Menyibak RansVerse Bisnis Terbaru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina di Metaverse
“Sejumlah investor dan artis memutuskan untuk membeli kavling tanah di Metaverse. Padahal metaverse merupakan dunia virtual dan tidak ada fisik tanah yang dimiliki.”
Sejak diumumkannya teknologi metaverse oleh CEO Facebook Mark Zuckerberg pada tahun lalu, banyak orang berlomba-lomba untuk berbisnis di metaverse. Metaverse mulai dikembangkan tidak hanya sekedar untuk dunia perbankan ataupun media sosial namun juga digunakan sebagai tempat jual beli layaknya di dalam kehidupan nyata.
Metaverse saat ini juga sedang menjamur di kalangan artis tanah air. Seperti halnya pasangan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, dalam unggahan terbaru di instagram pribadinya @raffinagita1717 mengumumkan bahwa Rans Entertainment akan merambah bisnis baru di dunia metaverse yang diberi nama RansVerse.
Raffi Ahmad menggandeng beberapa tim diantaranya VCGamers, SintaVR, UPBanx dan Rans Animation. Nantinya dalam RansVerse setiap plot berupa tanah, kostum, karakter dan segala hal di RansVerse akan berbentuk non-fungible token (NFT).
Metaverse dan transaksi didalamnya
Metaverse merupakan ruang digital yang menawarkan banyak aktivitas yang mirip dengan dunia nyata, dengan menggunakan teknologi berbasis virtual reality dan augmented reality yang memungkinkan adanya komunikasi dengan pengguna lain walaupun tidak berada di tempat yang sama. Serta menawarkan sensasi layaknya pengguna berada di dunia nyata.
Dalam metaverse seluruh transaksi yang dilakukan menggunakan aset kripto. Alasan aset kripto digunakan sebagai alat transaksi adalah untuk memastikan keamanan transaksi dan perlindungan data seiring dengan perkembangan teknologi.
Pembayaran dengan menggunakan aset kripto juga dinilai mempermudah transaksi karena sistemnya yang terdesentralisasi dan cepat.
Penggunaan NFT juga digunakan untuk memastikan otentisitas dari setiap aset yang dimiliki oleh pengguna dan dijual oleh pengguna dalam dunia virtual tersebut serta dapat diperjual belikan kepada pengguna lainnya.
Ketentuan jual beli di metaverse menurut hukum di Indonesia
Sejumlah investor dan artis memutuskan untuk membeli kavling tanah di Metaverse. Padahal metaverse merupakan dunia virtual dan tidak ada fisik tanah yang dimiliki.
Dikutip dari cnbc Indonesia, beberapa perusahaan besar seperti snoop dogg, adidas, samsung dan perusahaan besar lainnya diketahui memiliki tanah di metaverse.
Ridi Ferdiana, Pakar Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai bahwa kegiatan jual beli tanah virtual di metaverse berpeluang menjadi wahana investasi yang menjanjikan di masa depan.
“Jika dibandingkan dengan kenaikan tanah di kondisi nyata tentu ini sangat menjanjikan tetapi apakah memang aman dan ada peminat yang bersedia membeli itu ceritanya yang berbeda,” ujarnya dikutip dari suara.com (15/2).
Karena dijual dalam bentuk NFT maka NFT dapat diklasifikasikan sebagai barang digital dalam hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Namun saat ini di Indonesia saat ini memang belum mengatur sepenuhnya untuk aset virtual.
“Legalitasnya saat ini memang belum diatur sepenuhnya untuk aset virtual ini. Tetapi mengacu pada statement bank sentral Indonesia, uang kripto adalah komoditas digital yang perlu dikaji kredibilitasnya,” ujar Ridi.
VWS








































