Menteri Keuangan Luncurkan Intensif PPN hingga 100% untuk Rumah
Sri Mulyani menegaskan stimulus ini diberikan untuk masyarakat kelas menengah karena stimulus masyarakat berpenghasilan rendah sudah diberikan oleh pemerintah.
Pemerintah kembali meluncurkan intensifi pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan ketentuan tersebut diatur didalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (PMK 21/2021). Pemerintah menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Sedangkan rumah dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar akan diberikan intensif dengan menanggung PPN sebesar 50%.
“Ini berjalan enam bulan, selama bulan Maret hingga Agustus 2021,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Pada Senin (1/3).
Intensif akan diberikan dengan syarat harus rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian intensif. Intensif ini maksimal berlaku untuk 1 unit rumah tapak atau rumah susun bagi satu orang, dan tidak diperbolehkan dijual kembali dalam jangka 1 tahun. Sri mulyani menjelaskan adanya intensif ini tujuannya murni untuk mendorong demand side dan mendukung sektor properti di bawah Rp5 miliar. Menstimulasi orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah.
Dia menambahkan, skema kebijakan ini juga telah mempertimbangkan masukan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Harapannya demand akan mengalami peningkatan, sehingga stok rumah siap huni dapat terserap. Alhasil dapat memacu produksi rumah baru.
Sri Mulyani menegaskan stimulus ini diberikan untuk masyarakat kelas menengah karena stimulus masyarakat berpenghasilan rendah sudah diberikan oleh pemerintah.
“Itu sudah ada di dalam kebijakan fiskal eksisting”, ucapnya.
Di kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan intensif PPN ditanggung pemerintah untuk rumah seharga maksimal Rp5 miliar guna melengkapi subsidi yang sudah diberikan pemerintah di sektor perumahan.
Basuki menyampaikan terdapat lima alasan pemerintah memberikan intensif berupa diskon PPN ini.
Pertama, kontribusi sektor konstruksi dan real estate terhadap produk domestik bruto (PDB) selama 20 tahun terakhir meningkat dari 7,8% pada tahun 2000 menjadi 13,6% pada tahun 2020.
Namun, dari sisi pertumbuhan sektor properti yang berada dalam lingkup sektor real estate dan konstruksi malah mengalami kontraksi 2% year on year (yoy) pada tahun lalu. Bahkan untuk sektor konstruksi minus 3,3% yoy.
Kedua, pekerja sektor properti terus meningkat sejak tahun 2000 sampai dengan 2016 dan sedikit melandai hingga 9,1 juta di 2019. Namun, turun menjadi 8,5 juta pekerja pada tahun lalu.
Ketiga, kontribusi kredit properti antara lain real estate, konstruksi, perumahan, apartemen terhadap total kredit meningkat dari 7,3% pada tahun 2002 menjadi 19,5% pada tahun 2000.
Keempat, pada tahun 2020 industri properti turun signifikan, penjualan turun minus 21%. Dampak terbesar terjadi pada rumah besar minus 37% yoy. Namun, harga rumah bertumbuh secara rata-rata 1,43%. Pertumbuhan harga tertinggi terjadi pada rumah tipe kecil dengan kenaikan terbesar 1,87%.
Kelima, sektor properti merupakan sektor dengan output multiplier yang tinggi. Multiplier-effect baik dari sisi forward-linkage maupun backward-linkage sangat tinggi. Menko mencatat terdapat 174 industri ikutan dan 350 jenis industri kecil terkait.
“Dengan kembalinya dua sektor (properti dan otomotif) ini apabila mencapai kapasitas atau penjualan yang cukup baik maka akan mendorong daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Dampak di kuartal I masih melihat bagaimana fasilitas ini bisa diambil, oleh masyarakat untuk pembelian Maret tinggal satu bulan ini,” ujar Menko Airlangga saat konferensi pers, Pada Senin (1/3).
Terdapat empat intensif yang dilaksanakan pemerintah, pertama fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sudah dianggarkan pada tahun ini sebesar Rp16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah. Kedua, Subsidi Selisih Bunga (SSB) senilai Rp5,96 triliun. Ketiga, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dengan nilai Rp630 miliar untuk 157.000 rumah. Keempat, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2PT).
Basuki menambahkan pencapaian program tersebut pada tahun 2020 lalu ditujukan terhadap 200.972 yang diberikan pemerintah sebesar Rp2,92 triliun.
“Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021 yang sekarang belum terserap oleh pasar,” ujar Basuki.
RW








































