Pernyataan Menkop bahwa gaji pegawai Kopdes Merah Putih bergantung pada pendapatan usaha memunculkan perdebatan baru. Apakah upah pekerja memang boleh naik turun mengikuti kondisi keuangan koperasi, atau justru terdapat batasan yang telah diatur secara tegas dalam UU Ketenagakerjaan?
Menteri Koperasi menyampaikan bahwa besaran gaji pegawai Kopdes Merah Putih tidak akan disamaratakan. Penghasilannya akan mengikuti kemampuan usaha dan pendapatan masing-masing koperasi. Semakin baik kinerja usaha koperasi, semakin besar pula kemampuan koperasi dalam memberikan gaji kepada pegawainya.
Sementara itu, pemerintah menyebut skema pengupahan bagi posisi manajer masih dalam tahap penyusunan. Wakil Menteri Koperasi juga menjelaskan bahwa pengaturan teknis operasional Kopdes Merah Putih berada di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sedangkan Kementerian Koperasi tetap menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi.
Namun, skema tersebut justru memunculkan kekhawatiran di masyarakat. Beberapa koperasi yang telah beroperasi bahkan masih mencatat laba yang sangat terbatas, sehingga muncul pertanyaan apakah kondisi tersebut nantinya akan berdampak langsung terhadap besaran gaji pegawai.
Baca juga: Gaji Pegawai Kopdes Bergantung Pendapatan Usaha: Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?
Gaji Pegawai Tak Bisa Disamakan dengan Bonus Berbasis Pendapatan
Pernyataan bahwa gaji pegawai Kopdes akan mengikuti pendapatan koperasi perlu dipahami secara hati-hati. Dalam hukum ketenagakerjaan, kondisi keuangan perusahaan memang dapat memengaruhi pemberian bonus atau insentif. Namun, berbeda halnya dengan upah yang merupakan hak normatif pekerja dan wajib dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88A ayat (3) sampai ayat (5) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja menegaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah sesuai kesepakatan, dan kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, perusahaan tidak dapat menjadikan turunnya pendapatan sebagai alasan untuk menurunkan upah hingga mengabaikan batas minimum yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan memang membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan bonus atau insentif berdasarkan keuntungan maupun kinerja perusahaan.
Dengan demikian, apabila yang dimaksud pemerintah adalah komponen tambahan seperti bonus yang besarannya mengikuti pendapatan koperasi, skema tersebut masih dimungkinkan. Namun apabila yang dimaksud adalah upah pokok yang naik turun mengikuti omzet koperasi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengupahan dalam UU Ketenagakerjaan.
Tidak Kebal Peraturan Ketenagakerjaan
Bimo Prasetio, pengacara dari BP Lawyers menilai pernyataan soal gaji pegawai bergantung pada pendapatan usaha harus ditempatkan secara proporsional. Kopdes Merah Putih tetap tunduk pada peraturan ketenagakerjaan apabila mempekerjakan pekerja. Tidak ada ketentuan yang memberikan kekebalan kepada koperasi dari kewajiban ketenagakerjaan.
“Koperasi tentu tidak dapat membayar tanpa memperhatikan kondisi keuangan. Pendapatan, omzet, produktivitas, dan keuntungan dapat menjadi dasar dalam menentukan insentif, bonus, atau bagian upah berbasis hasil,” ujarnya.
Merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025, memang mengenal pembayaran upah berdasarkan satuan waktu maupun satuan hasil.
Peraturan tersebut juga mengatur struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah bagi usaha mikro dan kecil, tata cara pembayaran, serta perlindungan upah. Namun, upah berbasis hasil berbeda dengan prinsip bahwa pekerja hanya dibayar apabila usaha memperoleh keuntungan.
Bimo menyampaikan, dalam upah satuan hasil, metode dan dasar penghitungannya harus jelas. Pekerja harus mengetahui berapa nilai pekerjaannya, apa indikatornya, dan kapan pembayaran dilakukan.
Sebaliknya, apabila seluruh penghasilan pekerja hanya ditentukan dari sisa pendapatan tanpa jaminan apa pun, pekerja pada akhirnya menanggung risiko kerugian usaha. Padahal, pegawai bukan pemilik modal dan bukan pengambil keputusan utama.
Lebih jauh, Bimo berpendapat bahwa dalam ketentuan pengupahan, usaha mikro dan kecil memang dapat memperoleh perlakuan tertentu mengenai upah terendah berdasarkan persyaratan dan kesepakatan yang ditentukan peraturan. Namun, pengecualian tersebut tidak boleh diartikan bahwa usaha mikro dan kecil bebas dari seluruh hukum ketenagakerjaan.
Bimo berpandangan Kopdes tetap harus memperhatikan perjanjian kerja, pembayaran upah, waktu kerja, istirahat, keselamatan kerja, jaminan sosial, hak cuti, dan prosedur pemutusan hubungan kerja. Karena sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 juga tetap mengatur hubungan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja, termasuk terhadap usaha mikro dan kecil dengan beberapa penyesuaian. Selain itu, tidak semua Kopdes otomatis merupakan usaha mikro hanya karena berada di desa.
Kebijakan Masa Transisi
Kopdes Merah Putih dibentuk melalui kebijakan nasional. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 memerintahkan langkah yang terkoordinasi untuk mempercepat pendirian, pengembangan, dan revitalisasi sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepala desa, dan berbagai instansi dilibatkan dalam program tersebut.
Pemerintah juga membentuk satuan tugas khusus untuk menyelaraskan kebijakan, mempercepat pembentukan koperasi, dan menyelesaikan berbagai hambatan lintas kementerian maupun pemerintah daerah.
Koperasi yang baru beroperasi mungkin belum langsung memperoleh omzet stabil. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan masa transisi.
Masa transisi dapat berupa bantuan biaya operasional yang terbatas, pendampingan manajemen, pelatihan pengurus, standar perjanjian kerja, dan evaluasi kelayakan unit usaha sebelum merekrut pegawai dalam jumlah besar.
Dukungan itu tidak harus diberikan tanpa batas. Justru harus ada target, pengawasan, dan penghentian apabila model usaha tidak layak.
Tujuannya bukan membuat koperasi bergantung pada subsidi, tetapi mencegah pekerja menjadi korban dari eksperimen usaha yang belum matang.
Pemerintah juga perlu membuat pedoman yang tegas untuk membedakan pengurus, pengelola profesional, pegawai, anggota yang membantu secara sukarela, dan pekerja pihak ketiga.
Kepastian Skema Pengupahan
Pernyataan bahwa gaji pegawai Kopdes bergantung pada pendapatan koperasi masih menyisakan ruang tafsir karena belum dijelaskan komponen penghasilan apa yang akan mengikuti kinerja koperasi. Padahal, dalam hukum ketenagakerjaan terdapat perbedaan yang jelas antara upah sebagai hak normatif pekerja dengan bonus atau insentif yang sifatnya bergantung pada performa perusahaan.
Apabila yang dimaksud adalah bonus atau insentif tambahan, maka mekanisme tersebut masih sejalan dengan PP Pengupahan sepanjang diatur dalam kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja. Namun apabila upah pokok atau total penghasilan pekerja dibiarkan turun mengikuti pendapatan koperasi hingga berada di bawah standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, maka skema tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
Karena itu, pemerintah perlu memberikan kejelasan mengenai struktur pengupahan pegawai Kopdes Merah Putih. Kejelasan tersebut penting agar tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pekerja yang akan menjalankan operasional koperasi di lapangan.
(RED)








































