Gaji Pegawai Kopdes Bergantung Pendapatan Usaha: Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?

Gaji Pegawai Kopdes Bergantung Pendapatan Usaha: Lalu Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sumber Gambar: Suara.com

Pengurus Kopdes tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa Kopdes merupakan program pemerintah. Pemerintah juga tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa Kopdes adalah badan hukum mandiri.

Kopdes Merah Putih dibentuk melalui program pemerintah, tetapi secara hukum bukan koperasi milik pemerintah. Di sinilah pertanyaan tentang kepemilikan, tanggung jawab, dan hak pegawai harus dijelaskan secara jernih.

Pernyataan Menteri Koperasi bahwa gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes Merah Putih akan bergantung pada pendapatan usaha menimbulkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar berapa nominal yang diterima pegawai.

Pertanyaannya bukan hanya apakah koperasi memiliki cukup uang untuk menggaji pekerjanya. Masyarakat juga perlu mengetahui siapa sebenarnya pemilik Kopdes Merah Putih, siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, dan apakah karena koperasi tersebut dibentuk melalui program pemerintah, ketentuan ketenagakerjaan dapat dikesampingkan.

Isu ini menjadi relevan setelah muncul persoalan pembayaran pengelola Kopdes yang disebut jauh lebih rendah daripada angka yang sebelumnya dijanjikan. Menteri Koperasi kemudian menjelaskan bahwa besaran gaji pegawai akan menyesuaikan dengan pendapatan usaha masing-masing koperasi.

Secara bisnis, pernyataan itu memang terdengar logis. Tidak mungkin suatu badan usaha terus membayar pengeluaran tanpa memiliki pendapatan yang cukup. Namun, secara hukum, penjelasan tersebut belum menyelesaikan persoalan.

Kemampuan usaha memang dapat menentukan besar atau kecilnya pendapatan pengurus, bonus, maupun insentif. Akan tetapi, ketika seseorang telah bekerja berdasarkan perintah, memiliki jadwal, menjalankan tanggung jawab operasional, dan dijanjikan upah, persoalannya masuk ke dalam hubungan kerja.

Dalam posisi tersebut, risiko usaha tidak boleh seluruhnya dialihkan kepada pekerja.

Baca juga: Mulai 1 Agustus 2026, Tarif PT dan Merek Resmi Naika

Program Pemerintah

Hal pertama yang harus dipahami adalah perbedaan antara koperasi yang didirikan secara mandiri oleh masyarakat dan koperasi yang lahir melalui program pemerintah.

Koperasi mandiri biasanya dibentuk berdasarkan kebutuhan ekonomi sekelompok orang. Para calon anggota berkumpul, menentukan kegiatan usaha, menyusun anggaran dasar, memilih pengurus, menghimpun modal, dan menjalankan kegiatan koperasi berdasarkan kepentingan bersama.

Sementara itu, Kopdes Merah Putih dibentuk melalui kebijakan nasional. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 memerintahkan langkah yang terkoordinasi untuk mempercepat pendirian, pengembangan, dan revitalisasi sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepala desa, dan berbagai instansi dilibatkan dalam program tersebut.

Pemerintah juga membentuk satuan tugas khusus untuk menyelaraskan kebijakan, mempercepat pembentukan koperasi, dan menyelesaikan berbagai hambatan lintas kementerian maupun pemerintah daerah. Dari proses pembentukannya, tentu terdapat perbedaan yang cukup besar.

Koperasi mandiri lahir dari inisiatif anggota, sedangkan Kopdes Merah Putih didorong oleh kebijakan negara. Koperasi mandiri menyusun model bisnis berdasarkan kemampuan internal, sedangkan Kopdes dapat memperoleh pendampingan, fasilitas, skema pembiayaan, akses distribusi, dan dukungan kelembagaan dari pemerintah. Namun, perbedaan asal pembentukan itu tidak serta-merta mengubah status hukum badan usahanya.

Setelah didirikan dan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi, Kopdes Merah Putih tetap merupakan koperasi. Kopdes bukan kementerian, bukan lembaga pemerintah, bukan badan usaha milik negara, bukan badan usaha milik daerah, dan bukan pula secara otomatis badan usaha milik desa.

Instruksi Presiden merupakan landasan bagi aparatur pemerintahan untuk mempercepat program. Inpres tersebut tidak mengubah koperasi menjadi perusahaan milik pemerintah.

Dengan kata lain, pemerintah dapat menjadi penggagas, fasilitator, pembina, pemberi dukungan, atau penyusun kebijakan. Namun, kedudukan itu tidak otomatis menjadikan pemerintah sebagai pemilik Kopdes.

Milik Anggota

Dalam perseroan terbatas, kepemilikan perusahaan ditunjukkan melalui saham. Orang atau badan hukum yang memiliki saham merupakan pemegang saham perseroan.

Konsep kepemilikan koperasi berbeda.

Koperasi tidak dimiliki berdasarkan besarnya saham, melainkan berdasarkan keanggotaan. Setiap anggota pada prinsipnya memiliki kedudukan dalam pengambilan keputusan melalui mekanisme Rapat Anggota.

Sistem resmi Kopdes juga menjelaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan koperasi yang anggotanya terdiri dari warga yang berdomisili di desa atau kelurahan yang sama.

Dengan demikian, secara hukum, Kopdes Merah Putih dimiliki oleh para anggotanya.

Pemerintah pusat bukan pemilik Kopdes. Pemerintah daerah bukan pemilik Kopdes. Pemerintah desa dan kepala desa juga tidak otomatis menjadi pemilik koperasi. Demikian pula perusahaan yang menyediakan barang, jaringan distribusi, teknologi, atau fasilitas pendukung tidak serta-merta menjadi pemiliknya.

Pemerintah atau badan usaha lain dapat memberikan modal, pinjaman, fasilitas, aset, atau dukungan usaha. Akan tetapi, hubungan tersebut harus dituangkan dalam konstruksi hukum yang jelas, misalnya melalui perjanjian pembiayaan, kerja sama distribusi, penyertaan modal, pemanfaatan aset, atau bentuk hubungan hukum lainnya.

Dukungan itu tidak boleh secara diam-diam menggeser kedaulatan anggota.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menempatkan Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Undang-undang tersebut kembali berlaku setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Rapat Anggota memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan umum, memilih dan memberhentikan pengurus serta pengawas, mengesahkan rencana kerja dan anggaran, serta menilai laporan pertanggungjawaban pengurus.

Artinya, secara normatif, keputusan penting mengenai arah usaha Kopdes semestinya tidak sepenuhnya ditentukan oleh kementerian, kepala daerah, kepala desa, pemasok, atau perusahaan mitra.

Anggota harus tetap menjadi pusat pengambilan keputusan.

Persoalannya, pembentukan Kopdes secara masif dapat menimbulkan jarak antara status formal dan kondisi faktual. Secara formal, koperasi disebut milik anggota. Namun, secara faktual, model bisnis, pemasok, pembiayaan, target operasional, dan kegiatan usahanya mungkin sangat dipengaruhi oleh pihak di luar anggota.

Apabila anggota hanya diminta memenuhi administrasi pendirian, tetapi tidak memahami bisnis dan tidak memiliki ruang menentukan kebijakan, koperasi dapat kehilangan karakter dasarnya.

Koperasi akhirnya hanya menjadi badan hukum yang dipakai untuk menjalankan desain usaha dari luar, sementara tanggung jawab hukumnya tetap dibebankan kepada koperasi dan pengurusnya.

Tanggung Jawab Pengurus

Karena Kopdes berbentuk koperasi, pihak yang pertama-tama bertanggung jawab atas penyelenggaraan badan hukumnya adalah organ koperasi.

Organ tersebut terdiri dari Rapat Anggota, pengurus, dan pengawas.

Rapat Anggota memegang kekuasaan tertinggi. Pengurus menjalankan kegiatan pengelolaan dan mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan dan pengelolaan koperasi.

UU Perkoperasian menegaskan bahwa pengurus bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.

Dalam praktiknya, pengurus bertanggung jawab terhadap berbagai keputusan, seperti membuka unit usaha, membuat kontrak, menggunakan dana, membeli barang, mengangkat pengelola, merekrut pegawai, menetapkan sistem pembayaran, dan memastikan kewajiban koperasi dipenuhi.

Pengurus dapat mengangkat manajer atau pengelola profesional untuk menangani kegiatan sehari-hari. Namun, pengangkatan pengelola tidak otomatis menghapus tanggung jawab pengurus.

Pengurus tetap harus memastikan adanya pengawasan, pembukuan, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Ketika Kopdes tidak dapat membayar upah, misalnya, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada alasan bahwa pendapatan usaha rendah. Perlu dilihat lebih jauh apakah pengurus telah membuat proyeksi usaha, menyusun anggaran biaya tenaga kerja, dan menjelaskan sistem penghasilan sejak awal.

Apakah pegawai telah diberi informasi bahwa pendapatannya bersifat tetap, berbasis hasil, atau hanya berupa honorarium?

Apakah perjanjian kerja dibuat secara tertulis?

Apakah terdapat pihak lain yang menjanjikan gaji tertentu?

Apakah dana operasional telah tersedia ketika pegawai mulai direkrut?

Apabila sejak awal koperasi belum mempunyai kemampuan membayar, tetapi tetap mempekerjakan orang dengan janji penghasilan tertentu, persoalannya bukan semata-mata kegagalan usaha. Di dalamnya dapat terdapat persoalan pelanggaran kontrak, perselisihan hubungan industrial, maupun kelalaian tata kelola.

Tanggung Jawab Pemerintah

Walaupun pemerintah bukan pemilik Kopdes dan bukan pengurus setiap koperasi, pemerintah tidak dapat sepenuhnya melepaskan tanggung jawab.

Tanggung jawab tersebut memang berbeda dari tanggung jawab pengurus.

Pengurus bertanggung jawab secara langsung terhadap pengelolaan badan hukum koperasi. Pemerintah bertanggung jawab atas desain kebijakan, fasilitasi, pembinaan, pengawasan, dan akuntabilitas program.

Pemerintah melalui Instruksi Presiden telah menggerakkan pembentukan puluhan ribu koperasi. Pemerintah daerah dan pemerintah desa dilibatkan untuk mempercepat pendirian. Pemerintah juga membantu pembiayaan, pengembangan model usaha, serta integrasi Kopdes ke dalam ekosistem distribusi tertentu.

Karena itu, tidak adil apabila pada saat program diperkenalkan pemerintah tampil sebagai penggerak utama, tetapi ketika muncul persoalan operasional seluruhnya disebut sebagai urusan internal koperasi.

Pemerintah setidaknya harus memastikan bahwa setiap Kopdes memiliki studi kelayakan yang wajar, sumber pendapatan yang realistis, struktur biaya yang jelas, dan standar tata kelola yang memadai.

Pembentukan badan hukum tidak boleh menjadi target administratif semata.

Koperasi yang dibentuk tanpa model bisnis yang sehat berisiko hanya memiliki akta dan pengurus, tetapi tidak mempunyai kegiatan usaha yang mampu bertahan.

Pemerintah juga harus memastikan bahwa setiap informasi mengenai penghasilan pengurus atau pegawai disampaikan secara jujur. Apabila terdapat angka tertentu yang disampaikan saat perekrutan, harus jelas apakah angka tersebut merupakan gaji tetap, estimasi pendapatan, honorarium, atau insentif berdasarkan omzet.

Ketidakjelasan istilah dapat menimbulkan sengketa.

Selain itu, apabila Kopdes menggunakan aset desa, dana publik, pinjaman yang memperoleh dukungan pemerintah, atau fasilitas badan usaha milik negara, mekanisme pertanggungjawabannya harus transparan.

Tidak boleh terjadi keuntungan diposisikan sebagai keberhasilan program pemerintah, tetapi kerugian sepenuhnya dibebankan kepada koperasi, anggota, dan pekerja.

Semakin besar pemerintah terlibat dalam menentukan operasional, pemasok, pembiayaan, dan target usaha, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk memastikan kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat.

Bukan Bebas Aturan

Pertanyaan berikutnya adalah apakah karena Kopdes merupakan koperasi yang dibentuk melalui program pemerintah, ia tidak tunduk pada hukum ketenagakerjaan.

Jawabannya tegas: Kopdes Merah Putih tetap tunduk pada peraturan ketenagakerjaan apabila mempekerjakan pekerja.

Tidak ada ketentuan yang memberikan kekebalan kepada koperasi dari kewajiban ketenagakerjaan.

Hukum ketenagakerjaan tidak semata-mata melihat bentuk badan usahanya. Yang dinilai adalah apakah terdapat hubungan kerja antara pemberi kerja dan orang yang bekerja.

Hubungan kerja pada dasarnya ditandai oleh adanya pekerjaan, upah, dan perintah.

Karena itu, penggunaan istilah tertentu tidak otomatis menentukan status hukum seseorang.

Seseorang mungkin disebut pengelola, operator, petugas gerai, anggota tim, pendamping, atau bahkan relawan. Namun, apabila ia diwajibkan datang sesuai jadwal, menjalankan tugas rutin, menerima instruksi, dinilai kinerjanya, dan dijanjikan pembayaran, hubungan tersebut dapat dinilai sebagai hubungan kerja.

Dalam keadaan seperti itu, koperasi berkedudukan sebagai pemberi kerja.

Sebaliknya, pengurus yang dipilih melalui Rapat Anggota sebagai organ koperasi tidak selalu berstatus pekerja. Penghasilan pengurus dapat berbentuk honorarium atau insentif yang ditetapkan melalui keputusan Rapat Anggota maupun ketentuan internal koperasi.

Perbedaan ini sangat penting.

Apabila seseorang adalah pengurus, penghasilannya memang dapat sangat bergantung pada kemampuan koperasi dan keputusan anggota. Namun, apabila seseorang adalah pegawai yang bekerja setiap hari, haknya tidak dapat disamakan dengan pembagian honor pengurus.

Status tersebut harus dilihat dari kenyataan, bukan hanya dari nama jabatan.

Upah dan Pendapatan

Pernyataan bahwa gaji pegawai bergantung pada pendapatan usaha harus ditempatkan secara proporsional.

Koperasi tentu tidak dapat membayar tanpa memperhatikan kondisi keuangan. Pendapatan, omzet, produktivitas, dan keuntungan dapat menjadi dasar dalam menentukan insentif, bonus, atau bagian upah berbasis hasil.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang kemudian diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 dan PP Nomor 49 Tahun 2025, memang mengenal pembayaran upah berdasarkan satuan waktu maupun satuan hasil. Peraturan tersebut juga mengatur struktur dan skala upah, upah minimum, upah terendah bagi usaha mikro dan kecil, tata cara pembayaran, serta perlindungan upah.

Namun, upah berbasis hasil berbeda dengan prinsip bahwa pekerja hanya dibayar apabila usaha memperoleh keuntungan.

Dalam upah satuan hasil, metode dan dasar penghitungannya harus jelas. Pekerja harus mengetahui berapa nilai pekerjaannya, apa indikatornya, dan kapan pembayaran dilakukan.

Sebaliknya, apabila seluruh penghasilan pekerja hanya ditentukan dari sisa pendapatan tanpa jaminan apa pun, pekerja pada akhirnya menanggung risiko kerugian usaha.

Padahal, pegawai bukan pemilik modal dan bukan pengambil keputusan utama.

telah menyerahkan tenaga, waktu, dan keahliannya. Oleh sebab itu, haknya tidak seharusnya hilang hanya karena pengurus salah membuat proyeksi atau usaha tidak mencapai target.

Model yang lebih adil adalah menetapkan komponen penghasilan dasar yang jelas, kemudian menambahkan insentif berdasarkan omzet, jumlah transaksi, keuntungan, atau produktivitas.

Dengan skema tersebut, pekerja tetap memperoleh kepastian, sementara koperasi dapat mendorong peningkatan kinerja.

Usaha Mikro

Ada kemungkinan sebagian Kopdes dapat dikategorikan sebagai usaha mikro atau usaha kecil.

Dalam ketentuan pengupahan, usaha mikro dan kecil memang dapat memperoleh perlakuan tertentu mengenai upah terendah berdasarkan persyaratan dan kesepakatan yang ditentukan peraturan.

Namun, pengecualian tersebut tidak boleh diartikan bahwa usaha mikro dan kecil bebas dari seluruh hukum ketenagakerjaan.

Kopdes tetap harus memperhatikan perjanjian kerja, pembayaran upah, waktu kerja, istirahat, keselamatan kerja, jaminan sosial, hak cuti, dan prosedur pemutusan hubungan kerja.

PP Nomor 35 Tahun 2021 juga tetap mengatur hubungan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, dan pemutusan hubungan kerja, termasuk terhadap usaha mikro dan kecil dengan beberapa penyesuaian.

Selain itu, tidak semua Kopdes otomatis merupakan usaha mikro hanya karena berada di desa.

Klasifikasinya harus diperiksa berdasarkan kriteria modal usaha, hasil penjualan, aset, dan skala kegiatan yang berlaku. Kopdes yang memperoleh pembiayaan besar, menguasai jaringan distribusi luas, atau menjalankan beberapa unit usaha tidak dapat serta-merta meminta pengecualian hanya dengan menggunakan nama koperasi desa.

Siapa Membayar?

Ketika muncul sengketa gaji, pertanyaan yang harus diajukan adalah siapa yang secara hukum bertindak sebagai pemberi kerja. Hal tersebut dapat diketahui dari beberapa indikator.

Siapa yang merekrut pekerja? Siapa yang menandatangani kontrak? Siapa yang menjanjikan besaran penghasilan? Siapa yang menetapkan jadwal dan tugas? Siapa yang memberi perintah sehari-hari? Siapa yang berwenang melakukan evaluasi dan pemberhentian? Dari rekening siapa pembayaran dilakukan?

Apabila seluruhnya dilakukan oleh pengurus atau manajer atas nama Kopdes, maka badan hukum koperasi pada prinsipnya menjadi pihak yang bertanggung jawab membayar upah. Sedangkan Pengurus bertanggung jawab memastikan kewajiban koperasi tersebut dipenuhi.

Namun, apabila perekrutan dilakukan secara langsung oleh perusahaan mitra, pemerintah daerah, pemerintah desa, atau lembaga lain, harus diperiksa lebih lanjut siapa pemberi kerja sebenarnya.

Tempat seseorang bekerja tidak selalu menentukan pihak yang mempekerjakannya.

Hal ini penting untuk mencegah saling melempar tanggung jawab. Jangan sampai pekerja diarahkan kepada pengurus Kopdes, sementara pengurus menyatakan bahwa perekrutan dilakukan mitra, dan mitra kemudian menyatakan bahwa seluruhnya merupakan program pemerintah. Itulah kenapa struktur hubungan hukumnya harus jelas sejak awal.

Masa Transisi

Masalah penghasilan pegawai Kopdes menunjukkan bahwa pembentukan badan hukum harus diikuti kesiapan bisnis.

Koperasi yang baru beroperasi mungkin belum langsung memperoleh omzet stabil. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan masa transisi.

Masa transisi dapat berupa bantuan biaya operasional yang terbatas, pendampingan manajemen, pelatihan pengurus, standar perjanjian kerja, dan evaluasi kelayakan unit usaha sebelum merekrut pegawai dalam jumlah besar.

Dukungan itu tidak harus diberikan tanpa batas. Justru harus ada target, pengawasan, dan penghentian apabila model usaha tidak layak.

Tujuannya bukan membuat koperasi bergantung pada subsidi, tetapi mencegah pekerja menjadi korban dari eksperimen usaha yang belum matang.

Pemerintah juga perlu membuat pedoman yang tegas untuk membedakan pengurus, pengelola profesional, pegawai, anggota yang membantu secara sukarela, dan pekerja pihak ketiga. Setiap kategori mempunyai hak, kewajiban, serta sistem penghasilan yang berbeda.

Tanpa pedoman tersebut, istilah “pengelola” dapat digunakan terlalu luas. Pada saat bekerja, mereka diperlakukan seperti pegawai. Namun, ketika menuntut upah, mereka disebut bagian dari pengurus atau relawan koperasi. Praktik semacam itu harus dicegah.

Bukan Sekadar Gaji

Persoalan Kopdes Merah Putih sebenarnya bukan hanya soal nominal gaji.

Isu ini memperlihatkan pentingnya konsistensi antara desain program pemerintah dan konstruksi hukum koperasi. Secara hukum, Kopdes dimiliki anggota dan dijalankan oleh organ koperasi. Namun, secara kebijakan, pembentukannya didorong, difasilitasi, dan diarahkan pemerintah.

Dua hal tersebut harus dipertemukan melalui pembagian tanggung jawab yang jelas.

Pengurus tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa Kopdes merupakan program pemerintah. Pemerintah juga tidak boleh berlindung di balik alasan bahwa Kopdes adalah badan hukum mandiri.

Pengurus bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi. Pemerintah bertanggung jawab memastikan program yang digagasnya memiliki desain usaha, sistem pengawasan, pembiayaan, dan perlindungan masyarakat yang memadai.

Kopdes juga tidak dapat menghindari hukum ketenagakerjaan hanya karena berbentuk koperasi atau belum menghasilkan keuntungan.

Ketika terdapat pekerjaan, upah, dan perintah, terdapat kemungkinan hubungan kerja yang harus dilindungi.

Pendapatan usaha boleh menjadi dasar untuk menghitung bonus dan insentif. Namun, pendapatan yang rendah tidak boleh otomatis menghapus kewajiban membayar orang yang telah bekerja.

Pada akhirnya, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak dapat hanya diukur dari jumlah badan hukum yang berhasil dibentuk atau banyaknya gerai yang diresmikan.

Keberhasilannya harus dinilai dari apakah koperasi benar-benar dimiliki dan dikendalikan anggotanya, dikelola secara profesional, mampu menjalankan usaha yang sehat, serta menghormati hak orang-orang yang bekerja di dalamnya.

Program pemerintah seharusnya memperkuat koperasi, bukan menciptakan kebingungan tentang siapa pemiliknya ketika berhasil dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika bermasalah.

Bimo Prasetio, Pengacara dari kantor hukum BP Lawyers Counselors at Law

Dipromosikan