Menyoal Tragedi Stadion Kanjuruhan, Ini Sejumlah Aturan yang Dinilai Dilanggar Aparat dan Penyelenggara
“Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut setidaknya melanggar beberapa aturan hukum.”
Sabtu, 01 Oktober 2022, lebih dari seratus orang penonton pertandingan bola antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan terenggut nyawanya. Dikutip dari Detik.com, tragedi ini dipicu atas masuknya suporter yang masuk dalam tengah lapangan. Hal tersebut membuat aparat kepolisian menembakan gas air mata untuk meredakan kerusuhan tersebut.
“Terlihat stadion tidak siap. Mereka tidak mengharapkan kekacauan sebesar itu. Itu bak longsoran salju. Tidak ada yang seperti ini pernah terjadi di stadion, dan itu runtuh oleh jumlah orang yang ingin melarikan diri,” jelas Pelatih Arema FC, Javier Roca sebagai saksi mata tragedi tersebut dikutip Detik, Senin (03/10/2022).
Menurut Javier, tindakan penggunaan gas air mata yang dilancarkan oleh aparat kepolisian merupakan tindakan yang melampaui batas. Sebab, ia berpendapat bahwa seharusnya aparat bisa menggunakan teknik-teknik lainnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang mengatakan bahwa penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan, dan saling bertabrakan.
“Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian massa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan,” jelas Isnur dikutip Hukumonline.com, Senin (3/10/2022).
Menurut Isnur penggunaan gas air mata dalam penyelenggaraan pertandingan sepakbola merupakan hal yang dilarang oleh dalam aturan FIFA. Hal ini mengacu pada Pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulation.
“penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” bunyi Pasal 19 poin b FIFA Stadium Safety and Security Regulation.
Lebih lanjut, Isnur juga menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut setidaknya melanggar beberapa aturan hukum, yakni:
- Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa.
- Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
- Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
- Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara.
- Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Menanggapi tragedi ini, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menuturkan bahwa di sisi lain penyelenggara dari pertandingan ini juga tidak memenuhi prinsip keselamatan dan keamanan berolahraga.
Dikutip Hukumonline, Azmi berpendapat bahwa penyelenggara dan pengelola patut diduga lalai dan tidak menyiapkan jalur evakuasi, pintu-pintu yang siap sedia dibuka, pengumuman pengeras suara yang terdengar di seluruh stadion untuk memandu evakuasi.
Terlebih, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (UU No. 11/2022, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan persyaratan teknis keamanan dan keselamatan serta kesehatan. Kendati demikian, Azmi menilai bahwa penyelenggara tidak memenuhi kewajiban yang ada dalam undang-undang tersebut yang mana sejatinya mengakibatkan penyelenggara dalam hal ini dapat dipidana.
“Penyelenggara kejuaraan Olahraga yang tidak memenuhi persyaratan teknis kecabangan, kesehatan, keselamatan, ketentuan daerah setempat, keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” bunyi Pasal 103 ayat (1) UU No. 11/2022.
AA








































