PP 35/2021: Perusahaan Outsourcing Bisa Rekrut Pekerja Alih Daya Dengan PKWTT
Pemerintah telah menerbitkan regulasi terbaru terkait pekerja alih daya atau outsourcing dalam peraturan turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).
PP yang diresmikan pada tanggal 2 Februari 2021 itu telah merubah ketentuan yang mengatur outsourcing di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Dalam PP 35/2021, pemerintah mewajibkan perusahaan outsourcing merekrut pekerja alih daya lewat salah satu dari dua kontrak kerja, yakni kontrak kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Berbeda dengan UU ketenagakerjaan yang mana kontrak kerja hanya menggunakan PKWT. Selain itu, kontrak kerja tersebut harus dibuat secara tertulis.
“Hubungan Kerja antara Perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan, didasarkan pada PKWT atau PKWTT,” bunyi Pasal 18 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.
Kemudian PP 35/2021 tak menyebutkan apakah pekerja alih daya masih tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu atau sebaliknya diperluas. Padahal sebelumnya, di UU Ketenagakerjaan secara tegas menyebutkan, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang.
“Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi,” bunyi Pasal 66 UU Ketenagakerjaan Sementara di pasal PP 35/2021, tak dicantumkan lagi batasan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang dilarang dilakukan oleh pekerja alih daya.
Dalam keterangannya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, juga tak menjelaskan secara spesifik apakah batasan pekerjaan outsourcing masih dibatasi atau diperluas dalam UU Cipta Kerja. Dalam penjelasannya terkait revisi pasal outsourcing di UU Cipta Kerja, Ida hanya mengatakan kalau perubahan terjadi pada prinsip pengalihan perlindungan.
“Syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja dalam kegiatan alih daya atau outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan dalam kegiatan alih daya UU ini memasukkan prinsip pengalihan perlindingan hak bagi pekerja apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya,” kata Ida dalam keterangan resminya, Pada Kamis 25 Februari 2020 lalu.
Aturan yang dimaksud Ida di turunan UU Cipta Kerja adalah Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021 yang menyebutkan, dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan PKWT, maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak bagi Pekerja/Buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang obyek pekerjaannya tetap ada.
SA








































