Menyoal Pro dan Kontra Aturan Baru JHT
“Permenaker No. 2 Tahun 2022 aturan baru mengenai ketentuan pencairan JHT dinilai sebagai langkah yang efektif namun juga dinilai merugikan pekerja. Kenapa?”
Pada 4 Februari 2022 telah disahkan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Ketentuan tersebut berimplikasi jaminan hari tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada saat peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Sontak beleid tersebut mendapatkan penolakan dari pekerja.
Ribuan buruh berbondong-bondong mendatangi Kantor Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menuntut dibatalkannya aturan tersebut karena dinilai dengan aturan baru pekerja akan lebih sengsara.
Namun, disamping penolakan tersebut ada juga para pihak yang setuju dengan aturan yang tertuang dalam Permenaker No. 2 Tahun 2022.
Theodore Manurung, advokat TM&P Law Office, dalam akun Linkedin pribadinya menyatakan memberikan penegasan tujuan dibentuknya program JHT.
“Tujuan dibentuknya program JHT sejak awal adalah sebagai bantuan uang tunai bagi pekerja yang tidak dapat lagi bekerja karena mencapai usia pensiun (usia tidak produktif), mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Tujuan ini diatur jelas dalam Pasal 35 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional sebagai dasar pembentuk program-program jaminan sosial yang ada saat ini,” tulisnya (17/2).
Theodore juga menambahkan bahwa jika merujuk pada tujuan tersebut di atas, maka JHT tidak bisa dicairkan siapa saja dan kapan saja hanya dengan syarat karena pemutusan hubungan kerja (PHK), Khususnya oleh para pekerja yang sebenarnya masih dapat bekerja dan dalam usia produktif.
Hal tersebut juga yang disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah yang menyatakan bahwa tujuan dari JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
“Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia (18/2).
Lebih jauh, pada PP No. 46/2015 sebenarnya juga sudah mengatur sebagian dana JHT dapat dicairkan sebelum usia 56 dengan beberapa persyaratan.
Yang pertama, jika pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Kedua, besaran dana JHT yang bisa dicairkan sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
“Adanya Permenaker 2/2022, manfaat JHT itu ketika di-PHK atau resign memang tidak bisa langsung ambil semua. Tapi hanya bisa 30 persen atau 10 persen, dan ini ada PP-nya. Jadi memang membaca Permenaker 2/2022 ini harus disinkronkan dengan membaca PP di atasnya,” ujar Indah dalam acara Sosialisasi Permenaker 2 Tahun 2022, Senin (14/2/2022).
Selain itu Theodore juga menyatakan bahwa selama ini pada praktiknya telah terjadi penyimpangan penggunaannya, dimana JHT dicairkan oleh para pekerja yang masih bekerja dan ada yang menggunakan untuk kebutuhan non primer.
“Praktik tersebut sangat menyimpang dari tujuan pembentukan JHT yang dimaksud di atas dan menurut saya hal ini lah yang membuat Pemerintah mengatur JHT baru bisa dicairkan saat mencapai usia 56 tahun,” tutupnya.
JHT merupakan hak pekerja
Namun di sisi lain, alasan penolakan selain karena aturan baru mengenai JHT tersebut dinilai merugikan pekerja, JHT dinilai sebagai hak pekerja yang pensiun dini. Mereka beranggapan bahwa JHT merupakan hak rakyat, sehingga dapat digunakan kapanpun serta negara tidak berhak mengatur penggunaannya.
Selain itu, para pekerja juga menilai bahwa indikator produktif dan tidak produktif juga harus diperbaharui karena ketika mengacu pada ketentuan saat ini usia produktif adalah dibawah usia pensiun yaitu 56 tahun.
Pertanyaannya adalah bagaimana jika seseorang berumur 50 tahun dan ia tidak bekerja karena di-PHK dan ketika merujuk praktik pada saat ini, di umur 50 tahun sangat sulit mencari pekerjaan dan perusahaan menilai bahwa orang tersebut sudah tidak mampu bekerja lagi. Apakah hal tersebut dapat dikatakan sebagai tidak produktif?
Tudingan Penggunaan Dana Oleh Negara
Ilhamsyah (Boing) Konfederasi Pejuang Buruh Indonesia (KPBI) menduga kebijakan pencairan JHT yang ditunda karena adanya keinginan menggunakan uang pekerja untuk kepentingan negara.
“Kami mencurigai ada kepentingan dari negara, sengaja menahan dana buruh tersebut untuk digunakan, karena anggaran negara yang mengalami defisit saat ini,” ujarnya dikutip dari trinnews (18/2).
Namun hal tersebut ditampik oleh Menaker, Ida Fauziah yang menyatakan bahwa pemerintah tidak memakai dana tersebut.
“Tidak benar (dipakai Pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya dalam keterangan tertulis (18/2).
Pada kesempatan lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, total dana program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp372,5 triliun pada tahun 2021.
Anggoro mengatakan, hasil investasi dari dana JHT mencapai Rp24 triliun dengan total iuran Rp51 triliun. Kemudian, terdapat pembayaran klaim sebesar Rp37 triliun, yang sebagian besar ditutupi dari hasil investasi.
“Dengan demikian dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim. Pertanyaannya, dana sebesar Rp372,5 triliun tadi dialokasikan kemana?” ujarnya, dikutip Kamis (17/2/2022).
Menurutnya, dana ratusan triliun tersebut dikelola dengan sangat berhati-hati dan ditempatkan pada instrumen yang terukur agar pengembangannya optimal.
VWS








































