Menkeu Bebaskan PPh Atas dividen Tapi Ada Syaratnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dengan syarat minimal 30% laba setelah pajak, diinvestasikan kembali di Indonesia.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan objek reinvestasi agar dividen yang diterima oleh wajib pajak dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Alias dividen tidak dipungut pajak.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK 18/2021). Beleid telah ditandatangani Menkeu dan mulai efektif berlaku per tanggal 17 Februari 2021.
Adapun pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi. Selain itu, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.
Namun, untuk mendapatkan insentif tersebut, para investor yang merupakan wajib pajak itu, harus menanamkan modalnya kembali sebanyak 30% dari dividen yang didapat ke dalam instrumen investasi. Ketentuan ini diharapkan dapat menarik perhatian dari investor namun tetap memberikan keuntungan untuk pasar saham.
“Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b, harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Laba Setelah Pajak,” dikutip dari Pasal 21 PMK 18/2021, Rabu (3/3).
Pasal 35 PMK 18/2021 lebih lanjut membeberkan ada 12 instrumen investasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pertama, dalam bentuk surat berharga negara (SBN) dan surat berharga syariah negara (SBSN). Kedua, obligasi atau sukuk BUMN yang perdaganganya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketiga, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah.
Keempat, investasi keuangan pada bank persepsi satu termasuk bank syariah. Kelima, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang diawasi OJK. Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.
Ketujuh, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Kedelapan, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham.
Kesembilan, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan. Kesepuluh, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi. Kesebelas, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil. Kedua belas, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh,” dikutip pada Pasal 36 PMK 18/2021.
SA








































