UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) akan efektif diberlakukan pada Oktober 2019. Kurang dari satu tahun lagi undang-undang tersebut harus dilaksanakan dan diterapkan, terutama bagi pelaku usaha. Namun sayangnya, sampai dengan saat ini pemerintah belum mengeluarkan peraturan pelaksana. Namun, Prof. Sukoso, Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengatakan bahwa RPP Jaminan Produk Halal (RPP Halal) sudah ditandatangani oleh tiga Menteri.
“RPP tentang implementasi Jaminan Produk Halal sudah ditandatangani oleh tiga Menteri. Yaitu Menteri Agama Lukman Hakim, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, dan Menteri Pertanian Arman Sulaiman,” sesuai dengan siaran Pers Mengenai Kedatangan Delegasi Dagang USA ke Indonesia untuk Diskusi Produk Halal (8/11).
Berdasarkan penelurusan Kliklegal, seharusnya peraturan pelaksanaan harus terbit dua tahun sejak UU JPH diterbitkan. Hal tersebut sesuai dengan yang terdapat dalam Pasal 65 UU JPH. “Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
Melalui RPP implementasi JPH setidaknya akan diatur sebagai berikut:*
| No | Materi Muatan | Keterangan |
| 1 | Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Kementerian Agama |
| 2 | Kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait | Peraturan Pemerintah belum diterbitkan |
| 3 | Lembaga Pemeriksa Halal | Peraturan Pemerintah belum diterbitkan |
| 4 | Lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) | Peraturan Pemerintah belum diterbitkan |
| 5 | Tata cara pengenaan sanksi administrative bagi pelaku usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH | Peraturan Menteri belum diterbitkan |
| 6 | Biaya Sertifikasi | Peraturan Pemerintah belum diterbitkan |
| 7 | Pembaruan Sertifikat Halal | Peraturan Menteri belum diterbitkan |
| 8 | Kerjasama internasional dalam bidang JPH | Peraturan Pemerintah belum diterbitkan |
| 9 | Tata Cara Registrasi Sertifikat Halal oleh Lembaga halal luar negeri | Peraturan Pemerintah belum diterbitkan |
| 10 | Ketentuan mengenai jenis produk yang bersertifikat halal | Peraturan Pemerintah belum diterbitkan |
| 11 | Pembaruan Sertifikat Halal | Peraturan Pemerintah belum diterbitkan |
*hasil riset tim KlikLegal.com
Hal tersebut belum diatur sampai dengan saat ini, sehingga mengakibatkan kebingungan bagi para pelaku usaha karena sertifikasi halal sangat berpengaruh terhadap persiapan yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Seperti mengenai packaging yang harus disesuaikan dengan logo yang terbaru atau yang sebelumnya belum melakukan sertifikasi halal. Juga pelaku usaha yang sudah melakukan sertifikasi halal dari Lembaga halal luar negeri namun belum ada MoU kerjasama dengan BPJPH.
HA








































