KPPU Berlakukan Relaksasi Penegakan Hukum Kepada J&J atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

KPPU Berlakukan Relaksasi Penegakan Hukum Kepada J&J atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

KPPU Berlakukan Relaksasi Penegakan Hukum Kepada J&J atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

KPPU menyimpulkan untuk tidak melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi oleh J&J.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberlakukan relaksasi notifikasi merger dan akuisisi kepada Jebsen & Jessen Packaging (S) Pte. Ltd. (J&J). Hal ini berlaku setelah KPPU menyetujui permohonan relaksasi penegakan hukum atas keterlambatan notifikasi yang disampaikan oleh J&J atas akuisisi saham PT Indo Tirta Abadi. Tindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Relaksasi Penegakan Hukum Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan dalam rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Perkom Relaksasi). 

“Dengan pemberlakukan relaksasi tersebut, KPPU melalui Rapat Komisi pada 27 Februari 2021, menyimpulkan untuk tidak melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi oleh J&J tersebut,” jelas Anggota KPPU, Afif Hasbullah, pada Siaran Pers KPPU Nomor 18/KPPU-PR/III/2021.

Pemberian relaksasi ini bermula dari notifikasi akuisisi yang dilakukan oleh J&J, sebuah perusahaan Singapura yang memproduksi kemasan pelindung dan EGS Geofoam, atas akuisisi saham PT Indo Tirta Abadi, sebuah pabrikan Indonesia yang memproduksi produk dari karet dan plastik, termasuk untuk keperluan pengemasan. Dengan adanya transaksi tersebut, J&J menjadi pemegang saham terbesar PT Indo Tirta Abadi. Transaksi akuisisi dilaksanakan melalui perjanjian jual beli saham pada tanggal 31 Januari 2020 dan berlaku efektif pada tanggal 10 Maret 2020. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Lain (PP 57/2010), jika memenuhi batasan jumlah tertentu, transaksi tersebut wajib diberitahukan kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal transaksi berlaku efektif, yakni 14 Mei 2020. 

Namun demikian, transaksi tersebut baru disampaikan J&J pada tanggal 20 Mei 2020. Artinya, terjadi 4 hari kerja keterlambatan notifikasi. Oleh karena itu, KPPU memulai penyelidikan atas keterlambatan tersebut.  

Dalam masa proses penyelidikan, KPPU mengeluarkan Perkom Relaksasi pada 9 November 2020 yang salah satunya menyatakan bahwa terhadap kewajiban notifikasi, KPPU menerapkan relaksasi penegakan hukum berupa penambahan waktu penghitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif. Berdasarkan Peraturan tersebut dan dengan memerhatikan permohonan J&J, KPPU melakukan pembahasan melalui Rapat Komisi untuk menentukan apakah Perkom Relaksasi tersebut akan diberlakukan terhadap proses penyelidikan yang berjalan atas keterlambatan notifikasi transaksi yang dilakukan sebelum dikeluarkannya Perkom Relaksasi tersebut. 

Pada akhirnya, Rapat Komisi menjadikan ketentuan dalam salah satu pasal di Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020 sebagai pertimbangan dalam permohonan yang diajukan oleh J&J.

“Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku: c. Keterlambatan Notifikasi atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset Perusahaan yang sedang berjalan dan belum masuk Sidang Majelis Komisi, berlaku ketentuan Peraturan Komisi yang menguntungkan bagi Pelaku Usaha,” demikian bunyi pasal 10 Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020

Atas dasar tersebut, Rapat Komisi memutuskan untuk menyetujui permohonan relaksasi penegakan hukum yang diajukan oleh J&J.

 

NM

Dipromosikan