Perubahan KBLI untuk e-commerce di Indonesia mengarah pada spesifikasi yang lebih jelas dan detail, seperti pengalihan dari KBLI 63122 ke 47901. Hal ini mempengaruhi struktur perizinan, pajak, dan regulasi lainnya, yang harus dipahami oleh pelaku usaha untuk menjaga kepatuhan hukum dan kelangsungan bisnis.
E-commerce di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Pandemi COVID-19 semakin mendorong masyarakat untuk beralih ke belanja online, yang membuat platform e-commerce semakin berkembang. Dari toko online besar seperti Tokopedia dan Bukalapak, hingga bisnis kecil yang memanfaatkan marketplace, semuanya berlomba-lomba menarik konsumen dengan berbagai tawaran menarik.
Namun, di balik kemudahan berbelanja online, ada pertanyaan besar yang kerap muncul: bagaimana dengan perizinan untuk menjalankan e-commerce?
Bagi banyak pelaku usaha, perizinan menjadi salah satu aspek yang seringkali diabaikan, padahal sangat penting untuk memastikan legalitas operasional mereka. Satu hal yang perlu dipahami, khususnya bagi mereka yang baru terjun ke dunia e-commerce, adalah kode KBLI 63122.
Ini adalah kode yang sebelumnya digunakan oleh perusahaan e-commerce untuk mendaftarkan usaha mereka dalam kategori “Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial”.
KBLI 63122 sendiri mencakup perusahaan yang menyediakan platform digital untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa secara online, seperti marketplace, e-commerce, dan aktivitas digital lainnya. Namun, seiring berjalannya waktu dan dengan adanya pembaruan peraturan, KBLI ini mengalami perubahan yang perlu dipahami oleh para pelaku e-commerce.
Recoding/Pindah Kode Jadi 47901
Dalam daftar KBLI 2025 yang baru diterbitkan, banyak sektor mengalami perubahan klasifikasi. Salah satu yang mendapat perhatian adalah kode KBLI 63122, yang kini berstatus “Recoding/Pindah Kode”.
Apa artinya ini bagi perusahaan e-commerce yang sebelumnya terdaftar dengan kode tersebut? Perubahan ini menunjukkan bahwa e-commerce yang dulunya terdaftar di KBLI 63122 kini akan dipindahkan ke kategori yang lebih spesifik dan lebih relevan dengan jenis usaha mereka.
Kode baru yang menjadi pengganti KBLI 63122 adalah KBLI 47901, yang lebih spesifik mencakup platform digital perdagangan eceran. Ini adalah langkah untuk memperjelas pengelompokan jenis usaha, mengingat bahwa e-commerce kini bukan hanya soal penyediaan layanan platform digital secara umum, melainkan sudah masuk ke dalam perdagangan eceran digital yang memiliki peraturan lebih terperinci.
Implikasi perubahan ini bagi perusahaan e-commerce adalah adanya penyesuaian dalam perizinan usaha dan kewajiban hukum lainnya.
Baca juga: KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru. Risiko Mengancam, Bagi yang Tak Paham
Bagi perusahaan yang bergerak dalam e-commerce, perubahan kode ini juga berarti mereka perlu menyesuaikan sistem administrasi dan izin dengan kode baru. Pengusaha yang sebelumnya terdaftar di KBLI 63122 perlu melakukan penyesuaian di OSS (Online Single Submission) dengan kode terbaru agar tetap sah beroperasi secara legal.
Bukan Sekedar Administratif
Menurut Bimo Prasetio, corporate lawyer dari kantor hukum BP Lawyers, aktivitas e-commerce hari ini tidak lagi diperlakukan sebagai satu kategori besar. Regulasi memisahkan antara penyedia platform/marketplace, pedagang (merchant), dan penyelenggara sistem elektronik dengan fungsi tertentu.
Bimo menambahkan, implikasinya, tidak semua pelaku e-commerce bisa lagi “berlindung” di bawah satu KBLI generik. Kesalahan memilih KBLI bukan sekadar isu administratif, tetapi bisa berdampak pada ketidaksesuaian OSS, hambatan perizinan lanjutan, hingga risiko kepatuhan pajak dan pengawasan sektor.
“Perubahan KBLI bukan sekadar update kode, tetapi perubahan cara negara memandang dan mengatur bisnis digital. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya “mendaftarkan usaha”, tetapi perlu meninjau ulang struktur bisnis dan perizinannya secara berkala, agar tidak tumbuh cepat di atas fondasi hukum yang rapuh,” ujar Bimo.
Menyikapi Perubahan KBLI dengan Bijak
Perubahan kode KBLI 63122 ke dalam klasifikasi yang lebih spesifik dalam KBLI 47901 bukan hanya sebuah langkah administratif. Bagi perusahaan e-commerce, ini adalah kesempatan untuk lebih memperjelas jenis usaha dan fokus operasional mereka.
Meski perubahan ini membawa tantangan baru dalam hal perizinan dan adaptasi terhadap regulasi terbaru, hal ini juga membuka peluang untuk lebih menjaga transparansi dan menghindari masalah hukum di masa depan.
Sebagai pelaku usaha, penting bagi kita untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi dan memahami implikasi dari setiap perubahan yang ada. Perubahan KBLI ini bukanlah hal yang perlu ditakuti, tetapi merupakan bagian dari upaya untuk menjadikan industri e-commerce di Indonesia lebih profesional dan terorganisir.
Jadi, pastikan perusahaan e-commerce Anda melakukan penyesuaian yang diperlukan, baik dari segi administratif maupun operasional, agar dapat terus berkembang di pasar yang kompetitif ini.
(RED)








































