Perusahaan Milik Hary Tanoe Menangkan Kasasi atas Permohonan Pailit

Perusahaan Milik Hary Tanoe Menangkan Kasasi atas Permohonan Pailit

Perusahaan Milik Hary Tanoe Menangkan Kasasi atas Permohonan Pailit

Christophorus mengungkapkan bahwa kasus ini sudah lebih dari 10 tahun. Sebelumnya KT Corporation pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104.PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

PT Global Mediacom Tbk (BMTR), salah satu anak usaha MNC Group milik taipan Hary Tanoesoedibjo, memenangkan kasasi atas permohonan pailit yang disampaikan oleh KT Corporation, salah satu dari perusahaan telekomunikasi dari Korea Selatan. Pada 24 Februari 2021, Mahkamah Agung memperkuat putusan di tingkat Pengadilan Niaga yang menolak permohonan pailit tersebut. Dengan adanya putusan kasasi ini, BMTR lolos dari gugatan pailit.

“Dengan demikian, terhitung sejak tanggal dimaksud penolakan terhadap permohonan pailit tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” terang BMTR dalam surat bernomor 009a-BEI/MCOM-CS/INT/II/202 yang dikirimkan kepada Bursa Efek Indonesia, pada Rabu (3/3).

Pada awalnya, KT Corporation telah mengajukan pailit atas BMTR dan mendaftarkan perkara tersebut pada Selasa, 28 Juli 2020 silam dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Namun, Pengadilan Niaga menolak permohonan dari KT Corporation dan memenangkan BMTR dalam gugatan pailit tersebut.

Setelah putusan pada tingkat pertama tersebut, Chief Legal Counsel BMTR, Christophorus Taufik, mengatakan permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari Permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan PN Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Bahwa yang mengajukan Permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co. ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia,” kata Christophorus.

Lebih lanjut, Christophorus mengungkapkan bahwa kasus ini sudah lebih dari 10 tahun. Sebelumnya KT Corporation pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104.PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Dilansir dari Kontan, BMTR sendiri merupakan perusahaan induk dari PT Media Nusantara Citra Tbk, PT MNC Vision Networks Tbk, Pay-TV and Broadband, serta media online (MNC Shop, the F thing, dan Mister Aladin). Selain itu, BMTR juga memiliki usaha media lainnya yang masih berhubungan dan mendukung fokus utama perseroan, seperti agensi manajemen artis dan agensi iklan. Mayoritas pendapatan perseroan dikontribusikan oleh dua lini bisnis utama. 

 

NM

Dipromosikan