Mulai 1 Agustus 2026, Tarif PT dan Merek Resmi Naik

Mulai 1 Agustus 2026, Tarif PT dan Merek Resmi Naik
Sumber Gambar: CFI

Tarif Pendirian PT dan Merek Naik Mulai 1 Agustus 2026 menjadi perhatian pelaku usaha setelah pemerintah menerbitkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Kenaikan biaya ini bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi momentum untuk mengevaluasi rencana legalitas bisnis sebelum tarif baru resmi diberlakukan. 

Pemerintah resmi menetapkan Biaya Legalitas Usaha Naik Mulai 1 Agustus 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum. 

Penyesuaian ini menyentuh berbagai layanan administrasi hukum, termasuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) dan pendaftaran merek. Bagi pelaku usaha, perubahan ini menjadi sinyal bahwa biaya kepatuhan hukum kini perlu diperhitungkan sejak awal perencanaan bisnis.

Baca juga: RUPS Tahunan Baru Dilaksanakan Setelah 5 Tahun, Apakah Harus Diakumulasi?

Apa Tujuannya?

Pemerintah menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP dilakukan sebagai bagian dari pembaruan layanan yang selama bertahun-tahun belum mengalami perubahan. Pada layanan pendaftaran merek, misalnya, penyesuaian tarif baru dilakukan setelah hampir satu dekade. Dana tersebut diarahkan untuk mendukung sistem pelayanan yang lebih cepat, lebih aman, dan semakin berbasis digital.

Di sisi lain, perubahan tarif juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan administrasi hukum di tengah meningkatnya jumlah permohonan dari masyarakat dan pelaku usaha. Dengan pembiayaan yang lebih proporsional, pemerintah berharap proses administrasi dapat berjalan lebih efisien sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi para pemohon.

Tarif Pendirian PT dan Pendaftaran Merek Terbaru

Perubahan yang paling banyak menjadi perhatian adalah kenaikan tarif pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp5 miliar. Jika sebelumnya biaya PNBP sebesar Rp1,1 juta, mulai 1 Agustus 2026 tarif tersebut menjadi Rp5 juta atau meningkat sekitar 354 persen. 

Sementara itu, tarif pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp1 miliar tetap tidak mengalami perubahan sehingga dampaknya lebih banyak dirasakan oleh perusahaan berskala menengah hingga besar.

Selain pendirian PT, pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan pendaftaran merek bagi pemohon umum dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,8 juta per kelas. Kenaikan ini berarti biaya bertambah Rp1 juta untuk setiap kelas yang didaftarkan. 

Meski demikian, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) tetap memperoleh tarif khusus sebesar Rp500 ribu per kelas sehingga akses perlindungan merek bagi UMK tetap dipertahankan.

Saatnya Lindungi Aset Bisnis Anda 

Asharyanto, konsultan kekayaan intelektual terdaftar di Kemenkum ini menyebut bahwa kenaikan tarif ini sejatinya merupakan pengingat bahwa merek meurpakan aset, bukan sekadar dokumen administrasi.

“Tambahan Rp1 juta per kelas per merek bagi pemohon umum memang terdengar besar. Namun, angka itu sesungguhnya jauh lebih kecil dibandingkan dengan risiko harus melakukan rebranding, kehilangan pasar, atau bahkan berperkara di pengadilan, hanya karena menunda pendaftaran demi menghemat sesaat,” tutur partner dari kantor hukum BP Lawyers ini.

Disisi lain, di tengah penyesuaian tarif ini, pemerintah tetap berpihak kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yaitu dengan mempertahankan biaya pendaftaran merek sebesar Rp500 ribu, bahkan dengan persyaratan dokumen yang kini lebih sederhana. Artinya, bagi UMK, ini justru momen yang tepat untuk mengamankan mereknya.

Dengan demikian, ia pun menyarankan kepada segenap pelaku usaha untuk memanfaatkan sisa waktu sebelum 1 Agustus 2026 untuk segera mendaftarkan mereknya. “Sebab merek yang tak didaftarkan sejatinya bukan milik Anda, melainkan hanya “pinjaman” sampai orang lain mendaftarkannya lebih dulu.”

Pada akhirnya, legalitas yang direncanakan selalu jauh lebih murah daripada legalitas yang diurus karena panik atau terpaksa. Dalam artian, menunda bukan berarti menghemat, justru di situlah beban yang sebenarnya jauh lebih mahal.

Segerakan Sebelum Tarif Baru Berlaku

Bagi pelaku usaha yang memang sudah merencanakan pendirian PT atau pendaftaran merek dalam waktu dekat, perubahan tarif ini menjadi faktor yang layak dipertimbangkan. Menunda proses hingga setelah 1 Agustus 2026 berpotensi meningkatkan biaya yang harus disiapkan, terutama untuk perusahaan dengan modal besar maupun bisnis yang ingin mendaftarkan merek dalam beberapa kelas sekaligus.

Pada akhirnya, legalitas bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi fondasi perlindungan dan pengembangan bisnis dalam jangka panjang. Oleh karena itu, mengevaluasi kebutuhan legal sejak sekarang dapat membantu pelaku usaha menghindari biaya tambahan yang sebenarnya masih bisa diantisipasi sebelum tarif baru mulai berlaku.

(RED)

Dipromosikan