cukai Terbitkan Aturan Baru
Alasan Pemberlakuan Cukai pada Tahun 2024
Askolani menjelaskan bahwa penundaan pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukan karena berdasarkan ketentuan implementasi ekspansi BKC dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No.7/2021 atau UU HPP), yang kemudian diamanatkan melalui kerangka pembahasan rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).
Kemudian, menurut Askolani sebagaimana dikutip dari theiconomics.com (24/7/2023), alasan kedua pemberlakuan cukai plastik dan minuman berpemanis dala kemasan akan direalisasikan pada tahun depan karena adanya pertimbangan terhadap pemulihan ekonomi baik di dalam negeri maupun global.
Baca Juga: Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Ditunda Hingga 2023
Lebih lanjut, dilansir dari idntimes.com (24/7/2023), Askolani menyebutkan bahwa pemerintah perlu untuk mempersiapkan peraturan pemerintah untuk memberlakukan cukai agar implementasi ekspansi cukai tersebut dapat terlaksana sesuai dengan kebutuhan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, rencana pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan telah dicanangkan sejak tahun 2016. Sementara itu, target penerimaan cukai telah ditentukan untuk periode 2022 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 (Perpres No.104/2021).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Rokok 2022, Simak Besaran Kenaikannya!
Regulasi terkait Barang Kena Cukai
BKC atau barang kena cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (UU No.11/1995), sebagaimana diubah dua kali dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (UU No.39/2007) dan UU HPP.
Adapun rincian barang yang termasuk BKC dicantumkan dalam Pasal 4 ayat (1) UU No.11/1995 sebagaimana diubah dengan UU HPP, di antaranya:
- Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
- Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan
- Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Kemudian, apabila ada ekspansi BKC seperti cukai plastik dan minuman berpemanis, maka harus diatur dengan peraturan pemerintah dan dibahas serta disepakati dalam penyusunan Rancangan APBN. Hal ini tertuang pada Pasal 4 ayat (2) UU HPP.
DV








































