Buat Aturan Kinerja, Pengurus AKHKI Temui Pimpinan DJKI
Pengurus AKHKI adakan pertemuan dengan pimpinan DJKI, audiensi dan silaturahmi bahas ketentuan aturan kinerja profesi konsultasi HKI dengan protokol kesehatan secara ketat.
Pertemuan ini tidak hanya silaturahmi antara Direktorat Jenderal (DJKI) dengan Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) sebagai organisasi profesi konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) melainkan juga rekognisi dari DJKI terhadap organisasi profesi dalam bentuk wadah tunggal dan aturan main dalam menjalankan profesi konsultasi HKI yang ditegaskan dalam dalam Code of conduct untuk dipatuhi, demikian disampaikan oleh Dirjen KI DR. Freedy Harris dalam audiensi dan silaturahmi pengurus AKHKI – Pimpinan DJKI, di Kantor DJKI, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Turut hadir pada kunjungan tersebut Olga K. Santoso (Sekretaris Jenderal), Justisiari P. Kusumah (Dewan Penasehat), Dwi Anita Daruherdani (Wakil Ketua Harian), Riyo H. Prasetyo (Wakil Sekretaris Jenderal), Maulitta Pramulasari (Bendahara), dan Nidya Kalangie (Ketua Hubungan Pemerintahan). Sementara dari DJKI ikut mendampingi Freddy Harris antara lain, Daulat Silitonga (Direktur Kerjasama & Pemberdayaan KI), Sucipto (Direktur Teknologi Informasi), dan Handi Nugraha (KaSub. Kerjasama Dalam Negeri, DJKI).
Pada kesempatan itu, Freddy Harris, memberi ucapan selamat atas kepengurusan Perkumpulan AKHKI (periode 2020-2024). “Semoga dalam melaksanakan amanah dalam wujud program dan kegiatan yang diselenggarakan memberikan kemanfaatan tidak saja bagi profesi/anggota, termasuk juga bagi pemilik KI serta masyarakat umumnya,” ujar Freddy.
Sementara itu, dalam paparannya, Dr. Suyud Margono, memperkenalkan komposisi kepengurusan dari angkatan senior dan paling junior (dilantik sebagai Konsultan pada Tahun 2020). Dalam Struktur Organisasi disebutkan adanya perangkat Organisasi, termasuk Komisariat Daerah dalam rangka pengembangan AKHKI kedepan.
Dr. Suyud Margono selaku ketua umum AKHKI mengungkapkan harapannya agar review profesi konsultan diadakan dengan evaluasi dalam rangka standar mutu dan kapabilitas profesi konsultan HKI dalam bentuk satuan kredit profesi, termasuk diantaranya memberlakukan pendidikan lanjutan sebagaimana amanat PP Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultasi HKI.
Suyud mengatakan bahwa semua konsultan KI akan diakui sebagai anggota AKHKI dan organisasi AKHKI akan di manage dengan IT support system termasuk status membership dan keaktifan konsultan HKI.
Freddy sependapat dengan Suyud. Baginya, penting Continuing Education program bagi Profesi Konsultan KI. “Kedepan perlu standar khusus untuk dapat disebut dengan Kualifikasi Patent Attorneys, yang butuh kemampuan dan kecakapan teknis dalam patent drafting dan patent specification, tidak saja bidang HKI secara umum,” imbuh Freddy.
Freddy juga berharap program kerjasama dapat langsung diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang momentumnya ditandatangani pada hari kekayaan intelektual dunia pada 26 April 2021 mendatang.
SA








































