MIAP Ajak Pelaku Sektor E- Commerce Lawan Pemalsuan

Ilustrasi : https://pixabay.com/

Perkembangan e- dagang (e- commerce) secara tidak langsung memengaruhi meluasnya peredaran produk palsu/illegal kepada konsumen. Sehingga dianggap perlu adanya langkah antisipasi untuk menanggulangi peredaran produk palsu/illegal untuk melindungi konsumen di Indonesia.

“Kini peredaran produk palsu/illegal tak hanya terjadi di pasar konvensional namun juga melalui e- commerce dan kanal penjualan online. Indonesia adalah salah satu pasar e-commerce yang besar dan akan terus tumbuh seiring dengan peningkatan jumlah pengguna smartphone, meningkatnya daya beli dan juga adopsi teknologi masyarakat yang cepat. Oleh karena itu perlu langkah antisipasi untuk menanggulangi peredaran produk palsu/illegal untuk dapat melindungi konsumen di Indonesia,” tutur Justisiari P. Kusumah, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) pada diskusi “Penanggulangan Peredaran Produk Palsu/Illegal Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia” di Jakarta pada Kamis (15/11).

Diskusi yang diselenggarakan oleh MIAP bekerjasama dengan International Trademark Association (INTA) salah satunya dilatarbelakangi karena hasil survei MIAP menunjukan kerugian ekonomi yang disebabkan oleh pemalsuan produk terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

“Untuk itu, hari ini MIAP mengajak para pelaku sektor industri e- commerce untuk turut serta aktif mencegah peredaran barang palsu/illegal dengan menerapkan suatu sistem pencegahan dan assessment terhadap mitra- mitra mereka demi mengutamakan kepentingan konsumen dan melindungi hak pemegang merek yang sah,” tambah Justisiari.

MIAP bersama pemangku kepentingan kekayaan intelektual senantiasa berupaya untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran produk palsu/illegal. Khususnya bagi konsumen sebagai pengguna akhir dimana mereka ini secara langsung merasakan kerugian akibat penggunaan produk palsu.

Justisiari juga menjelaskan bahwa sepanjang ada demand maka peredaran barang palsu juga akan terus ada. Namun yang harus diperhatikan bahwa penggunaan barang palsu akan merugikan konsumen. Seperti penggunaan kampas rem yang palsu dan disk brake palsu, walaupun menghemat tetapi nyawa ialah hal yang jauh lebih penting.

Menurunnya Jumlah Pelaporan

Meningkatnya jumlah pemalsuan produk ternyata tidak sebanding dengan meningkatnya jumlah pelaporan pemalsuan produk oleh pemegang hak. Hal tersebut lantaran pelaporan pemalsuan barang sekarang berubah dari sebelumnya delik biasa menjadi delik aduan. Sehingga membuat produsen atau pemegang hak “enggan” untuk melaporkan.

Dengan menjadi delik aduan, pelapor atau pemegang hak harus mencari sendiri barang bukti dan mencari tahu sendiri siapa yang melakukan pemalsuan terhadap produk mereka. Baru kemudian setelah cukup bukti, dapat dilaporkan kepada kepolisian untuk kemudian ditindak.

Pihak kepolisian juga tidak bisa langsung menindak jika terdapat barang palsu karena penindakan kalau tidak ada aduan dari pemegang hak. Kecuali barang- barang yang dipalsukan ialah seperti obat dan kosmetik, karena untuk obat dan kosmetik tidak perlu melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, melainkan bisa melalui UU Kesehatan.

HA

Dipromosikan